Nabilah S

21 November 2024 01:07

Iklan

Nabilah S

21 November 2024 01:07

Pertanyaan

KPK dipilih dan dilantik oleh?

KPK dipilih dan dilantik oleh?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

49

:

58

Klaim

18

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Chika A

21 November 2024 04:13

Jawaban terverifikasi

<p>KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipilih dan dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menetapkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang, termasuk seorang ketua dan empat wakil ketua.</p><p>&nbsp;</p>

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipilih dan dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menetapkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang, termasuk seorang ketua dan empat wakil ketua.

 


Iklan

Rendi R

Community

27 November 2024 11:16

Jawaban terverifikasi

<p>&nbsp;</p><p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dipimpin oleh <strong>lima orang pimpinan</strong> yang dipilih dan dilantik melalui proses berikut:</p><p><strong>1. Proses Pemilihan Pimpinan KPK</strong></p><p><strong>Tahap Seleksi:</strong><br>Dilakukan oleh <strong>Panitia Seleksi (Pansel)</strong> yang dibentuk oleh Presiden. Pansel bertugas menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan kriteria yang ditentukan.</p><p><strong>Penyerahan Calon ke DPR:</strong><br>Pansel menyerahkan daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan nama-nama tersebut ke <strong>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)</strong>.</p><p><strong>Fit and Proper Test di DPR:</strong><br>DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.</p><p><strong>Pemilihan oleh DPR:</strong><br>DPR memilih lima orang pimpinan KPK melalui mekanisme pemungutan suara.</p><p><strong>2. Pelantikan Pimpinan KPK</strong></p><ul><li>Pimpinan KPK yang terpilih dilantik oleh <strong>Presiden Republik Indonesia</strong> sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.</li></ul><p><strong>Kesimpulan</strong></p><ul><li><strong>Pemilihan:</strong> Dilakukan oleh DPR setelah melalui seleksi oleh Pansel.</li><li><strong>Pelantikan:</strong> Dilakukan oleh Presiden RI.</li></ul>

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dipimpin oleh lima orang pimpinan yang dipilih dan dilantik melalui proses berikut:

1. Proses Pemilihan Pimpinan KPK

Tahap Seleksi:
Dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden. Pansel bertugas menjaring dan menyaring calon pimpinan KPK berdasarkan kriteria yang ditentukan.

Penyerahan Calon ke DPR:
Pansel menyerahkan daftar calon pimpinan KPK yang lolos seleksi kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan nama-nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fit and Proper Test di DPR:
DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK.

Pemilihan oleh DPR:
DPR memilih lima orang pimpinan KPK melalui mekanisme pemungutan suara.

2. Pelantikan Pimpinan KPK

  • Pimpinan KPK yang terpilih dilantik oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kesimpulan

  • Pemilihan: Dilakukan oleh DPR setelah melalui seleksi oleh Pansel.
  • Pelantikan: Dilakukan oleh Presiden RI.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Apa arti makrame?

5

5.0

Jawaban terverifikasi