Krishna H

07 Desember 2024 06:03

Iklan

Krishna H

07 Desember 2024 06:03

Pertanyaan

Jika diketahui: 1. Saat jumlah mangsa melimpah, ukuran kelompok predator mempengaruhi jumlah mangsa yang ditangkap per hari secara signifikan 2. Saat mangsa jarang, ukuran kelompok predator akan mempengaruhi jumlah mangsa yang ditangkap per hari secara signifikan 3. Dengan pertimbangan jumlah tangkapan, predator akan cenderung memilih berburu dalam kelompok besar pada saat mangsa jarang Maka, pernyataan berikut ini yang benar adalah ... A Ukuran kelompok predator merupakan independent variable B Ukuran kelompok predator merupakan variabel kontrol C Jumlah mangsa yang ditangkap per hari merupakan dependent variable D Keberlimpahan mangsa merupakan variabel kontrol E Keberlimpahan mangsa merupakan dependent variable

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

32

:

52

Klaim

16

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Flo F

07 Desember 2024 19:00

Jawaban terverifikasi

<p><strong>C. Jumlah mangsa yang ditangkap per hari merupakan dependent variable</strong>.</p><p>karena jumlah mangsa yang ditangkap per hari dipengaruhi oleh ukuran kelompok predator dan keberlimpahan mangsa.</p>

C. Jumlah mangsa yang ditangkap per hari merupakan dependent variable.

karena jumlah mangsa yang ditangkap per hari dipengaruhi oleh ukuran kelompok predator dan keberlimpahan mangsa.


Krishna H

08 Desember 2024 04:51

Bisa jelasin lebih lengkap lagi ??

