Dellari N

22 Agustus 2019 03:59

Iklan

Dellari N

22 Agustus 2019 03:59

Pertanyaan

Dalam biotek konvensional ada Air tebu yg dapat diubah menjadi MSG dengan banyan bakteri. MSG dapat memperlambat kerja otak jika sering dikonsumsi, namun di penjelasan Video bahwa biotek konvensional tidak memiliki efek jangka panjang, lantas apakah benar? bukankah masalah otak itu sama dengan jangka panjang? mohon pejelasannya .

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

40

:

40

Klaim

1

0


Empty Comment

Belum ada jawaban 🤔

Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!

Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Temukan jawabannya dari Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya & merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

5

5.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah isu yang di perbincangkan dalam perdebatan tersebut?

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Judul : Rindu Penulis : Tere Liye Editor : Andriyati Penerbit : Republika Tebal Buku : ii + 544 hal; 13.5x20.5 em Kota Terbit : Jakarta Tahun Terbit : 2014 Apalah arti memiliki, ketika diri kami sendiri bukanlah milik kami? Apalah arti kehilangan, ketika kami sebenarnya menemukan banyak saat kehilangan, dan sebaliknya, kehilangan banyak pula saat menemukan? Apalah arti cinta, ketika menangis terluka atas perasaan yg seharusnya indah? Bagaimana mungkin, kami terduduk patah hati atas sesuatu yg seharusnya suci dan tidak menuntut apa pun? Wahai, bukankah banyak kerinduan saat kami hendak melupakan? Dan tidak terbilang keinginan melupakan saat kami dalam rindu? Hingga rindu dan melupakan jaraknya setipis benang saja"" Ini adalah kisah tentang masa lalu yang memilukan. Tentang kebencian kepada seseorang yang seharusnya disayangi. Tentang kehilangan kekasih hati. Tentang cinta sejati. Tentang kemunafikan. Lima kisah dalam sebuah perjalanan panjang kerinduan. Perjalanan panjang penuh kerinduan dimulai ketika sebuah kapal besar bernama Blitar Holland mendarat di Pelabuhan Makassar. Kapal tersebut nantinya akan berhenti dan menaikkan penumpang di Pelabuhan Surabaya, Semarang, Batavia, Lampung, Bengkulu, Padang, Banda Aceh. Kapal itu akan terus melaju hingga Jeddah karena para penumpang kapal tersebut adalah calon jamaah haji. Setelah berhenti di beberapa pelabuhan , rupanya kapal Blitar Holland ditumpangi oleh sepasang kakek - nenek yang saling mencintai. Mbah Kakung dan Mbah Putri beserta satu anak perempuannya naik dari Pelabuhan Semarang, keromantisan pasangan yang tidak lagi muda itu membuat iri seluruh penghuni kapal. Mereka bisa saling mengenal karena setiap solat berjamaah, atau makan di kantin selalu bertemu dan akrab begitu saja, terlebih pada keluarga Daeng Andipati yang memiliki dua putri bertingkah menggemaskan. Hari demi hari berlalu. Kisah perjalanan panjang itu mulai terangkai dan ertanyaan-pertanyaan itu satu per satu hadir. Ya, ada lima pertanyaan yang dibawa oleh penumpang dalam kapal Blitar Holland. Pertanyaan pertama dari Banda Upe, tentang masa lalu yang memilukan. Ternyata di balik pendiamnya Banda Upe yang sering mengurung diri di dalam kabin, memiliki masa lalu yang *memilukan. Siapa sangka Guru mengaji di atas kapal ini dahulunya pernah *terjerumus dalam lubang kemaksiatan. Meski itu sangat terpaksa, karena memang dipaksa. Nasibnya masih untung, karena diselamatkan lelaki yang mencintainya sejak kecil, lelaki yang saat ini menjadi suami tercintanya. Cara terbaik menghadapi masa Lalu adalah dengan dihadapi. Berdiri gagah. Mulailah dengan damai menerima masa Lalumu? Buat apa dilawan? Dilupakan? Itu sudah menjadi bagian hidup kita. Peluk* semua kisah itu.Berikan dia tempat terbaik dalam hidupmu. Itulah cara terbaik mengatasinya. (hal 312) Pertanyaan kedua berkaitan tentang kebencian pada seseorang yang seharusnya kita sayangi. Siapa sangka Daeng Andipati yang memiliki kekayaan di usia muda melalu kerja keras dari keringat sendiri ini memiliki kebencian pada seseorang, Daeng Andipati yang terlihat tak memiliki masalah karena selalu terlihat bahagia bersama kedua putri dan istrinya itu ternyata memiliki kebencian pada seseorang, bahkan setelah 5 tahun kemeninggalan orang tersebut malah semakin membencinya, membenci orang yang seharusnya kita sayangi. ".. aku membencinya. Aku membenci ayahku sendiri." (hal. 370)" Ada orang-orang yang kita benci. Ada pula orang-orang yang kita sukai. Hilir