Tiara A

27 Maret 2020 07:54

Iklan

Iklan

Tiara A

27 Maret 2020 07:54

Pertanyaan

hitunglah penghasilan bulanan sebelum kena pajak dan setelah kena pajak yoyo yang belum menikah dan membayar pajak penghasilan RP 220.000.000.00


19

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

M. Dawuhe

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

27 Desember 2021 08:58

Jawaban terverifikasi

Halo Tiara, kakak bantu jawab ya:) Jawaban: Diketahui: Penghasilan kotor per tahun = Rp 220.000.000,00 PTKP Wajib pajak = Rp54.000.000,00 Ditanya: Penghasilan sebelum pajak dan setelah pajak? Jawab: Penghasilan sebelum pajak per bulan: = Penghasilan kotor per tahun : 12 = Rp 220.000.000,00 : 12 = Rp18.333.333,00 Penghasilan setelah pajak per bulan: = (Penghasilan kotor per tahun – PTKP) : 12 = (Rp 220.000.000,00 – Rp54.000.000,00) : 12 = Rp166.000.000,00 : 12 = Rp13.833.334,00 Jadi, penghasilan bulanan sebelum dan setelah pajak secara berurutan yaitu Rp18.333.333,00 dan Rp13.833.334,00. Semangat! Semoga membantu ya:)


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kelebihan dan kelemahan sistem upah menurut waktu?

8

3.0

Jawaban terverifikasi