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

6

0.0

Jawaban terverifikasi

Judul : Negeri 5 Menara Pengarang : A. Fuadi Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama Tahun terbit : Tahun 2009 Jumlah halaman : Xii + 423 halaman Kota tempat terbit : Jakarta Kategori : Novel/Fiksi Harga : Rp 50.000,00 Ukuran Novel : 19,7 x 13,7 cm Ahmad Fuadi lahir di Bayur, kampung kecil di pinggir danau Maninjau. tahun 1972, tidak jauh dari kampung Buya Hamka. Fuadi merantau ke Jawa, mematuhi perintah ibunya untuk masuk ke sekolah agama. Di pondok modern Gontor, dia bertemu kiai dan ustad yang diberi keikhlasan mengajarkan ilmu hidup dan akhirat. Gontor pula yang mengajarkan kepadanya ”mantra” sederhana yang sangat kuat , mad jadda wajjada, siapa yang bersungguh sunguh akan sukses. Lulus kuliah Hubungan Iternasional, UNPAD, dia menjadi Wartawan majalah TEMPO. Kelas jurnalistik pertamanya dijalani dalam tugas-tugas reportase di bawah bimbingan para wartawan senior. Tahun 1999, dia mendapat beasiswa Fulbright untuk kuliah S-2 di school of Media and Publicc Affairis, George Washington University,USA. Merantau ke Washington DC bersama Yayi, istrinya-yang juga wartawanTempo-adalah mimpi masa kecilnya yang menjadi kenyataan. Sambil kuliah, mereka menjadi koresponden Tempodan wartawan Voice of Amerika (VOA). Berita bersejarah sejarah seperti tragedi 11 september dolaporkan mereka berdua langsung dari Pantagon, white House dab Capitol Hill. Tahun 2004, jendela dunia lain terbuka lagi ketika dia mendapatkan beasiswa Chevening Award untuk belajar di Royal Holloway, University of London untuk bidang film dokumenter. Seorang Scholarship Hunter, Fuadi selalu bersemangat melanjutkan sekolah dengan mencari beasiswa. Sampai sekarang, Fuadi telah mendapat 8 beasiswa untuk belajar di luar negeri. Dia telah mendapatkan kesempatan tinggal dan belajar di Kanada, Singapura, Amerika Serikat dan Inggris. Penyuka fotografi ini pernah menjadi Direktur Komunikasi The Nature Conservancy, sebuah NGO konservasi internasional. Kini, Fuadi sibuk menulis, jadi pembicaraan dan motivator. Ia mulai menggarap film layar lebar Negeri 5 Menara serta membangun yayasan sosial untuk membantu pendidikan orang yang tidak mampu-Komunitas Menara. Negeri 5 Menara telah mendapat beberapa penghargaan, antara lain Nominasi Khatulistiwa Award 2010 dan Penulis dan Buku Fiksi Terfavorit 2010 versi Anugerah Pembaca indonesia Twitter : @fuadi1 (pakai angka 1) Facebook fanpage : Negeri 5 Menara Email : [email protected] Email untuk mengundang : [email protected] SINOPSIS Alif lahir di pinggir Danau Maninjau dan tidak pernah menginjak tanah di luar ranah Minangkabau. Alif dari kecil sudah bercita-cita ingin menjadi B.J Habibie, maka dari itu selepas tamat SMP Alif sudah berencana melanjutkan sekolah Ke SMU negeri di Padang yang akan memuluskan langkahnya untuk kuliah dijurusan yang sesuai. Namun, Amak menginginkan Alif jadi penerus Buya Hamka, membuat mimpi Alif kandas. Alif diberi pilihan sekolah di sekolah agama atau mondok di pesantren. Sempat marah tapi akhirnya Alif ikhlas karena alif tidak ingin mengecewakan harapan orang tua khususnya ibu, alif pun menjalankan keinginan ibunya dan masuk pondok. Atas saran dari pamannya dikairo alif kecil pun memutuskan untuk melanjutkan sekolah di pondok yang ada di Jawa Timur : PONDOK MADANI. Walaupun awalnya amak berat dengan keputusan Alif yang memilih pondok di Jawa bukan yang ada di dekat rumah mereka dengan pertimbangan Alif belum pernah menginjak tanah diluar ranah minang, namun akhirnya ibunya merestui keinginan Alif itu. Awalnya Alif setengah hati menjalani pendidikan dipondok karena dia harus merelakan cita-citanya yang ingin kuliah di ITB dan menjadi seperti Habibie. Namun kaliamat bahasa Arab yang didengar Alif dihari pertama di PM (pondok madani )mampu mengubah pandangan alif tentang melanjutkan pendidikan di Pesantren sama baiknya dengan sekolah umum. ” mantera” sakti yang diberikan kiai Rais (pimpinan pondok ) man jadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti berhasil. Dan Alif pun mulai menjalani hari-hari dipondok dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Di PM Alif berteman dengan Raja dari Medan, Said dari Surabaya, Dulmajid dari Sumenep, Atang dari Bandung dan si jenius Baso dari Gowa, Sulawesi. Ternyata kehidupan di PM tidak semudah dan sesantai menjalani sekolah biasa. Hari-hari Alif dipenuhi kegiatan hapalan Al-Qur’an, belajar siang-malam, harus belajar berbicara bahasa Arab dan Inggris di 6 Bulan pertama. Karena PM melarang keras murid-muridnya berbahasa Indonesia, PM