mudik datang dalam kehidupan kita. Tapi apakah kita berhak membenci orang lain? ... Pikirkan dalam-dalam, kenapa kita harus *benci? Kenapa? Padahal kita bisa saja mengatur hati kita, bilang saya tidak akan membencinya. Toh itu hati kita sendiri. Kita berkuasa penuh mengatur-aturnya. Kenapa kita tetap memutuskan *membenci? Karena boleh jadi, saat kita *membenci orang Lain, kita sebenarnya sedang *membenci diri sendiri." (hal. 373) "Maka ketahuilah Andi, kesalahan itu ibarat halaman kosong. Tiba-tiba ada yang mencoretnya dengan keliru. Kita bisa memaafkannya dengan menghapus tulisan tersebut, baik dengan penghapus biasa, dengan penghapus canggih,atau dengan apapun. Tapi tetap tersisa bekasnya. Tidak akan hilang. Agar semuanya benar-benar bersih, hanya satu jalan keluarnya, bukalah lembaran kertas baru yang benar-benar kosong.Buka lembaran baru, tutup lembaran lama yang pernah *tercoret. Jangan diungkit-ungkit lagi. Jangan ada tapi, tapi, dan tapi. Tutup lembaran tidak menyenangkan itu. Apakah mudah melakukannya? Tidak mudah. Tapi jika kau sungguh-sungguh, jika kau berniat teguh, kau pasti bisa melakukannya, Andi. Berjanjilah kau akan menutup lembaran lama itu. Mulai membuka lembaran baru yang benar-benar kosong. Butuh waktu untuk melakukannya. Tapi aku percaya, saat kapal ini tiba di Jeddah, hati kau sudah lapan*g seperti halaman baru ... " Kembali ke pertanyaan ketiga yang ternyata datang dari tokoh Mbah Kakung dan Mbah Putri, dalam perjalanan di tengah lautan, Mbah Putri *meninggal. Ini membuat Mbah kakung yang hampir selama hidupnya bisa menjawab semua pertanyaannya sendiri, kini tak bisa menjawab pertanyaan dari kenyataan. Keinginan Mbah Kakung agar kelak ketika *meninggal agar *dikuburkan berdampingan , sepertinya tidak mungkin terjadi, Mbah Putri *dikuburkan seperti para pelaut sejati. Tetap dibungkus kain *kafan, setelah disholati, kemudian *ditenggelamkan dengan diberi beberapa *bandul supaya tubuhnya tidak *mengambang dan jatuh ke dasar lautan. Pertanyaan ketiga terucap ketika Anak Mbah Kakung memutuskan untuk meminta tolong Daeng Andipati, karena seharian Mbah kakung tidak makan apapun. Daeng Andipati datang bersama Guruta. Dan pertanyaan tentang kehilangan kekasih hati terucap, juga terjawab menjadi tiga jawaban dengan pemahaman terbaik. Mulailah menerima dengan Lapang hati, karena kita menerima atau menolaknya, dia tetap terjadi. Takdir tidak pernah bertanya apa perasaan kita, apakah kita bahagia, apakah kita tidak suka. Takdir bahkan basa basi menyapa pun tidak. Tidak peduli. Nah kabar baiknya karena kita tidak bisa mngendalikannya, bukan berarti kita jadi makhluk tak berdaya. Kita tetap bisa menaklukan diri sendiri bagaimana menyikapinya, apakah bisa menerima atau mendustakannya. Biarkan waktu mengobati seluruh kesedihan. Ketika kita tidak tahu mau melakukan apa lagi. Ketika kita merasa semua sudah hilang, musnah, habis sudah, maka itulah saat untuk membiarkan waktu menjadi obat terbaik ... Pertanyaan ke empat, Tentang Cinta sejati,Jawaban dari pertanyaan ini begitu terurai panjang. ""Apakah cinta sejati itu? Maka jawabannya, dalam kasus kau ini, cinta sejati adalah melepaskan. Semakin sejati perasaan itu, maka semakin tutus kau melepaskannya. Persis seperti anak kecil yang menghanyutkan botol tertutup di lautan, dilepas dengan rasa suka-cita. Aku tahu, kau akan prates, bagaimana mungkin? Kita bilang itu cinta sejati, tapi kita justru melepaskannya. Tapi inilah rumus terbalik yang tidak pernah dipahami para pencinta. Mereka tidak pernah mau mencoba memahami penjelasannya, tidak bersedia."" (hal.492) Dan pertanyaan kelima justru datang dari Guruta sendiri, Seorang ulama termashyur, memiliki karya hingga ratusan buku. Bisa menjawab bijak 4 pertanyaan sebelumnya. Tapi dia sendiri tak bisa menjawab pertanyaan yang bersemayam pada dirinya. Dari Ambo Uleng lah pertanyaan Guruta terjawab. Bukan dengan tulisan, bukan dengan lisan, tapi dengan perbuatan ... Terjawab sempurna ketika klimaks cerita terjadi, sebuah klimaks yang tak terduga. Sama sekali tak terduga. Bahkan Guruta sempat dipenjara ketika ketahuan oleh tentara Hindia Belanda yang bertugas mengawal BLITAR HOLLAND saat menyelesaikan sebuah buku karya terbarunya tentang KEMERDEKAAN ADALAH HAK SETIAP BANGSA DAN NEGARA. Sumber: http:/jandikafajar56 blogspot.com/2014/11/bedah-nave/-rindu-tere/iye.html 2d. Hikmah apakah yang dapat kita ambit dari novel Rindu karya Tere Liye?

