Zalfa Z

02 Februari 2022 01:47

Iklan

Iklan

Zalfa Z

02 Februari 2022 01:47

Pertanyaan

kesalahpahaman Resepsionis : Selamat siang. memerlukan bantuan kami?(1) David : maaf, saya kira telah terjadi kesalahan pada tagihan kami titik Kami tidak makan malam di sini tadi malam.(2) Resepsionis : mohon maaf, bapak. tagihan ini berasal dari restoran hotel ini. Dik disini terdapat tanda tangan Bapak.(3) David : tetapi, itu bukan tanda tangan saya. Saya akan berbicara dengan manajer.(4) Resepsionis : maaf, Pak. Manager sedang sibuk.(5) David : ya, tetapi saya harus menjelaskan persoalan ini kepada manajer saudara.(6) Resepsionis : Maaf pak ini tagihan dari restoran dan tanda tayangan ini adalah tanda tangan Bapak titik berarti Bapak dan istri bapak makan di restoran ini tadi malam.(7) David : maaf, Izinkan saya bertemu Manager saudara titik Saya harus berbicara dengannya.(8) Resepsionis : ya, Mohon ditunggu.(9) berdasarkan strukturnya, tuturan 1 dan 2 dalam teks di atas termasuk bagian... a. orientasi b. penawaran c. pengajuan d. persetujuan e. penutup


927

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

P. Rahmalina

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

02 Februari 2022 09:29

Jawaban terverifikasi

Halo, Zalfa Z. Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya 😊 Jawaban dari pertanyaan di atas adalah C. Untuk memahami alasannya, mari simak pembahasan berikut. Teks negosiasi adalah teks yang memuat bentuk interaksi sosial yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara dua belah pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Struktur teks negosiasi terdiri atas sebagai berikut. 1) Orientasi: perbincangan awal antara pihak pertama dan kedua. Bagian pembuka pada proses negosiasi, seperti mengucapkan salam, menyapa, berkenalan dan berjabat tangan 2) Pengajuan: proses mengajukan atau mengemukakan pendapat berupa permintaan, usul atau maksud kepada pihak lawan. Pengajuan ini dapat berupa membuka topik permasalahan yang akan dibahas. 3) Penawaran: biasanya konflik banyak terjadi pada bagian ini. Penawaran adalah suatu puncak dari negosiasi karena terjadi proses tawar menawar pihak satu dengan pihak yang lain untuk mendapat sebuah kesepakatan yang menguntungkan satu sama lain. Pada bagian ini biasanya sering terjadi konflik karena kedua pihak ingin mendapat untung. 4) Persetujuan: berisi kesepakatan antara kedua belah pihak. Bagian persetujuan tidak selalu berupa kesepakatan, tetapi dapat juga berupa ketidaksetujuan, ketidaksepakatan, dan penolakan karena tidak semua negosiasi menghasilkan kesepakatan. 5) Penutup: biasanya ditandai dengan ucapan terima kasih, jabat tangan, dan ucapan salam perpisahan. Dialog teks negosiasi pada soal. Resepsionis: Selamat siang. Memerlukan bantuan kami? (1) David: Maaf, saya kira telah terjadi kesalahan pada tagihan kami. Kami tidak makan malam di sini tadi malam. (2) Berdasarkan strukturnya, tuturan 1 dan 2 dalam teks di atas termasuk bagian pengajuan karena dialog Pak David membuka topik permasalahan yang akan dibahas berupa pengajuan kesalahan pada tagihannya. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah pilihan C. Semoga membantu ya 😊


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Dapatkan akses pembahasan sepuasnya
tanpa batas dan bebas iklan!

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Rachael Farrokh (37) mengungkapkan penderitaannya akibat menderita anoreksia nervosa di YouTube. Kata yang bersinonim dengan kata “mengungkapkan” adalah ..... A. mendiskusikan B. mengharukan C. memprihatinkan D. menceritakan E. menggelisahkan

51

0.0

Jawaban terverifikasi

Bacalah teks editorial di bawah ini dengan saksama! SEJARAH dan keanekaragaman hayati mungkin akan jadi hal sama di Republik ini. Akhirnya sama-sama hanya diketahui dari cerita. Bagaimana tidak, status negara megabiodiversitas Indonesia juga sama terkenalnya dengan tingkat kematian satwanya. Setidaknya ada 147 spesies mamalia, 114 spesies burung, 28 spesies reptil. 91 spesies ikan, dan 28 spesies invertebrata di Indonesia yang masuk daftar terancam punah berdasarkan data lembaga konservasi dunia internasional, Union for Conservation of Nature. Daftar itu pun bisa jadi makin panjang karena konservasi belum dianggap hal yang penting. Peraturan memang sudah ada. Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, penegakannya masih jauh panggang dari api. Penyelamatan alam dianggap mengebiri hak untuk hidup, sementara penyelamatan satwa dianggap hanya tugas orang-orang penyayang binatang. Lihat saja kerusakan hutan yang mencapai 3,5 juta hektar. Keberadaan satwa pun tidak kalah menyedihkan. Gajah Sumatra, yang pada 2007 jumlahnya sudah kurang dari 3.000 ekor, misalnya, terus dibunuh demi gadingnya. Padahal, sesungguhnya keanekaragaman hayati ibarat pilar penyangga pada rumah. Tidak ada gunanya bangsa ini sibuk menargetkan swasembada pangan, meningkatkan energi terbarukan, merancang pembukaan lahan produktif, ataupun mengembangkan varian obat baru jika alam dan keanekaragaman, hayatinya yang menjadi sumber segala kehidupan itu rusak. Ketika satwa dibunuh, sesungguhnya kita telah membunuh masa depan sendiri. Pembantaian terhadap gajah dan badak sama saja dengan penggundulan hutan. Dengan sistem pencernaan yang unik, satwa-satwa itulah yang selama ini menjadi media penyebar benih tumbuhan. Sudah sepantasnya berbagai penyelamatan keanekaragaman hayati harus didukung. Termasuk dilepasliarkan harimau yang beberapa kali dilakukan di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Lampung. Terbaru, awal Maret ini dua harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae kembali dilepasliarkan di sana. Harimau merupakan spesies payung, spesies yang keberadaannya turut melindungi keberadaan spesies lain. Harimau perlu habitat luas untuk hidup. Artinya, melindungi harimau berarti memberikan perlindungan alam yang luas. Namun, mengandalkan kerja pihak swasta ataupun organisasi lingkungan jelas tidak cukup. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa bahwa perburuan satwa langka haram hukumnya. Penegakan undang-undang konservasi sudah semestinya dijalankan dengan tegas. Pemerintah pun sudah saatnya mempertimbangkan pembentukan komisi nasional bidang lingkungan hidup seperti yang diutarakan Guru Besar UI, Jimly Asshiddiqie. Komnas ini akan menjadi implementasi dari konstitusi hijau Indonesia. Abstraksi teks di atas dengan struktur berikut. Argumen pendukung :

50

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan