Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan
22 Desember 2021 05:41
Halo Farras, kakak bantu jawab yaaa ^_^
Berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa rincian Belanja Negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan Kementerian/Lembaga pemerintahan pusat.
Berikut 3 klasifikasi nya :
1. Pembentukan Kementerian berdasarkan Undang-Undang mengenai Kementerian Negara, dan pembentukan lembaga negara berdasarkan UndangΒ Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
2. Selanjutnya, jumlah Kementerian/Lembaga dipengaruhi oleh pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Lembaga. Pembentukan Kementerian Lembaga adalah pembentukan Kementerian/Lembaga dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah janji. Pengubahan Kementerian/Lembaga adalah pengubahan nomenklatur Kementerian Lembaga dengan cara menggabungkan, memisahkan, Dan atau mengganti nomenklatur Kementerian Lembaga yang sudah terbentuk. Pembubaran Kementerian/Lembaga adalah menghapus Kementerian/Lembaga yang sudah terbentuk.
3. Pimpinan Lembaga tidak serta merta merupakan Pengguna Anggaran/ pengguna barang Lembaga yang dipimpinnya. Dengan demikian, Pimpinan Lembaga tidak serta merta dapat melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini berlaku bagi Lembaga Nonstruktural yang pimpinannya belum ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Semoga membantu Farras, have a nice day!