5

0.0

Jawaban terverifikasi

Peranan lptek Bagi Pelestarian Lingkungan Hidup BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dari zaman ke zaman, pola kehidupan manusia telah berubah. Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat mengikuti arus waktu. Ilmu pengetahuan merupakan kebutuhan dalam melanjutkan kelangsungan hidup di bumi. Banyak manusia yang memiliki ambisi untuk mencari ilmu dengan tujuan agar manusia memperoleh kehormatan berdasarkan penemuan-penemuan yang diperolehnya. Sayangnya, tidak sedikit dari penemuan mereka yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Akan tetapi, sangat disalahkan jika ilmu pengetahuan tidak memiliki pengaruh positif. Di antara keduanya memiliki hubungan timbal balik yang seimbang. Namun, perbandingan rasionya lebih unggul pada manfaatnya. Dalam menunjang perkembangan zaman, ilmu pengetahuan berperan sangat penting. Ketika teknologi diciptakan, selalu ada ilmu pengetahuan yang menjadi penopang utama.Dalam konsep ilmu pengetahuan, selalu ada objek yang dijadikan sebagai sarana penelitian. Misalnya, seorang ilmuan menguji cara kerja sebuah alat industri, dan alat-alat lainnya atau meneliti genetik manusia dan tumbuhan. Contoh tersebut dapat mengindikasikan terciptanya sebuah teknologi yang bersifat menjurus pada bidang tertentu. Sebab, teknologi akan tercipta apabila terdapat ilmu pengetahuan.Berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai bagian dari kehidupan manusia, lingkungan hidup tidak luput dari pengaruh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). IPTEK sangat berguna bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.Mengapa dikatakan demikian? Karena dengan bantuan IPTEK, kita bisa memecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan hid up. Namun, pemanfaatan IPTEKjuga tidak mudah dilakukan,untuk itu perlu memperkenalkan IPTEK dari sejak dini. IPTEK merupakan kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, penulis mengangkat tema "IPTEK Lingkungan, Pemanfaatan IPTEK yang Tetap Memerhatikan Pelestarian Lingkungan Hidup". B. Rumusan Masalah Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut. 1. Apakah definisi IPTEK Lingkungan? 2. Apakah bagian-bagian IPTEK Lingkungan? 3. Apakah peranan IPTEK bagi pelestarian lingkungan hidup? C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian dirumuskan sebagai berikut. 1. Mengetahui definisi dari IPTEK Lingkungan 2. Mengetahui bagian-bagian dari IPTEK Lingkungan 3. Mengetahui peranan IPTEK bagi pelestarian lingkungan hidup D. Manfaat Penelitian Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut. 1. Menciptakan generasi penerus yang paham akan pelestarian lingkungan hidup yang didukung dengan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Komunikasi 2. Menumbuhkan kesadaran generasi penerus untuk melestarikan lingkungan hidup yang didukung dengan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Komunikasi BAB II PEMBAHASAN A. Definisi IPTEK Lingkungan Hidup Iptek Lingkungan Hidup ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang IPTEK terhadap lingkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada "produksi hijau". Selain itu,tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman-kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan. B. Bagian-bagian IPTEK Lingkungan Hidup 1. Pengolahan Sampah Gundukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, karena sejak dari awal, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik basah (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan lim bah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer insektisida, serta pembalut wanita. 