Eloise B

23 Desember 2021 08:37

Iklan

Eloise B

23 Desember 2021 08:37

Pertanyaan

Jelaskan dasar hukum utama hak cipta​

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

55

:

04

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

R. Nur

01 Februari 2022 11:57

Jawaban terverifikasi

Hai Dodi, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah : ○Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). ○Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan. ○Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta. ○Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek. ○Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. ○Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. ○Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. ○Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty. ○UU No. 12 1987. Soal menanyakan tentang jelaskan dasar hukum utama hak cipta​. Yuk simak penjelasan berikut. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum hak cipta terdapat pada : ○Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). ○Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan. ○Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta. ○Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek. ○Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. ○Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. ○Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. ○Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty. ○UU No. 12 1987. Dengan demikian, jelaskan dasar hukum utama hak cipta​ >> ○Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO). ○Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan. ○Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta. ○Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek. ○Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. ○Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty. ○Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. ○Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty. ○UU No. 12 1987. Semoga membantu.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

35. Salah satu tujuan promosi diantaranya... A Membuat pemilik usaha menjadi terkenal B. Memperbanyak reseller C. Untuk menyebarkan informasi produk kepada masyarakat D. Untuk mengetahui konsumen E. Untuk mengetahui pesaing

27

0.0

Jawaban terverifikasi