Rini P

30 Maret 2022 20:58

Iklan

Rini P

30 Maret 2022 20:58

Pertanyaan

Gratifikasi Definisi Gratifikasi Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Aspek Yuridis Gratifikasi Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 128 dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8. Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan. Aspek Sosiologis Gratifikasi Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya. Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan. Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi. Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi tersebut. Sumber: https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p-32 diedit oleh Kity Karenisa. Bacalah artikel dari e-laman Gratifikasi di atas dengan teliti. Berikut ini yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah ..... A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 12 B dan 12 C B. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK C. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Pasal 7 dan 8 D. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, Pasal 7 dan 8 E. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

19

:

12

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

F. Dwi

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

02 Agustus 2022 04:06

Jawaban terverifikasi

Peraturan yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah E. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C. Informasi tersurat dan tersirat sering ditemukan dalam teks bacaan atau bentuk lainnya. Kedua jenis informasi ini terlihat sama, tetapi sebenarnya berbeda. Informasi tersurat (eksplisit) biasanya ditulis langsung dalam informasi atau teks. Meskipun informasi tersirat (implisit)tidak tertulis langsung dalam teks, untuk mengetahuinya harus melalui proses penarikan kesimpulan dari informasi tersebut. Kesimpulan yang terkandung dalam informasi tersirat biasanya berupa pemikiran, pendapat, dan pihak penulis dalam menyusun teks. Kesimpulan dapat ditemukan berdasarkan posisi gagasan utama dalam teks. Untuk informasi eksplisit, secara umum dapat ditetapkan ke 5 W + 1 H, yaitu apa, kapan, di mana, siapa, mengapa dan bagaimana. Pada soal ditanyakan peraturan yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C. Hal tersebut terbukti pada kalimat "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 128 dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan." Jadi, peraturan yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C (E).


Iklan

Chika A

25 Juli 2023 00:54

Direktorat apakah yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus praktek gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang?


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Assalamu’alaikum Wr. Wb Yang kami hormati bapak dan ibu serta para hadirirn sekalian yang berbahagia. Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan dan karunia-Nya kita bisa berkumpul di sini. Salawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad saw, karena beliau menyiarkan agama yang haq, yakni agama islam, agama yang diridai oleh Allah swt. Semoga kita sekalian termasuk ke dalam umat-Nya yang diberkahi. Amin ya rabbal alamin. Hadirin sekalian yang berbahagia! Dirasa amat penting sekali jiwa sosial untuk diterapkan di lingkungan keluarga, sanak saudara, bahkan juga di masyarakat luas. Karena dengan jiwa sosial, maka terjalinlah di antara kita saling tolong-menolong, dan kasih sayang. Sehngga orang-orang yang butuh akan pertolongan kita, akan mendapatkan haq-Nya. Perhatikan kalimat berikut! Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan karuniaNya kita bisa berkumpul di sini. Kalimat tersebut termasuk …. A. salam pembuka B. ucapan terima kasih C. pengenalan topik D. tema E. judul

60

0.0

Jawaban terverifikasi