2. Pengolahan Limbah Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil-hasil produksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang.Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan.Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi, teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar lingkungan terjaga dan terlestarikan. 3. Konservasi Lingkungan Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memerhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memerhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang. 4. Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi. Maka teknik rekayasa genetik mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar.Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia. Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul. Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang peduli terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas. C. Peranan IPTEK bagi Pelestarian Lingkungan Hidup Manfaat IPTEK bagi kemajuan bangsa yaitu manusia dapat hidup lebih sejahtera. Kegiatan manusia lebih efektif dan efisien. Pembangunan bidang IPTEK pada PJPT II merupakan kesinambungan perluasan dan PJPT I. Menurut GBHN 1993 sasaran pembangunan ekonomi PPT II adalah sebagai berikut. - Tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan IPTEK yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, peradaban, ketangguhan, dan daya saing bangsa. - Terpacunya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri, dan sejahtera yang dilandasi nilai-nilai spiritual, moral dan etik berdasarkan nilai luhur bangsa serta nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun peranan IPTEK yang lebih khusus bagi pelestarian lingkungan hidup adalah sebagai berikut. 1) Membina hubungan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara manusia dan lingkungannya 2) Melestarikan SDA agar dapat dimanfaatkan oleh generasi penerus 3) Meningkatkan manusia sebagai pembina lingkungan bukan sebagai perusak lingkungan BAB III SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan 1. IPTEK Lingkungan Hidup ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang IPTEK terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. 2. IPTEK Lingkungan Hidup terdiri dari beberapa bagian, yaitu: a) Pengolahan sampah b) Pengolahan limbah c) Konservasi lingkungan d) Badan pertanian teknologi bibit & benih, rekayasa genetika 3. Peranan IPTEK bagi kelestarian lingkungan hidup mencakup: a) Membina hubungan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara manusia dan lingkungannya. b) Melestarikan SDA agar dapat dimanfaatkan oleh generasi penerus. c) Meningkatkan manusia sebagai pembina lingkungan bukan sebagai perusak lingkungan. B. Saran Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan bahwa IPTEK memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, tak terkecuali dalam segi lingkungan hidup. Oleh karena itu, marilah kita tetap memerhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan memanfaatkan penerapan IPTEK yang mendukung. DAFTAR PUSTAKA Mjolnir. 2009. Definisi IPTEK Ungkungan (online), http://fcruzadercruzer.blogspot.com/2009/11/definisi-ipteklingkungan.html, November 2009. Nabilla, Syifa. 2014. Manfaat Penerapan IPTEK bagi Kelestarian Ungkungan Hidup (online), http:/ fprezi.com/- ftpdqedhodv fmanfaat-penerapan-iptek-bagi-kelestarian-li ngkungan-hidup/, 18 Januari 2014. Rosadi, Dadi. 2013. IPTEK dan Ungkungan (online), http:/ /dadi1234.blogspot.com/2013/12/iptek-danlingkungan_1.html, 1 Desember 2013. Sanusi, Adam. 2013. Pengaruh IPTEK terhadap Ungkungan (online), http://sanusiadam79.wordpress. com/2013/11/26/pengaruh-iptek-terhadap-lingkungan/, 26 November 2013. 2b. Menurutmu, apakah isi latar belakang karya ilmiah tersebut sudah lengkap dan tepat?

