Nehan H

28 Maret 2024 03:59

Iklan

Nehan H

28 Maret 2024 03:59

Pertanyaan

Pak Arman mempunyai tanah seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp 500.000 per m2 dan bangunan rumah 200 m2 dengan nilai jual Rp 600.000 per m2. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 8.000.000. hitung besarnya pajak bumi dan bangunan!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

46

:

11

Klaim

2

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Ibu ani memiliki sebidang tanah 200m2 dengan harga per meteran Rp. 1.000.000 dan sebuah bangunan dengan luas 144m2 dengan harga jual Rp 8.000.000permeter.nilai jual objek pajak tidak kena pajak ( NJOP- TKP ) sebesar Rp 12.000.000.hitunglah pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang ibu ani?

1

0.0

Jawaban terverifikasi

Pak Andi baru saja membeli sebidang tanah di daerah dekat stasiun. pak andi berencana pembangun mal ditanam seluas 18 hektar. setelah menjadi pemilik secara sah, pak andi memiliki kewajiban terhadap negara yang harus dilakukan setiap tahun, yaitu .... a. membangun mal yang ramah lingkungan b. membayar pajak bumi dan bangunan c. membangun mal sesuai kehendak sendiri d. melakukan kerja sama dengan instansi di daerah setempat e. mengutamakan rekrutmen terhadap o warga sekitar saat operasional mal akan dimulai

1

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan