Nabilah S
Ditanya 6 hari yang lalu
Iklan
Nabilah S
Ditanya 6 hari yang lalu
Pertanyaan
KPK dipilih dan dilantik oleh?
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
11
:
36
:
40
11
2
Iklan
Chika A
Dijawab 6 hari yang lalu
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipilih dan dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menetapkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang, termasuk seorang ketua dan empat wakil ketua.
· 0.0 (0)
Iklan
Rendi R
Community
Dijawab sejam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dipimpin oleh lima orang pimpinan yang dipilih dan dilantik melalui proses berikut:
1. Proses Pemilihan Pimpinan KPK
Tahap Seleksi:
Dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden. Pansel bertugas menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Penyerahan Calon ke DPR:
Pansel menyerahkan daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan nama-nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Fit and Proper Test di DPR:
DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.
Pemilihan oleh DPR:
DPR memilih lima orang pimpinan KPK melalui mekanisme pemungutan suara.
2. Pelantikan Pimpinan KPK
Kesimpulan
· 0.0 (0)
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!