NURLATIFAH N
07 Juni 2023 06:00
Iklan
NURLATIFAH N
07 Juni 2023 06:00
Pertanyaan
1
2
Iklan
Syifa K
08 Juni 2023 12:21
Dik :
tanah : 200m², harga Rp. 1.000.000
Bangunan : 144 m², harga Rp. 8.000.000
NJOPTKP : Rp. 12.000.000
Dit : PBB terutang?
JAWAB :
NJOP :
Tanah + Bangunan
= (200 m² × Rp. 1.000.000) + (144 m² × Rp. 8.000.000)
= Rp. 200.000.000 + Rp. 1.152.000.000
= Rp. 1.352.000.000
NJOP - NJOPTKP
= 1.352.000.000 - 12.000.000
= 1.340.000.000
Tarif PBB : > 1 M = 40%, < 1M = 20%, DPP = 0,5%
PBB terutang :
DPP×Tarif×NJOP
= 0,5%×40%×1.340.000.000
= Rp. 2.680.000
Jadi besarnya PBB terutang : Rp. 2.680.000
· 0.0 (0)
NURLATIFAH N
08 Juni 2023 13:05
Terima kasih kk jawabannya
Iklan
Ablent A
08 Juni 2023 12:09
· 0.0 (0)
NURLATIFAH N
08 Juni 2023 13:05
Terima kasih kk jawabannya
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!