Vella A

24 Januari 2021 13:44

Iklan

Vella A

24 Januari 2021 13:44

Pertanyaan

objek dan cara pengenaan pajak atau sistem perpajakan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

15

:

41

:

39

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Y. Kusumawati

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

05 Januari 2022 04:00

Jawaban terverifikasi

Hallo Vella, kakak bantu jawab ya :) Berikut jawaban dan penjelasannya Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Misalnya, pendapatan, tanah, gedung, bangunan, dan kendaraan. Secara umum, setidaknya ada enam (6) contoh objek pajak dan cara pengenaan pajak yang ada di Indonesia antara lain : 1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah besaran pajak yang akan dibebankan kepada pertambahan nilai suatu barang dan jasa (objek pajak). Besaran PPN yang ditentukan adalah sebesar 10% dari nilai jual objek pajak yang akan disetor oleh pihak lain dan bukan penanggung jawab. Tidak semua barang yang dibeli oleh konsumen dikenai PPN seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayuran yang sangat dibutuhkan masyarakat. 2. Objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) mewah baik itu barang yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan pasal 8 UU No.42 tahun 2009 besaran tariff PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi adalah 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor barang mewah makatarif yang dikenakan adalah sebesar 0%, hal ini gunamendukung peningkatan ekspor barang mewah dari Indonesia ke luar negeri. 3. Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pungutan yang dibebankan atas objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang muncul sebagai akibat adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya dan memperoleh manfaat dari objek tersebut. Besaran tariff PBB yang dibebankan sebesar 0,5%. 4. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada perorangan atau badan usaha atas pendapatn/ penghasilan yang mereka terima. Terdapat 3 jenis PPH yaitu PPH pasal 23 (dikenakan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan), PPH pasal 25 (penghasilan perorangan, perusahaan, badan hukum lain), PPH pasal 21 (wajib pajak dengan sumber pendapatan di Indonesia). 5. Objek Pajak Bea Materai Objek yang dikenai Bea Materai adalah kertas/ dokumen yang berisi tulisan dengan maksud perbuatan tentang keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau berbagai pihak yang berkepentingan dan menyangkut status perdata. Besaran bea materai menggunakan tariff tetap sebesar Rp.3.000 dan Rp.6.000. 6. Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB dikenakan terhadap orang atau suatu badan yang memperoleh ha katas tanah dan atau bangunan. Sesuai dengan pasal 2 UU No.20 tahun 2000(UU BPHTB), perolehan ha katas tanah dan atau bangunan meliputi ; jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hasiah, penggabungan usaha, pelaksanaan putusan halim yang memiliki kekuataan hukum tetap. Semoga bisa dipahami ya.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

fungsi distribusi APBN adalah...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

1. Pak Tatang pegawai tetap di PT. Sejahtera dengan gaji sebulan Rp 10.000.000. PakTatang sudah menikah dan mempunyai anak 2. PT. Sejahtera masuk programjamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar olehpemberi kerja sebesar 1% dan 0,5% dari gaji. Pak Tatang membayar iuran pensiundan jaminan hari tua sebesar Rp 50.000 dan 30.000. Hitung PPh pasal 21 tiapbulannya !2. Peredaran bruto PT Abadi tahun pajak 2012 sebesar Rp 6.000.000.000,00 denganpenghaislan kena pajak Rp 550.000.000.000,00. Hitung PPh terutangnya !

2

0.0

Lihat jawaban (1)