Putri H

11 November 2024 06:57

Iklan

Putri H

11 November 2024 06:57

Pertanyaan

carilah tesis, argumentasi, simpulan dari teks editorian berikut! Berbagai kasus kebocoran data pribadi terus bermunculan. Namun, aturan turunan undang-undang pelindungan data pribadi masih terhambat. Pemerintah tak kunjung menyelesaikan penyiapan lembaga pelindungan data pribadi meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku pekan depan. Mereka masih berupaya menyelesaikan peraturan presiden untuk pendirian lembaga selaku penyelenggara pelindungan data pribadi itu. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu mengamanatkan bahwa pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan, seperti diatur dalam Pasal 74. Hal itu berarti penyesuaian pengelolaan data pribadi harus mengikuti UU PDP pada 17 Oktober 2024, atau sekitar enam hari lagi (Kompas.id, 12/10/2024). Sangat disayangkan aturan-aturan turunan dari undang-undang tersebut belum ditindaklanjuti pada saat kasus-kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Salah satu kekhawatiran yang muncul bila aturan turunan tidak segera disusun maka masyarakat sendiri makin tidak peduli dengan urusan pelindungan data pribadi. Akibatnya, masalah akan makin bertumbuk. Keberadaan lembaga pelindungan data pribadi salah satunya adalah untuk melakukan pendidikan warga agar memahami prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang diharapkan menjadi tindakan preventif kebocoran data pribadi, di samping tentu melakukan pelindungan data pribadi itu secara langsung. Bila saja masyarakat kemudian tidak peduli maka urusan-urusan pelindungan data pribadi akan makin menguras energi. Aturan turunan dari undang-undang pelindungan data pribadi itu sendiri tentu ditunggu oleh banyak kalangan di tengah penyebaran data pribadi yang terus marak. Para pelaku tidak mendapatkan tindakan hukum yang setimpal karena selama ini perangkat hukum yang ada kurang memadai. Kita bisa melihat orang ataupun organisasi membagi-bagikan data pribadi tanpa merasa bersalah. Selama ini tindakan mereka jarang mendapat pengawasan atau teguran sehingga menjadi lazim. Kita berharap aturan turunan itu segera disusun dan bisa dioperasionalkan. Pelindungan data pribadi sangat mendesak karena semua data itu merupakan rahasia. Di sisi lain dengan adanya pelindungan data pribadi maka pada saat yang sama negara menjamin keamanan warga karena data warga yang dipegang oleh yang tidak berhak bisa menjadi alat untuk melakukan tindakan-tindakan tidak benar. Bila aturan turunan tidak segera dibikin maka suatu saat sangat mungkin ketika kasus kebocoran atau pembocoran pelindungan pribadi makin canggih maka aturan-aturan itu sudah tidak memadai lagi. Semua menjadi percuma.

carilah tesis, argumentasi, simpulan dari teks editorian berikut!

Berbagai kasus kebocoran data pribadi terus bermunculan. Namun, aturan turunan undang-undang pelindungan data pribadi masih terhambat.

Pemerintah tak kunjung menyelesaikan penyiapan lembaga pelindungan data pribadi meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku pekan depan. Mereka masih berupaya menyelesaikan peraturan presiden untuk pendirian lembaga selaku penyelenggara pelindungan data pribadi itu.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu mengamanatkan bahwa pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU ini paling lama dua tahun sejak UU ini diundangkan, seperti diatur dalam Pasal 74. Hal itu berarti penyesuaian pengelolaan data pribadi harus mengikuti UU PDP pada 17 Oktober 2024, atau sekitar enam hari lagi (Kompas.id, 12/10/2024).

Sangat disayangkan aturan-aturan turunan dari undang-undang tersebut belum ditindaklanjuti pada saat kasus-kasus kebocoran data pribadi terus terjadi. Salah satu kekhawatiran yang muncul bila aturan turunan tidak segera disusun maka masyarakat sendiri makin tidak peduli dengan urusan pelindungan data pribadi. Akibatnya, masalah akan makin bertumbuk.

