Karindridhel K

15 Oktober 2024 04:33

Iklan

Karindridhel K

15 Oktober 2024 04:33

Pertanyaan

Jelaskan Bagaimanakah apabila terjadi pertentangan Peraturan Perundang-Undangan? Kalau ada caranya tolong dijelaskan

Jelaskan Bagaimanakah apabila terjadi pertentangan Peraturan Perundang-Undangan?

Kalau ada caranya tolong dijelaskan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

52

:

59

Klaim

3

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Rendi R

Community

30 Oktober 2024 01:20

Jawaban terverifikasi

<p>Apabila terjadi pertentangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada prosedur yang harus diikuti untuk menyelesaikan konflik tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertentangan ini dapat terjadi jika dua atau lebih peraturan hukum mengatur hal yang sama tetapi memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut adalah cara-cara penyelesaian pertentangan dalam peraturan perundang-undangan:</p><p>1. <strong>Menggunakan Asas Hierarki Perundang-undangan</strong></p><ul><li>Menurut <strong>hierarki perundang-undangan Indonesia</strong>, peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jika ada pertentangan antara peraturan yang kedudukannya berbeda, maka peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan.</li><li><strong>Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia</strong> menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019) adalah:<ol><li>UUD 1945</li><li>Ketetapan MPR</li><li>Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)</li><li>Peraturan Pemerintah</li><li>Peraturan Presiden</li><li>Peraturan Daerah Provinsi</li><li>Peraturan Daerah Kabupaten/Kota</li></ol></li><li>Contohnya, jika ada pertentangan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, maka Peraturan Pemerintah harus diutamakan.</li></ul><p>2. <strong>Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori</strong></p><ul><li>Asas ini berarti “peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah”. Apabila dua peraturan bertentangan tetapi berada di hierarki yang berbeda, maka peraturan yang kedudukannya lebih tinggi berlaku.</li></ul><p>3. <strong>Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali</strong></p><ul><li>Artinya “peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum”. Jika ada dua peraturan yang kedudukannya sejajar tetapi salah satunya mengatur secara khusus, maka peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum.</li><li>Contohnya, dalam hal ketentuan undang-undang umum tentang pajak dan undang-undang khusus tentang pajak kendaraan bermotor, ketentuan khusus mengenai pajak kendaraan bermotor akan berlaku.</li></ul><p>4. <strong>Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori</strong></p><ul><li>Asas ini berarti “peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama”. Jika terdapat dua peraturan pada tingkat yang sama tetapi bertentangan, maka peraturan yang dikeluarkan terakhir berlaku.</li><li>Misalnya, jika ada dua undang-undang yang mengatur hal yang sama namun dibuat di waktu yang berbeda, maka undang-undang yang terbaru akan berlaku.</li></ul><p>5. <strong>Pengujian Materiil dan Formil (Judicial Review)</strong></p><ul><li>Jika pertentangan terjadi antara undang-undang dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan lain, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).<ul><li><strong>Mahkamah Konstitusi (MK)</strong>: Berwenang melakukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.</li><li><strong>Mahkamah Agung (MA)</strong>: Berwenang melakukan uji materi terhadap peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, selain UUD 1945.</li></ul></li></ul><p>6. <strong>Evaluasi dan Harmonisasi oleh Pemerintah dan DPR</strong></p><ul><li>Terkadang, penyelesaian pertentangan dilakukan melalui proses harmonisasi yang dikoordinasikan oleh pemerintah atau DPR. Proses ini biasanya dilakukan dengan merevisi peraturan yang bertentangan atau mengeluarkan peraturan baru yang menyelesaikan konflik tersebut.</li></ul><p>Contoh Kasus</p><p>Jika ada <strong>Peraturan Presiden</strong> yang bertentangan dengan <strong>Undang-Undang</strong>, maka:</p><ol><li>Berdasarkan asas hierarki, <strong>Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Presiden</strong>, sehingga peraturan dalam Undang-Undang yang akan diberlakukan.</li><li>Jika diperlukan, pihak yang dirugikan oleh Peraturan Presiden tersebut bisa mengajukan <strong>judicial review</strong> ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Presiden yang bertentangan dengan Undang-Undang.</li></ol><p>Dengan asas-asas ini, peraturan perundang-undangan di Indonesia diupayakan tetap konsisten dan tidak saling bertentangan.</p>

Apabila terjadi pertentangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada prosedur yang harus diikuti untuk menyelesaikan konflik tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertentangan ini dapat terjadi jika dua atau lebih peraturan hukum mengatur hal yang sama tetapi memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut adalah cara-cara penyelesaian pertentangan dalam peraturan perundang-undangan:

1. Menggunakan Asas Hierarki Perundang-undangan

  • Menurut hierarki perundang-undangan Indonesia, peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jika ada pertentangan antara peraturan yang kedudukannya berbeda, maka peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan.
  • Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019) adalah:
    1. UUD 1945
    2. Ketetapan MPR
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
    4. Peraturan Pemerintah
    5. Peraturan Presiden
    6. Peraturan Daerah Provinsi
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  • Contohnya, jika ada pertentangan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, maka Peraturan Pemerintah harus diutamakan.

2. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

  • Asas ini berarti “peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah”. Apabila dua peraturan bertentangan tetapi berada di hierarki yang berbeda, maka peraturan yang kedudukannya lebih tinggi berlaku.

3. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

  • Artinya “peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum”. Jika ada dua peraturan yang kedudukannya sejajar tetapi salah satunya mengatur secara khusus, maka peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum.
  • Contohnya, dalam hal ketentuan undang-undang umum tentang pajak dan undang-undang khusus tentang pajak kendaraan bermotor, ketentuan khusus mengenai pajak kendaraan bermotor akan berlaku.

4. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

  • Asas ini berarti “peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama”. Jika terdapat dua peraturan pada tingkat yang sama tetapi bertentangan, maka peraturan yang dikeluarkan terakhir berlaku.
  • Misalnya, jika ada dua undang-undang yang mengatur hal yang sama namun dibuat di waktu yang berbeda, maka undang-undang yang terbaru akan berlaku.

5. Pengujian Materiil dan Formil (Judicial Review)

  • Jika pertentangan terjadi antara undang-undang dengan konstitusi atau peraturan perundang-undangan lain, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
    • Mahkamah Konstitusi (MK): Berwenang melakukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
    • Mahkamah Agung (MA): Berwenang melakukan uji materi terhadap peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, selain UUD 1945.

6. Evaluasi dan Harmonisasi oleh Pemerintah dan DPR

  • Terkadang, penyelesaian pertentangan dilakukan melalui proses harmonisasi yang dikoordinasikan oleh pemerintah atau DPR. Proses ini biasanya dilakukan dengan merevisi peraturan yang bertentangan atau mengeluarkan peraturan baru yang menyelesaikan konflik tersebut.

Contoh Kasus

Jika ada Peraturan Presiden yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka:

  1. Berdasarkan asas hierarki, Undang-Undang lebih tinggi dari Peraturan Presiden, sehingga peraturan dalam Undang-Undang yang akan diberlakukan.
  2. Jika diperlukan, pihak yang dirugikan oleh Peraturan Presiden tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Presiden yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Dengan asas-asas ini, peraturan perundang-undangan di Indonesia diupayakan tetap konsisten dan tidak saling bertentangan.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

JELASKAN YANG DIMAKSUD DENGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI!

10

5.0

Jawaban terverifikasi