Anonim A

21 September 2023 14:21

Iklan

Anonim A

21 September 2023 14:21

Pertanyaan

cari tentang : HAK, pengertian dan UUD -hak cipta -hak kekayaan industri Tolong bantu kak ๐Ÿ™

cari tentang :
HAK, pengertian dan UUD
-hak cipta
-hak kekayaan industri

 

Tolong bantu kak ๐Ÿ™

 


 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

50

:

42

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Meikarlina S

Community

25 September 2023 06:36

Jawaban terverifikasi

<p>1.&nbsp;Hak: Hak adalah sesuatu yang secara moral atau hukum dianggap sebagai sesuatu yang patut dimiliki atau diterima oleh seseorang. Dalam konteks UUD 1945, hak didefinisikan sebagai sesuatu yang secara hukum menjadi milik seseorang dan harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Contohnya termasuk hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak.</p><p>2.&nbsp;Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada pencipta atas hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta melindungi pencipta dari penggunaan atau penggandaan karya mereka tanpa izin.</p><p>3.&nbsp;Hak Kekayaan Industri: Hak Kekayaan Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas penemuan atau penciptaannya dalam bidang industri. Hak ini meliputi hak paten, merk, desain industri, dan rahasia dagang. Hak kekayaan industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak kekayaan industri melindungi inventor atau pencipta dari penggunaan penemuan atau ciptaan mereka oleh orang lain tanpa izin.</p>

1. Hak: Hak adalah sesuatu yang secara moral atau hukum dianggap sebagai sesuatu yang patut dimiliki atau diterima oleh seseorang. Dalam konteks UUD 1945, hak didefinisikan sebagai sesuatu yang secara hukum menjadi milik seseorang dan harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Contohnya termasuk hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak.

2. Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada pencipta atas hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta melindungi pencipta dari penggunaan atau penggandaan karya mereka tanpa izin.

3. Hak Kekayaan Industri: Hak Kekayaan Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta atas penemuan atau penciptaannya dalam bidang industri. Hak ini meliputi hak paten, merk, desain industri, dan rahasia dagang. Hak kekayaan industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak kekayaan industri melindungi inventor atau pencipta dari penggunaan penemuan atau ciptaan mereka oleh orang lain tanpa izin.


Muhammad A

02 Oktober 2023 03:35

Makasih Kak Udah Bantu ๐Ÿ˜๐Ÿ™

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

35. Salah satu tujuan promosi diantaranya... A Membuat pemilik usaha menjadi terkenal B. Memperbanyak reseller C. Untuk menyebarkan informasi produk kepada masyarakat D. Untuk mengetahui konsumen E. Untuk mengetahui pesaing

20

0.0

Jawaban terverifikasi