mewajibkan semua murid berbahasa Arab dan Inggris. Belum lagi peraturan ketat yang diterapkan PM pada murid yang apabila melakukan sedikit saja kesalahan dan tidak taat peraturan yang berakhir pada hukuman yang tidak dapat dibayangkan sebelumnya. Tahun-tahun pertama Alif dan ke 5 temannya begitu berat karena harus menyesuaikan diri dengan peraturan di PM. Hal yang paling berat dijalani di PM adalah pada saat ujian, semua murid belajar 24 jam nonstop dan hanya beberapa menit tidur. Mereka benar-benar harus mempersiapkan mental dan fisik yang prima demi menjalani ujian lisan dan tulisan yang biasanya berjalan selama 15 hari. Namun disela rutinitas di PM yang super padat dan ketat. Alif dan ke 5 selalu menyempatkan diri untuk berkumpul dibawah menara mesjid, sambil menatap awan dan memikirkan cita-cita mereka kedepan. Ditahun kedua dan seterusnya kehidupan Alif dan rekan-rekannya lebih berwarna dan penuh pengalaman menarik. Di PM semua teman, guru, satpam, bahkan kakak kelas adalah keluarga yang harus saling tolong menolong dan membantu. Semua terasa begitu kompak dan bersahabat, sampai pada suatu hari yang tak terduga, Baso , teman alif yang paling pintar dan paling rajin memutuskan keluar dari PM karena permasalahan ekonomi dan keluarga. Kepergian Baso, membangkitkan semangat Alif, Atang, Dulmajid, Raja dan Said untuk menamatkan PM dan menjadi orang sukses yang mampu mewujudkan cita-cita mereka menginjakkan kaki di benua Eropa dan Amerika. Kini semua mimpi kami berenamtelah menjadi nyata. Kami berenam telah berada lima Negara yang berbeda, sesuai dengan lukisan dan imajinasi kita di awan. Aku (Alif) berada di Amerika, Raja di Eropa, sementara Atang di Afrika, Baso berada di Asia, sedangkan Said dan Dulmajid sangat nasionalis mereka di Negara kesatuan Indonesia tercinta. Di lima menara impian kami. Jangan pernah remehkan impian, walau setinggi apa pun. Tuhan sungguh Maha Pendengar. Man jadda wajadda, siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil. Gaya bahasa yang digunakan menggabungkan kejelian observasi seorang reporter dan kekalisan jelajah imajinasi literer dalam Negeri 5 Menara yang inspiratif. Dengan deskripsi ruang yang nyaris sempurna, A.Fuandi berhasil memetakan seluk-beluk pesantren modern yang selama ini hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut. Dinamika kehidupan internal pesantren berpadu mulus dengan riuhnya suasana global di jantung peradaban modern yang serba bergegas. Sebuah Novel yang membuktikan bahwa tak ada hal yang tak bisa dicapai manusia di dalam hidupnya. A.Fuandi berhasil membuat banyak orang ingin tahu lebih dalam tentang dunia pesantren sebagai pusat keunggulan, termasuk kalangan non-muslim. Penelusuran jejak-jejak pesahabatan dan pencapaian cita-cita diramu dalam kisah yang sekaligus melibatkan petualangan, religi, dan wawasan yang mengesankan. Gontor menanamkan berbagai nilai-nilai pendidikan, nilai kejuangan, nilai kebersamaan, sehingga murid-murid terdidik secara total untuk berkarya penuh totalitas di masyarakat. Kata “man jadda wa jadda” akan senantiasa memotivasi setiap anak dan akan melahirkan kesuksesan dimasa depan mana kala diikuti dengan kreatifitas, ketabahan dan keikhlasan. Tidak ada kebetulan di dunia ini. Semua atas izin Allah dan usaha manusia. Buku ini telah menjadi bukti yang inspiratif. Ditulis dalam bahasa yang ringan. Terkadang serius namun lebih sering kocak. Kesimpulanya "man jadda wa jadda" artinya "yang penting usaha," maka Allah akan membukakan jalan ke jendela dunia. Kelemahan dari Novel Negeri 5 Menara adalah klimaks cerita kurang menonjol sehingga para pembaca merasa dinamika cerita sedikit datar. Setelah selesai membaca, pembaca merasa cerita belum selesai setuntas-tuntasnya. Hal ini mungkin disebabkan karena penulis mendasarkan ceritanya pada kisah nyata dan tidak ingin melebih-lebihkannya. Novel ini berkisah tentang generasi muda bangsa yang penuh motivasi, bakat, semangat, dan optimisme untuk maju dan tidak kenal menyerah, merupakan pelajaran yang amat berharga bukan saja sebagai karya seni, tetapi juga tentang proses pendidikan dan pembudayaan untuk terciptanya sumberdaya insani yang handal. Fuandi mengelola nostalgia menjadi novel yang menyentuh sekaligus menjadi diskusi kritis yang bersimpatik tentang pendidikan kehidupan. Novel ini harga buku yang cukup mahal bagi kantong pelajar, tidak ada illustrasi atau gambar nama-nama pelaku pada novel ini kurang jelas, dan alur yang digunakan campuran, sehingga cerita menjadi sedikit rumit. Sebutkan komentar negatif dalam tanggapan novel "Negeri 5 Menara" di atas !

