Satria A

30 Maret 2020 00:03

Iklan

Satria A

30 Maret 2020 00:03

Pertanyaan

sebutkan asas asas perpajakan yg ada diindonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

00

:

25

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

O. Yohana

Mahasiswa/Alumni Universitas Jenderal Soedirman

27 Desember 2021 08:59

Jawaban terverifikasi

Halo Satria A, Kakak bantu jawab ya :) Jawaban: Asas perpajakan di Indonesia meliputi asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. Penjelasan: Asas perpajakan adalah dasar yang mendasari pemerintah dalam membuat peraturan dan pemungutan pajak. Berikut beberapa asas perpajakan di Indonesia: 1. Asas berdasarkan domisili, artinya asas yang diberlakukan bagi penduduk yang mendiami wilayah negara yang bersangkutan. 2, Asas berdasarkan sumber, artinya asas pengenaan pajak yang dilakukan dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan. 3. Asas berdasarkan kebangsaan, artinya asas pengenaan pajak yang didasari dari status kewarganegaraan seseorang atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan. Jadi, asas-asas perpajakan yang ada di Indonesia adalah asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. Semoga membantu Satria A, semangat :)


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

fungsi distribusi APBN adalah...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

1. Pak Tatang pegawai tetap di PT. Sejahtera dengan gaji sebulan Rp 10.000.000. PakTatang sudah menikah dan mempunyai anak 2. PT. Sejahtera masuk programjamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar olehpemberi kerja sebesar 1% dan 0,5% dari gaji. Pak Tatang membayar iuran pensiundan jaminan hari tua sebesar Rp 50.000 dan 30.000. Hitung PPh pasal 21 tiapbulannya !2. Peredaran bruto PT Abadi tahun pajak 2012 sebesar Rp 6.000.000.000,00 denganpenghaislan kena pajak Rp 550.000.000.000,00. Hitung PPh terutangnya !

3

0.0

Lihat jawaban (1)