Domingoes S

03 Mei 2020 03:50

Iklan

Domingoes S

03 Mei 2020 03:50

Pertanyaan

jika penghasilan kena pajak lyodra per tahun Rp250.000.000,00 hitunglah berapa pajak terutang!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

36

:

09

Klaim

24

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Alfredo S

04 Mei 2020 10:27

Jawaban terverifikasi

pph terutang 5% × 50 jt 2,5 jt 15% × 200 jt 30 jt total 32,5 jt


Iklan

B. Setiawan

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

30 Desember 2021 10:16

Jawaban terverifikasi

Halo Domingoes, kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: Pajak terutang Lyodra = Rp32.500.000 per tahun. Penjelasan: Karena sudah ditentukan langsung Penghasilan Kena Pajak (PKP) maka pajak terutangnya langsung dapat ditentukan. Pajak terutang Lyodra = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp200.000.000) Pajak terutang Lyodra = Rp2.500.000 + Rp30.000.000 Pajak terutang Lyodra = Rp32.500.000 Maka, besar pajak terutang Lyodra adalah Rp32.500.000 per tahun. Semoga dapat membantu. Terima kasih sudah bertanya dan terus gunakan Roboguru untuk membantu kamu ya!


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

fungsi distribusi APBN adalah...

3

0.0

Jawaban terverifikasi

1. Pak Tatang pegawai tetap di PT. Sejahtera dengan gaji sebulan Rp 10.000.000. PakTatang sudah menikah dan mempunyai anak 2. PT. Sejahtera masuk programjamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar olehpemberi kerja sebesar 1% dan 0,5% dari gaji. Pak Tatang membayar iuran pensiundan jaminan hari tua sebesar Rp 50.000 dan 30.000. Hitung PPh pasal 21 tiapbulannya !2. Peredaran bruto PT Abadi tahun pajak 2012 sebesar Rp 6.000.000.000,00 denganpenghaislan kena pajak Rp 550.000.000.000,00. Hitung PPh terutangnya !

2

0.0

Lihat jawaban (1)