10

0.0

Jawaban terverifikasi

Cermatilah teks debat berikut. MODERATOR MOSI : Belakangan ini, kasus kejahatan dengan korban anak-anak di Indonesia meningkat tajam. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada empat tahun terakhir, tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah tersebut, 58 persen di kategorikan sebagai kejahatan *pedofilia. Komnas Perlindungan Anak menyatakan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan pada anak. Kasus terakhir yang menyita perhatian adalah nasib tragis yang dialami gadis usia 9 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Berbagai reaksi mengemuka atas situasi genting ini. Salah satunya yang belakangan ini keras disuarakan adalah wacana perlunya bentuk hukuman baru, yaitu hukuman kebiri. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan/atau penggunaan bahan kimia. Oleh beberapa pihak, hukuman ini dipandang akan sangat ampuh mencegah dan menurunkan kejahatan *pedofilia. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia menentang keras wacana ini. Perlukah hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia? TIM PRO (AFIRMATIF) PEMBICARA 1 : Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan warna bangsa di masa yang akan datang. Anak-anak yang sehat, cerdas, dan ceria akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berdaya kompetisi tinggi. Mereka diharapkan mampu membawa negara kita menjadi bangsa yang makmur, jaya, dan terhormat di panggung dunia. Tetapi, bagaimana angan itu akan terwujud, jika anak-anak yang masih kuncup, keceriaannya sudah dicabik-cabik dan dirusak jati dirinya. Bagaimana bisa tumbuh mekar secara maksimal, sementara dalam diri nya terpendam luka dan trauma. Maka, kita harus menjaga aset berharga itu dan tidak membiarkan para *predator berkeliaran. Mereka harus dihentikan, diganjar yang setimpal, dan dibuat takut untuk tidak melakukannya lagi. Maka dari itu, kami sangat setuju dengan wacana penerapan hukuman kebiri kepada para *pedofil atau siapa pun yang telah menghancurkan masa depan anak yang notabene adalah masa depan bangsa kita. Dengan hukuman kebiri, kita berharap para *predator itu akan berpikir seribu kali sebelum melancarkan aksinya. Hukum kebiri ini juga sudah dilakukan di negara maju, seperti Belanda, Jerman, Prancis, dan Belgia. Efektivitas hukuman ini sudah terbukti. Hasil riset di negara Skandinavia menyatakan penerapan kebiri mengurangi tingkat pengulangan kejahatan *pedofilia oleh pelaku yang sama hingga 35%. PEMBICARA 2 : Beberapa pihak mempertanyakan Hak Asasi Manusia (HAM) pelaku. Hukum kebiri tidak akan melanggar HAM. Pasai 28J UUD 1 945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Artinya, hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya. Dengan demikian, menurut saya, jika memang pelaku tidak menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi terjadinya ketertiban umum, hukuman kebiri tidaklah melanggar HAM. Justru yang seharusnya dilindungi haknya adalah para anak-anak penerus bangsa. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. lni adalah salah satu bentuk konkret tanggung jawab pemerintah dalam memberantas kejahatan terhadap anak yang sangat marak sekarang ini. Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu menjadikan polemik tentang hak asasi manusia. Akan di bawa ke mana bangsa ini kalau generasi mudanya sudah dirusak dan membiarkannya terus terjadi atas nama HAM? PEMBICARA 3 : Menanggapi wacana penerapan hukuman kebiri ini, ada sejumlah pihak yang keberatan dengan pertimbangan dampak yang akan dialami oleh pelaku. Mereka menawarkan sistem rehabilitasi sebagai solusi yang lebih tepat. Menurut saya, pihak yang seharusnya perlu dibela adalah korban, bukan pelaku. Apalagi dalam konteks ini, korban adalah anak di bawah umur. Hal lain yang berkaitan adalah penerapan hukuman kebiri bersifat ultimum remedium, yang artinya 'kalau tidak mau dikebiri, ya jangan melakukannya'. Saya rasa hal ini sama halnya dengan hukuman mati yang di berlakukan pada pengguna nar*koba. Salah satu pertimbangan hukuman mati bisa diberlakukan