20

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Berita 1 Pasien Lupa Orang Tua karena Kecanduan Ponsel Kamis, 17 Okt 2019 Selain di Bandung Barat, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainudin Surakarta juga menerima pasien kecanduan ponsel. Tahun ini, jumlah pasien tersebut semakin meningkat. Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Anak Remaja RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta, Aliyah Himawati, mengatakan fenomena tersebut sudah terjadi sejak tiga tahun lalu. Namun belakangan, fenomena tersebut memang makin marak. “Tiga tahun lalu ada tapi sedikit. Sejak tahun ajaran baru ini ada sekitar 35 anak remaja. Sehari ada 1-2 anak yang berobat,” kata Aliyah,Kamis (17/10/2019). Kondisi gangguan kejiwaan mereka berbeda-beda. Pasien dengan kondisi yang sangat parah bahkan tidak mengakui dan menganiaya orang tuanya. “Orang tuanya tidak dianggap. Dia bilang kalau dia itu turun dari langit. Isi pikirannya itu yang ada di gim itu, bahasanya bahasa di gim itu,” ujarnya. Kebanyakan pasien tersebut kecanduan gim ekstrem. Mereka tidak mau makan hingga tak mau sekolah. Kalaupun sekolah, mereka ingin segera pulang untuk bermain gim. “Ada yang niat ke sekolah itu untuk main gim. Karena di sekolah ada wifi gratis. Sedangkan di rumah sudah diputus orang tuanya,” kata Aliyah. Penanganan pasien kecanduan ponsel ini dilakukan sesuai dengan gejalanya. Pertama, pasien harus mengakui jika dirinya kecanduan ponsel. Setelah itu, pasien diberi obat. “Kondisi kecanduan ini membuat cairan otak atau kerja saraf tidak seimbang. Langkah farmakoterapi atau pemberian obat ini yang paling cepat bisa menyeimbangkan,” ujar dia. Kemudian pasien akan menjalani terapi perilaku. Secara berangsur, dosis obat juga diturunkan. “Untuk pasien rawat jalan, kita evaluasi dua minggu sekali. Mereka kita beri kontrak kegiatan. Sehari ngapain saja. Sehari pegang ponsel itu hanya dua jam,” katanya. Sebagai langkah pencegahan, dia mengimbau kepada orang tua agar menjauhkan ponsel dari anak sejak dini. Saat ini banyak orang tua yang mengenalkan ponsel terlalu dini. (Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4749582/ pasien-kecanduan-ponsel-di-rsj-solo-juga-bertambah-ada-yang-sampai-lupa-ortu dengan penyesuaian) Berita 2 Pasien Anak Kecanduan Ponsel Bertambah di RS Jiwa Solo Kamis : 17 Oktober 2019 Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainudin, Solo, Jawa Tengah, mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah pasien kecanduan ponsel. Bahkan dalam tiga bulan terakhir sudah ada 35 pasien kecanduan ponsel yang berobat ke RSJD Solo. Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJD dr. Arif Zainudin, Aliyah Himawati, mengatakan, dulu pasien kecanduan ponsel baru ada mungkin satu orang dalam sepekan. Sekarang, dalam satu hari bisa satu sampai dua pasien. Semuanya merupakan anak-anak usia sekolah. “Ini kan tahun ajaran baru, baru mid semester itu sudah kira-kira ada 35 anak bahkan sampai rawat inap. Yang rawat inap kemarin ada dua anak, sekarang sudah pulang,” kata Aliyah kepada wartawan, Kamis (17/10). Pasien yang rawat inap tersebut terdiri dari satu siswa SMP dan satu siswa SMA. Sedangkan pasien rawat jalan paling kecil usianya 10 tahun. Puluhan pasien tersebut berasal dari Solo dan sekitarnya. Dia menyebutkan, ciri-ciri anak kecanduan ponsel biasanya orang tuanya sudah tahu si anak pegang ponsel terus. Kemudian, anak sudah tidak bisa melakukan fungsi tugasnya sebagai anak sekolah seperti sudah membolos sekolah, tidak mau sekolah, tidak mau belajar. Selain itu, anak mengalami gangguan emosi dan kesulitan tidur. Menurutnya, dalam menangani pasien kecanduan ponsel disesuaikan dengan gejala yang muncul. Gejala bisa berbeda pada setiap anak. Misalnya, gangguan emosi dan sulit tidur diatasi terlebih dahulu. “Ada beberapa langkah yang kami lakukan untuk mengatasi gangguan emosi itu salah satunya dengan obat farmakoterapi, setelah itu langsung masuk ke terapi perilaku,” ungkapnya. Pada awalnya, terkadang anak merasa tidak kecanduan ponsel dan merasa baik-baik saja. Langkah pertama sebelum masuk ke terapi perilaku, lanjutnya, anak harus mengakui kalau kecanduan ponsel. Aliyah menyatakan, proses terapi tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Untuk farmakoterapi paling tidak dua pekan agar pasien lebih stabil. Sepekan pertama sudah bisa mulai terapi perilaku dan berlanjut paling tidak enam bulan. “Ada daftar kontrak apa yang harus dilakukan pasien. Misalnya untuk anak yang masih sekolah jam belajar sepulang sekolah harus ngapain, kalau dulu pegang ponsel setiap waltu sekarang harus dibatasi. Pegang ponsel hanya boleh jam tertentu maksimal satu hari hanya dua, jam apapun alasannya,” tegasnya. Aliyah menambahkan, orang tua perlu melakukan upaya dan memberi contoh untuk mencegah agar anak tidak kecanduan ponsel. Meskipun, praktiknya agak susah karena tugas-tugas sekolah terkadang memakai gawai. Cara mencegahnya dengan menggunakan gawai hanya untuk tugas-tugas sekolah. Kemudian, pada jam-jam tertentu harusnya di keluarga tidak pegang ponsel semua. “Kalau orang tua pegang ponsel, anaknya tidak boleh ya sama saja,” ujarnya. (Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pzilao430/pasien-anak-kecanduan-ponsel-di-rs-jiwa-solo-bertambah dengan penyesuaian) 1. Tuliskan informasi yang sama dari berita 1, berita 2 dan komik berikut.