Keberadaan lembaga pelindungan data pribadi salah satunya adalah untuk melakukan pendidikan warga agar memahami prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang diharapkan menjadi tindakan preventif kebocoran data pribadi, di samping tentu melakukan pelindungan data pribadi itu secara langsung. Bila saja masyarakat kemudian tidak peduli maka urusan-urusan pelindungan data pribadi akan makin menguras energi.

Aturan turunan dari undang-undang pelindungan data pribadi itu sendiri tentu ditunggu oleh banyak kalangan di tengah penyebaran data pribadi yang terus marak. Para pelaku tidak mendapatkan tindakan hukum yang setimpal karena selama ini perangkat hukum yang ada kurang memadai. Kita bisa melihat orang ataupun organisasi membagi-bagikan data pribadi tanpa merasa bersalah. Selama ini tindakan mereka jarang mendapat pengawasan atau teguran sehingga menjadi lazim.

Kita berharap aturan turunan itu segera disusun dan bisa dioperasionalkan. Pelindungan data pribadi sangat mendesak karena semua data itu merupakan rahasia. Di sisi lain dengan adanya pelindungan data pribadi maka pada saat yang sama negara menjamin keamanan warga karena data warga yang dipegang oleh yang tidak berhak bisa menjadi alat untuk melakukan tindakan-tindakan tidak benar.

Bila aturan turunan tidak segera dibikin maka suatu saat sangat mungkin ketika kasus kebocoran atau pembocoran pelindungan pribadi makin canggih maka aturan-aturan itu sudah tidak memadai lagi. Semua menjadi percuma.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

06

:

46

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Hari K

12 November 2024 12:30

Jawaban terverifikasi

Berikut analisis tesis, argumentasi, dan simpulan dari teks editorial tersebut: Tesis: Aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum disiapkan pemerintah, padahal kasus kebocoran data pribadi terus meningkat dan tenggat waktu penyesuaian pengelolaan data sudah dekat. Ketidakjelasan ini membahayakan keamanan data pribadi warga negara dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar. Argumentasi: - Argumentasi 1 (Ketidakhadiran Lembaga Pelindungan Data): Pemerintah belum membentuk lembaga pelindungan data pribadi meskipun UU PDP sudah berlaku. Peraturan Presiden untuk pendirian lembaga tersebut masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menyebabkan lambannya penegakan hukum terkait pelanggaran data pribadi. - Argumentasi 2 (Tenggat Waktu Penyesuaian Data): Undang-undang memberikan tenggat waktu dua tahun untuk penyesuaian pengelolaan data pribadi sesuai UU PDP (sampai 17 Oktober 2024). Namun, aturan turunan yang diperlukan untuk penyesuaian tersebut belum disiapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpatuhan dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. - Argumentasi 3 (Dampak Kurangnya Aturan Turunan): Kurangnya aturan turunan menyebabkan kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembocoran data pribadi. Akibatnya, pelaku pembocoran data jarang mendapat sanksi, dan masyarakat menjadi kurang peduli terhadap perlindungan data pribadi mereka. Hal ini akan semakin memperburuk situasi dan membutuhkan lebih banyak energi untuk mengatasinya. - Argumentasi 4 (Urgensi Perlindungan Data Pribadi): Perlindungan data pribadi sangat penting karena data pribadi merupakan rahasia dan dapat disalahgunakan untuk tindakan-tindakan yang tidak benar. Ketidakhadiran aturan turunan yang memadai akan membuat perlindungan data pribadi menjadi tidak efektif dan berisiko terhadap keamanan warga negara. - Argumentasi 5 (Ancaman Ketidakmampuan Aturan di Masa Depan): Jika aturan turunan tidak segera dibuat, dikhawatirkan aturan tersebut akan menjadi tidak memadai ketika teknologi pembocoran data semakin canggih. Simpulan: Penulis mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan mengoperasionalkan aturan turunan UU PDP. Ketidakpedulian dan lambannya pemerintah dalam hal ini akan berdampak serius terhadap keamanan data pribadi warga negara dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang mendesak dan perlu ditangani secara serius dan segera.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Kutipan berikut untuk soal nomor 1-3. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) bukan istilah baru dalam dunia pendidikan. PJJ telah ada sejak 1984. Awal mulanya PJJ telah ada dan diterapkan di Universitas Terbuka sehingga kegiatan ini bukan menjadi kendala bagi lembaga perguruan tinggi di Indonesia untuk menggunakan sistem serupa. Pandemi Covid-19 yang mewabah pada berbagai sektor, termasuk bidang pendidikan. Berdasarkan data dari UNESCO hingga 13 Maret 2020, ada 61 negara di Afrika, Asia, Eropa, Timur Tengah, Amerika Utara, dan Amerika Selatan yang telah mengumumkan atau menerapkan pembatasan pembelajaran sekolah, serta universitas. Munculnya pandemi menuntut sejumlah lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan tinggi untuk melakukan sebuah inovasi pembelajaran. Tujuannya agar pelaksanaan perkuliahan dapat tetap berjalan baik dengan memanfaatkan layanan pendidikan berbasis internet. Kita hanya perlu sedikit tekun dan melek teknologi agar tidak ketinggalan dalam belajar. Dalam memberikan penugasan kepada siswa atau mahasiswa, pendidik harus lebih mumpuni. Pendidik juga harus menguasai sejumlah fitur terkait dengan mata pelajaran atau mata kuliah. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memang tidak lepas dari berbagai kendala, seperti terbatasnya akses internet dan perangkat yang dimiliki oleh siswa atau mahasiswa. Kondisi ini bukanlah menjadi suatu penghambat bagi guru atau dosen untuk melakukan inovasi, utamanya ketika pembelajaran secara daring. Apalagi Pemerintah juga telah memberikan bantuan subsidi pulsa atau kuota untuk tenaga pengajar dan siswa 2. Tentukan kalimat dengan konjungsi yang menyatakan hubungan waktu dan harapan, serta adverbia kualitatif dan kuantitatif dalam kutipan artikel tersebut!