adalah karena nar*koba telah mengambil alih masa depan penggunanya. Kejahatan *pedofilia pada hakikatnya berkaitan dengan kemampuan pengendalian dorongan biologis. Selama dorongan itu ada, kemungkinan untuk melakukannya tetap terjadi. Saya yakin, semua orang tua yang memiliki anak di bawah umur pasti akan mendukung hukuman kebiri karena mereka akan membayangkan jika hal tersebut menimpa anaknya. TIM KONTRA/OPOSISI PEMBICARA 1 : Hukuman kebiri tidak akan mempunyai dampak efektif untuk mengurangi kejahatan *pedofilia jika dijadikan sebagai hukuman utama tanpa ada pidana lain dan rehabi*litasi mental. Pengebirian hanya akan menyiksa kondisi mental si pelaku kejahatan, bukan malah mengobati mentalnya. Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa ketiadaan testosteron setelah pengebirian akan menimbulkan gejala fisik, seperti kegemukan, impotensi, dan tentunya kemandulan. Dengan demikian, pengebirian dapat dikatakan melanggar hak konstitusional si pelaku. Oleh karena itu, hukuman kebiri ini perlu ditinjau ulang penerapannya. Alangkah lebih baiknya apabila pelaku kejahatan sek*sual diberi sistem pemidanaan rehabi*litasi. Hal tersebut membuat pelaku terbantu, tetapi hak atas tubuhnya tidak dilanggar. PEMBICARA 2 : Menurut hemat saya, hukuman kebiri tidaklah tepat untuk dijalankan. Pertama, hukuman kebiri mungkin akan mengurangi hormon si pelaku. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa pele-cehan tidak melulu terkait secara biologis. Apabila seseorang dikebiri, mungkin si pelaku akan menggunakan motif lain untuk melakukan pele-cehan. Jadi, hukuman kebiri tidak menjamin pelaku akan jera. Kedua, kebiri merupakan pelanggaran oleh pemerintah terhadap hak konstitusional si pelaku untuk bereproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat (1). H ukuman kebiri juga melanggar Konvensi lnternasional tentang Anti Penyiksaan yang telah disahkan oleh DPR melalui UU No. 5 tahun 1998 yang pada intinya melarang hukuman kekerasan yang permanen. Lalu, adanya hukuman kebiri menandakan bahwa hukum pidana kita tidak bersemangatkan untuk merehabilitasi atau membuat si pelaku menjadi orang yang baik, tetapi berprinsipkan balas dendam yang tidak mutlak efektif. PEMBICARA 3 : Benar bahwa banyak negara telah menerapkan sanksi kastrasi atau kebiri untuk pelaku kejahatan *pedofilia. Namun, hal itu tak berarti bahwa kebiri merupakan hukuman yang paling efektif menekan kejahatan *pedofilia. Kecaman dari Amnesty International merupakan bentuk kritik terhadap hukuman kastrasi yang justru menciptakan masalah baru. Amnesty International menyebut bahwa setiap tindak kejahatan harus di hukum dengan cara yang sesuai dengan Deklarasi HAM Universal. Selain bertentangan dengan semangat DUHAM, pengebirian pun tidak lantas membawa dampak yang signifikan bagi korban. Mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban. Tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan *pedofilia anak. Oleh karena itu, pengebirian merupakan respons yang emosional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang hakiki. Akan lebih baik jika pelaku diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa. Maksudnya, pelaku diberikan pidana kurungan disertai terapi kejiwaan sehingga pelaku dapat sadar bahwa penyimpangan yang dilakukannya adalah hal yang salah dan pelaku tersebut dapat menjadi orang normal kembali. Dengan begitu, negara sukses dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelajaran bagi warganya yang pernah melakukan kejahatan. MODERATOR Pemberian hukuman yang keras dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan sek*sual terhadap anak-anak perlu segera diterapkan. Hukuman kebiri bisa dipilih sebagai salah satu bentuk hukuman kepada para *predator anak-anak yang belakangan ini semakin merajalela. Namun, penerapan hukuman itu perlu mempertimbangkan aspek lain selain dari sisi korban yang dirugikan. Jangan sampai penerapan suatu hukuman bertentangan dengan hukum yang lebih hakiki. Apakah argumen yang disampaikan kelompok afirmatif untuk mendukung tesisnya?

4

5.0

Jawaban terverifikasi