NURLATIFAH N

07 Juni 2023 06:00

Iklan

Iklan

NURLATIFAH N

07 Juni 2023 06:00

Pertanyaan

Ibu ani memiliki sebidang tanah 200m2 dengan harga per meteran Rp. 1.000.000 dan sebuah bangunan dengan luas 144m2 dengan harga jual Rp 8.000.000permeter.nilai jual objek pajak tidak kena pajak ( NJOP- TKP ) sebesar Rp 12.000.000.hitunglah pajak bumi dan bangunan (PBB) terhutang ibu ani?


1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Syifa K

08 Juni 2023 12:21

Jawaban terverifikasi

<p>Dik :&nbsp;</p><p>tanah : 200m², harga Rp. 1.000.000</p><p>Bangunan : 144 m², harga Rp. 8.000.000</p><p>NJOPTKP : Rp. 12.000.000</p><p>Dit : PBB terutang?</p><p>JAWAB :</p><p>NJOP :&nbsp;</p><p>Tanah + Bangunan</p><p>= (200 m² × Rp. 1.000.000) + (144 m² × Rp. 8.000.000)</p><p>= Rp. 200.000.000 + Rp. 1.152.000.000</p><p>= Rp. 1.352.000.000</p><p>NJOP - NJOPTKP</p><p>= 1.352.000.000 - 12.000.000</p><p>= 1.340.000.000</p><p>Tarif PBB : &gt; 1 M = 40%, &lt; 1M = 20%, DPP = 0,5%</p><p>PBB terutang :</p><p>DPP×Tarif×NJOP</p><p>= 0,5%×40%×1.340.000.000</p><p>= Rp. 2.680.000</p><p>Jadi besarnya PBB terutang : Rp. 2.680.000</p>

Dik : 

tanah : 200m², harga Rp. 1.000.000

Bangunan : 144 m², harga Rp. 8.000.000

NJOPTKP : Rp. 12.000.000

Dit : PBB terutang?

JAWAB :

NJOP : 

Tanah + Bangunan

= (200 m² × Rp. 1.000.000) + (144 m² × Rp. 8.000.000)

= Rp. 200.000.000 + Rp. 1.152.000.000

= Rp. 1.352.000.000

NJOP - NJOPTKP

= 1.352.000.000 - 12.000.000

= 1.340.000.000

Tarif PBB : > 1 M = 40%, < 1M = 20%, DPP = 0,5%

PBB terutang :

DPP×Tarif×NJOP

= 0,5%×40%×1.340.000.000

= Rp. 2.680.000

Jadi besarnya PBB terutang : Rp. 2.680.000


NURLATIFAH N

08 Juni 2023 13:05

Terima kasih kk jawabannya

Iklan

Iklan

Ablent A

08 Juni 2023 12:09

Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhutang, kita perlu mengetahui beberapa informasi tambahan seperti nilai NJOP tanah dan bangunan serta tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut. Karena saya tidak memiliki informasi terkini tentang tarif PBB di wilayah Anda, saya tidak dapat memberikan perkiraan yang akurat. Tarif PBB dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, saya dapat memberikan contoh perhitungan PBB dengan menggunakan tarif umum sebagai acuan. Misalkan tarif PBB di wilayah tersebut adalah 0,1% untuk tanah dan 0,2% untuk bangunan, dan NJOP tanah dan bangunan adalah sebagai berikut: NJOP tanah: Rp 12.000.000 NJOP bangunan: Rp 8.000.000 Berikut adalah langkah-langkah perhitungan PBB: Hitung PBB untuk tanah: PBB tanah = NJOP tanah x tarif PBB tanah = Rp 12.000.000 x 0,1% = Rp 12.000.000 x 0,001 = Rp 12.000 Hitung PBB untuk bangunan: PBB bangunan = NJOP bangunan x tarif PBB bangunan = Rp 8.000.000 x 0,2% = Rp 8.000.000 x 0,002 = Rp 16.000 Jumlahkan PBB tanah dan PBB bangunan: PBB terhutang = PBB tanah + PBB bangunan = Rp 12.000 + Rp 16.000 = Rp 28.000 Dalam contoh ini, PBB terhutang untuk Ibu Ani sebesar Rp 28.000. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya contoh perhitungan dengan menggunakan tarif umum. Tarif PBB yang sebenarnya dapat berbeda, dan nilai NJOP serta tarif PBB dapat berubah dari waktu ke waktu. Untuk mendapatkan perhitungan yang akurat, sebaiknya mengacu pada ketentuan dan tarif PBB yang berlaku di wilayah Anda


NURLATIFAH N

08 Juni 2023 13:05

Terima kasih kk jawabannya

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

faktor penyebab kelangkaan

182

0.0

Jawaban terverifikasi