5

5.0

Jawaban terverifikasi

Pro dan Kontra Puisi Esai Selama ini, kita mengenal beberapa jenis puisi seperti puisi deskriptif, puisi lirik, puisi naratif, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika kemudian muncul puisi esai sebagai jenis puisi baru. Hal inilah yang menjadi polemik atau kontroversi di kalangan penyair dan pemerhati sastra pada beberapa tahun lalu. Perdebatan pun terjadi cukup ramai di media masa cetak maupun elektronik hingga menimbulkan berbagai pro dan kontra. Kalangan penyair dan sastrawan pun beberapa ada yang bersikap mendukung/pro tetapi tidak sedikit pula yang menentang/kontra. Pihak yang mendukung beranggapan bahwa perpuisian Indonesia saat ini mirip dengan kondisi Amerika Serikat sekitar tahun 2006. Pada saat itu, puisi makin sulit dipahami dan seakan berada di wilayah yang lain. Penulisannya mengalami kebuntuan dan tidak mengalami perubahan berarti selama puluhan tahun. Munculnya puisi esai dianggap sebagai upaya menjadikan puisi dekat dan dapat mudah dipahami masyarakat umum. Hal ini terutama ditunjukan dengan kehadiran catatan kaki yang merupakan upaya menjelaskan dan mengaitkan isi puisi dengan konteks sosial di luar puisi. Beberapa pihak yang mendukung bahkan tergerak untuk memunculkan angkatan baru puisi esai selain angkatan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini ditunjukan dengan penerbitan 34 buku puisi esai di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang melibatkan 170 orang dari kalangan penyair, aktivis, penulis, jurnalis, hingga peneliti. Dalam penyebarannya, puisi esai saat ini bahkan sudah mencapai beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Brunei, dan Thailand. Adapun, pihak yang menentang berargumen bahwa puisi pada dasarnya identik dengan tulisan fiksi dan bersifat imajinatif. Hal ini berbeda dengan esai yang merupakan teks yang bersifat faktual dan realistis sehingga keduanya tidak bisa gabungkan. Selain itu, terkait klaim beberapa pihak sebagai pencipta pertama jenis puisi esai yang beredar dianggap menyesatkan. Hal ini karena puisi semacam itu bukanlah hal yang baru sebab sebenarnya telah ada sejak masa Alexander Pope, penyair Inggris abad ke 18. Beberapa penyair Indonesia juga pernah menulis puisi dengan tema sosial berbentuk transparan dan memiliki catatan kaki sejenis puisi esai. Beberapa pihak juga menyoroti masifnya gerakan puisi esai karena adanya pihak tertentu yang menjadi sponsor dan mendanai dengan maksud dan tujuan tertentu seperti popularitas dan elektabilitas. Apapun itu, pro kontra kemunculan puisi esai saat ini memang tak terhindarkan. Perdebatan pun tetap berlanjut hingga kini. Sekali pun demikian, diakui atau tidak, aksistensi puisi esai akhirnya menjadi fenomena tersendiri dalam dunia sastra. Dalam sudut pandang positif, hal ini menunjukan kreativitas sastrawan Indonesia dan dapat mengaktifkan kembali diskusi intelektual sesama penyair, sastrawan, maupun masyarakat luas tentang perpuisian Indonesia. Mungkin suatu nanti ada penjelasan dan tempat tersendiri puisi esai. Bahkan hal ini mungkin menjadi pembuka kemunculan jenis puisi- puisi baru lainnya yang menambah dinamika perpuisian dan sastra Indonesia. Semoga. Setelah itu analisislah 1.bagian isu 2.bagian isi/argumen 3.kesimpulan 4.saran

