Bulan A
01 Agustus 2024 02:29
Iklan
Bulan A
01 Agustus 2024 02:29
Pertanyaan
7
1
Iklan
Azqya S
Community
01 Agustus 2024 15:14
Struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengacu pada susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Struktur ruang dirancang untuk mencapai pengembangan wilayah yang seimbang dan berkelanjutan.
Arah Struktur Ruang Provinsi
1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN): Wilayah yang memiliki peran nasional dalam pengembangan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Contoh: Ibu kota provinsi atau kota besar dengan fungsi utama ekonomi dan pemerintahan.
2. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW): Wilayah yang mendukung PKN dengan fungsi regional seperti perdagangan, jasa, dan pendidikan. Biasanya merupakan kota-kota besar di dalam provinsi.
3. Pusat Kegiatan Lokal (PKL): Wilayah yang mendukung PKW, berfungsi untuk memenuhi kebutuhan lokal, seperti pasar tradisional, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
4. Kawasan Strategis Provinsi (KSP): Kawasan yang ditetapkan karena memiliki nilai strategis tinggi dalam hal ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan yang berpengaruh terhadap pengembangan wilayah provinsi.
Arah Struktur Ruang Kabupaten/Kota
1. Pusat Kegiatan Ekonomi Lokasi yang ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri.
2. Pusat Pemerintahan: Lokasi di mana kantor-kantor pemerintahan, baik tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan, berpusat.
3. Kawasan Permukiman: Wilayah yang diperuntukkan untuk tempat tinggal penduduk, termasuk perumahan dan fasilitas pendukungnya.
4. Kawasan Perdagangan dan Jasa: Area yang difokuskan untuk aktivitas perdagangan dan jasa, yang sering kali berada di pusat kota atau kota kecamatan.
5. Kawasan Pendidikan: Area yang diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
6. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota (KSK): Kawasan yang ditetapkan berdasarkan kepentingan strategis lokal dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, seperti kawasan wisata atau konservasi.
Struktur ruang yang direncanakan dalam RTRW bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, dan memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
· 0.0 (0)
Iklan
Tanya ke Forum
Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu
LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian
Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!