Fadel R
21 Mei 2024 15:20
Iklan
Fadel R
21 Mei 2024 15:20
Pertanyaan
Jelaskan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD
2
2
Iklan
Celine G
22 Mei 2024 09:30
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD ini bisa diartikan sebagai uang yang berguna untuk mencapai tujuan daerah dalam masa waktu tertentu pada anggaran satu tahun. Pelaksanaan APBD dilakukan menggunakan Peraturan Kepala Daerah dan dapat dilaksanakan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang APBD tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bagi Provinsi, atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, bagi Kabupaten/Kota.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum
b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanaannya dicantumkan dalam kolom penjelasan
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan
Beberapa bagian yang terlibat dalam pengaturan dan koordinasi APBD di tingkat pemerintah daerah:
Eksekutif: Kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) dan kepala dinas memiliki peran sentral dalam penyusunan APBD untuk merumuskan rancangan APBD berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengesahan APBD. Mereka menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh eksekutif dan berhak mengajukan revisi terhadap rancangan APBD.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bappeda merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yaitu dasar dari penyusunan APBD.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): BPKD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD dan pengawasan pelaksanaannya serta memastikannya agar penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berjalan secara transparan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): SKPD merupakan unit-unit organisasi di tingkat daerah yang memiliki tanggung jawab spesifik terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan alokasi dana yang diberikan dalam APBD.
Koordinasi sangatlah diperlukan dan dapat dilakukan melalui banyak hal, baik melalui rapat-rapat koordinasi antarlembaga, pertemuan teknis, ataupun komunikasi rutin agar proses dapat berjalan dengan baik, optimal, maksimal, dan efisien tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
· 5.0 (1)
Iklan
Kevin L

Gold
23 Mei 2024 03:58
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!