Fadel R

21 Mei 2024 15:20

Iklan

Fadel R

21 Mei 2024 15:20

Pertanyaan

Jelaskan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD

Jelaskan pengaturan atau juga koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

25

:

11

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Celine G

22 Mei 2024 09:30

Jawaban terverifikasi

<p>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD ini bisa diartikan sebagai uang yang berguna untuk mencapai tujuan daerah dalam masa waktu tertentu pada anggaran satu tahun. Pelaksanaan APBD dilakukan menggunakan Peraturan Kepala Daerah dan dapat dilaksanakan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang APBD tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bagi Provinsi, atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, bagi Kabupaten/Kota.</p><p>&nbsp;</p><p>Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut:&nbsp;</p><p>a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum&nbsp;</p><p>b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanaannya dicantumkan dalam kolom penjelasan</p><p>c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan</p><p>&nbsp;</p><p>Beberapa bagian yang terlibat dalam pengaturan dan koordinasi APBD di tingkat pemerintah daerah:</p><p><strong>Eksekutif</strong>: Kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) dan kepala dinas memiliki peran sentral dalam penyusunan APBD untuk merumuskan rancangan APBD berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.</p><p><strong>Legislatif</strong>: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengesahan APBD. Mereka menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh eksekutif dan berhak mengajukan revisi terhadap rancangan APBD.</p><p><strong>Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)</strong>: Bappeda merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yaitu dasar dari penyusunan APBD.</p><p><strong>Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)</strong>: BPKD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD dan pengawasan pelaksanaannya serta memastikannya agar penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berjalan secara transparan.</p><p><strong>Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)</strong>: SKPD merupakan unit-unit organisasi di tingkat daerah yang memiliki tanggung jawab spesifik terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan alokasi dana yang diberikan dalam APBD.</p><p>&nbsp;</p><p>Koordinasi sangatlah diperlukan dan dapat dilakukan melalui banyak hal, baik melalui rapat-rapat koordinasi antarlembaga, pertemuan teknis, ataupun komunikasi rutin agar proses dapat berjalan dengan baik, optimal, maksimal, dan efisien tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.&nbsp;</p>

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD ini bisa diartikan sebagai uang yang berguna untuk mencapai tujuan daerah dalam masa waktu tertentu pada anggaran satu tahun. Pelaksanaan APBD dilakukan menggunakan Peraturan Kepala Daerah dan dapat dilaksanakan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang APBD tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bagi Provinsi, atau ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, bagi Kabupaten/Kota.

 

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut: 

a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum 

b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanaannya dicantumkan dalam kolom penjelasan

c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan

 

Beberapa bagian yang terlibat dalam pengaturan dan koordinasi APBD di tingkat pemerintah daerah:

Eksekutif: Kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota) dan kepala dinas memiliki peran sentral dalam penyusunan APBD untuk merumuskan rancangan APBD berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Legislatif: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengesahan APBD. Mereka menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh eksekutif dan berhak mengajukan revisi terhadap rancangan APBD.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Bappeda merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yaitu dasar dari penyusunan APBD.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): BPKD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD dan pengawasan pelaksanaannya serta memastikannya agar penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berjalan secara transparan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): SKPD merupakan unit-unit organisasi di tingkat daerah yang memiliki tanggung jawab spesifik terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan alokasi dana yang diberikan dalam APBD.

 

Koordinasi sangatlah diperlukan dan dapat dilakukan melalui banyak hal, baik melalui rapat-rapat koordinasi antarlembaga, pertemuan teknis, ataupun komunikasi rutin agar proses dapat berjalan dengan baik, optimal, maksimal, dan efisien tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. 


Iklan

Kevin L

Gold

23 Mei 2024 03:58

Jawaban terverifikasi

【Jawaban】: Pengaturan atau koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD melibatkan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 【Penjelasan】: APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dan dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah. Pengaturan atau koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD melibatkan beberapa tahapan: 1. Perencanaan: Tahap ini melibatkan penyusunan rencana kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Rencana ini kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan APBD. 2. Penganggaran: Tahap ini melibatkan penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja dan kegiatan yang telah disusun. Penganggaran ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas daerah. 3. Pelaksanaan: Tahap ini melibatkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disusun. Pelaksanaan ini harus dilakukan secara efisien dan efektif. 4. Pengawasan: Tahap ini melibatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan anggaran. 5. Pertanggungjawaban: Tahap ini melibatkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Pertanggungjawaban ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Dengan demikian, pengaturan atau koordinasi tiap bagian yang berada di dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap APBD sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran, serta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Cermatilah puisi " Aku " Karya CHAIRIL ANWAR benkut ini! Aku Kalau sampai waktuku Ku mau tak seorang kan merayu Tidak juga kau Tak pertu sedu sedan itu Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Tema puisi di atas adalah.... A. ketekunan dan kemauan seseorang dalam memperjuangan hak dirinya B. kemauan untuk hidup tenang tanpa beban C. kegigihan sesorang dalam mendapatkan cinta sejati D. seseorang yang tidak mau diganggu oleh siapapun E. kepasrahan kepada keadaan yang sedang terjadi

8

5.0

Jawaban terverifikasi