9

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermati teks eksposisi berikut! Gerakan Pelajar Bawa Tempat Makan dan Minum Terobosan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melarang anak buahnya menggunakan kantong plastik dan botol kemasan plastik sekali pakai di kantornya patut diacungi jempol. Lebih bagus lagi kalau Mas Menteri membuat aturan serupa bukan sekadar imbauan untuk pelajar-pelajar di seluruh Indonesia agar sampah plastik di negeri kita tidak terus menumpuk dan tak terurus. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampah plastik menempati rangking kedua dalam jenis sampah yang paling dominan dihasilkan di Indonesia, yakni sebesar 15 persen. Angka ini tidak bisa dibilang kecil sebab jumlah timbunan sampah secara nasional sebesar 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,7 kg. Berbagai upaya sebetulnya sudah dilakukan untuk mengurangi sampah plastik, seperti kampanye diet plastik, membuat bank sampah, mendaur ulang sampah, kebijakan plastik berbayar, menggunakan tas kain saat belanja, dan lain sebagainya. Namun, tampaknya itu masih belum maksimal dan signifikan. Karena itu, Mas Menteri dan pihak sekolah perlu bekerja sama dalam hal ini. Demi mengurangi sampah plastik, penulis mengusulkan kepada Mas Menteri sebagai pembuat kebijakan, dan pihak sekolah sebagai pelaksana agar membuat dan melaksanakan aturan membawa tempat makan dan minum bagi pelajar. Tentu saja para guru juga harus membawanya sebagai contoh untuk murid-muridnya. Salah satu sumber sampah plastik adalah di sekolah. Di kantin sekolah, kita bisa melihat sehari-hari para siswa membeli makanan dan minuman yang dikemas atau dibungkus dengan plastik. Contohnya, siomay, batagor, nasi uduk, nasi rames, nasi goreng, air mineral, es teh, dan jus mangga. Sudah begitu, makanan dan minuman itu dimasukkan ke kantong kresek dan diminum menggunakan sedotan plastik. Akibatnya, sampah plastik terus diproduksi di sekolah setiap harinya. Nah, jika siswa membawa tempat makan dan tempat minum, wadah tersebut dapat digunakan untuk makanan dan minuman yang dibelinya di kantin. Wadahnya bisa di-reuse dan di-refill. Jadi, kantin hemat pembelian plastik karena tidak perlu lagi menyiapkan kantong kresek, sedotan, sendok atau garpu plastik, bungkus plastik makanan, gelas plastik minuman, dan lain sebagainya. Kantin cukup menyediakan makanan dan minumannya saja. Kantin juga tidak perlu lagi menjual air mineral kemasan gelas atau botol plastik. Air mineral bisa dijual dengan menggunakan galon dispenser. Dengan begitu, sampah plastik di sekolah akan berkurang. Apalagi jumlah sekolah di Indonesia sangat banyak sehingga akan banyak sekali sampah plastik yang berkurang. Namun masalahnya, bagi sebagian pelajar, membawa tempat makan dan minum mungkin terasa merepotkan, ribet, malu, dan memberatkan. Tidak praktis jika dibandingkan membeli langsung di kantin. Para guru, khususnya guru IPA Biologi, perlu menggedor kesadaran murid-muridnya bahwa repot, ribet, malu, dan berat membawa tempat makan dan minum tidak seberapa bila dibandingkan dengan dahsyatnya dampak buruk sampah plastik bagi lingkungan. Repot, ribet, malu, dan berat adalah bentuk pengorbanan untuk kelestarian lingkungan pada masa depan. Tak berlebihan juga jika guru mengakui mereka sebagai pahlawan lingkungan. Sumber: republika.co.id b. Tentukan bagian-bagian teks tersebut yang berupa argumen, dan penegasan ulang.

2

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

7

5.0

Jawaban terverifikasi