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Soal Pilihan Ganda tentang Ekonomi. Perhatikan kutipan korupsi berikut! Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022. ICW mencatat data ini berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Data detailnya seperti berikut ini : Tahun 2013 : Rp3,46 triliun Tahun 2014 : Rp10,69 triliun Tahun 2015 : Rp1,74 triliun Tahun 2016 : Rp3,08 triliun Tahun 2017 : Rp29,42 triliun Tahun 2018 : Rp9,29 triliun Tahun 2019 : Rp12 triliun Tahun 2020 : Rp56,74 triliun Tahun 2021 : Rp62,93 triliun Tahun 2022 : Rp48,79 triliun Dalam buku edukasi antikorupsi Pantang Korupsi Sampai Mati (KPK: 2015) dijelaskan tentang konsep kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, konsep kerugian keuangan negara mengandung delik formil. Unsur β€œdapat merugikan keuangan negara” artinya tindakan akan dianggap merugikan keuangan negara ketika suatu tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, apakah secara nyata kerugian negara memang terjadi atau tidak, bukanlah hal yang penting. ↓ Bayangkan saja betapa mirisnya negara Indonesia jika korupsi ini diteruskan. Maka Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Alhasil skor anti korupsi jadi menurun, dari 40 poin menjadi 34 poin. Berdasarkan kutipan diatas, yang dirasakan oleh penduduk dan cara mengatasi situasi tersebut adalah .... A. Pata penduduk merasa sedih dan pasrah terhadap situasi negara Indonesia. Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan kebijakan peraturan tentang anti korupsi, bahwa siapapun yang melakukan korupsi akan dihukum sesuai UUD. B. Penduduk merasa kecewa, marah, dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Solusi yang bisa dilakukan adalah penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penting menolak dan melaporkan tindakan korupsi. C. Prihatin dengan KPK yang justru diramaikan dengan kasus dugaan pelanggaran etik. Padahal kondisi lembaga sedang terpuruk setelah Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi. Akibatnya para rakyatnya jadi tidak percaya lagi sama KPK. Solusinya ada menegakkan keadilan negeri. D. Korupsi berdampak begitu besar bagi negara & masyarakat. Salah satunya, kerugian finansial dan ekonomi. Dengan kerugian seperti itu sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik. Cara mengatasinya adalah membuat sebuah peraturan UUD tentang korupsi, dimana pemeriksaan penjabat dilakukan secara menyeluruh bagi seluruh penjabat negeri. E. Para warga merasa kecewa & marah terhadap pemerintah negara. Karena semua pajak yang mereka bayar jadi sia-sia. Jadi, dia mengatakan celah tersebut akan hilang jika wajib pajak taat aturan dan tak berupaya mengurangi pajak yang harusnya dibayarkan. Dia berharap celah tersebut bisa ditutup untuk mencegah korupsi. Tingkat kesulitan : Nearly impossible (HOTS/Menciptakan) : 🀯 Jawab dengam benar. Jika jawaban salah, maka bintang tidak akan dinilai.

9

5.0

Jawaban terverifikasi