Tiara A

17 Maret 2020 07:31

Iklan

Tiara A

17 Maret 2020 07:31

Pertanyaan

hitunglah penghasilan bulanan sebelum kena pajak dan setelah kena pajak jaka yang telah menikah dan memiliki 3 orang anak dan membayar pajak penghasilan Rp130.000.000.00

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

14

:

49

:

06

Klaim

33

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

B. Setiawan

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

25 Desember 2021 04:11

Jawaban terverifikasi

Halo Tiara, kakak bantu jawab yaa :) Jawaban: Penghasilan Jaka per bulan sebelum kena pajak = Rp61.000.000 Penghasilan Jaka per bulan setelah kena pajak = Rp50.166.666,7 Penjelasan: Pertama kita hitung dulu pajak terutang pada masing-masing tingkatan tarifnya. Pajak terutang maksimal saat tarif 5% = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 Pajak terutang maksimal saat tarif 15% = 15% x Rp250.000.000 = Rp37.500.000 Pajak terutang maksimal saat tarif 25% = 25% x Rp500.000.000 = Rp125.000.000 Jika dilihat dari pajak terutang di atas, jika ditotalkan pajak terutang hingga tarif 5% sebesar Rp165.000.000 maka melebihi pajak yang dibayarkan Jaka. Maka dalam hal ini Jaka tarif yang dikenakan Jaka tertinggi 25% namun tidak sampai Rp500.000.000 Pajak terutang Jaka = Rp130.000.000 Pajak terutang belum diketahui = Rp130.000.000 - (Rp2.500.000 + Rp37.500.000) Pajak terutang belum diketahui = Rp130.000.000 - Rp40.0000.000 Pajak terutang belum diketahui = Rp90.000.000 Rp90.000.000 = 25% x penghasilan saat tarif 25% Penghasilan saat tarif 25% = Rp90.000.000 : 25% Penghasilan saat tarif 25% = Rp360.000.000 Selanjutnya hitung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) Jaka dengan menjumlahkan semua penghasilan saat tarif 5%, 15% dan 25%. PKP Jaka per tahun = Rp50.000.000 + Rp250.000.000 + Rp360.000.00 PKP Jaka per tahun =Rp660.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak status menikah dan punya 3 orang anak sebesar Rp72.000.000 Penghasilan Jaka per tahun sebelum kena pajak = PKP Jaka per tahun + PTKP Penghasilan Jaka per tahun sebelum kena pajak = Rp660.000.000 + Rp72.000.000 Penghasilan Jaka per tahun sebelum kena pajak = Rp732.000.000 Penghasilan Jaka per bulan sebelum kena pajak = Rp732.000.000 : 12 Penghasilan Jaka per bulan sebelum kena pajak = Rp61.000.000 Penghasilan Jaka setelah kena Pajak per tahun = PKP Jaka per tahun - pajak terutang Penghasilan Jaka setelah kena Pajak per tahun = Rp732.000.000 - Rp130.000.000 Penghasilan Jaka setelah kena Pajak per tahun = Rp602.000.000 Penghasilan Jaka setelah kena Pajak per bulan = Rp602.000.000 : 12 Penghasilan Jaka setelah kena Pajak per bulan = Rp50.166.666,7 Dengan demikian, besar penghasilan Jaka sebelum kena pajak sebesar Rp732.000.000 per tahun atau Rp61.000.000 per bulan. Sementara, besar penghasilan Jaka setelah kena pajak sebesar Rp50.166.666,7 per bulan. Semoga dapat membantu. Terima kasih sudah bertanya dan terus gunakan Roboguru untuk membantu kamu ya!


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Iklan