Nisrina N

01 Juli 2024 00:11

Iklan

Nisrina N

01 Juli 2024 00:11

Pertanyaan

cara menulis undang-undang itu gimana ya yang benar?

cara menulis undang-undang itu gimana ya yang benar?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

02

:

00

:

10

Klaim

8

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

01 Juli 2024 13:21

Jawaban terverifikasi

<p>Menulis undang-undang yang benar memerlukan ketelitian dan kepatuhan pada format serta kaidah yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan umum untuk menulis undang-undang yang benar:</p><p><strong>Judul</strong>:</p><ul><li>Berisi nama dan nomor undang-undang, serta tahun pengesahannya.</li><li>Contoh: <strong>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Nasional</strong>.</li></ul><p><strong>Pembukaan</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan dasar hukum dan alasan dibuatnya undang-undang.</li><li>Contoh: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang: ..."</li></ul><p><strong>Batang Tubuh</strong>:</p><ul><li>Terdiri dari bab, bagian, paragraf, dan pasal-pasal yang mengatur materi hukum.</li><li>Setiap bab diberi judul yang mencerminkan isinya.</li><li>Setiap pasal diberi nomor urut dan diikuti oleh ayat-ayat jika diperlukan.</li><li>Contoh:<ul><li><strong>BAB I: Ketentuan Umum</strong></li><li><strong>Pasal 1: Definisi</strong></li><li>Ayat (1): Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan...</li><li>Ayat (2): ...</li></ul></li></ul><p><strong>Penutup</strong>:</p><ul><li>Berisi ketentuan penutup, seperti pernyataan bahwa undang-undang mulai berlaku, dan tanggal pengesahan.</li><li>Contoh: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."</li></ul><p><strong>Pengesahan dan Penandatanganan</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan tempat, tanggal, dan pejabat yang mengesahkan undang-undang.</li><li>Contoh: "Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Juli 2024. Presiden Republik Indonesia, [Nama Presiden]".</li></ul><p><strong>Penomoran dan Penempatan di Lembaran Negara</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan bahwa undang-undang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</li><li>Contoh: "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, [Nama Menteri]."</li></ul>

Menulis undang-undang yang benar memerlukan ketelitian dan kepatuhan pada format serta kaidah yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan umum untuk menulis undang-undang yang benar:

Judul:

  • Berisi nama dan nomor undang-undang, serta tahun pengesahannya.
  • Contoh: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Nasional.

Pembukaan:

  • Menyebutkan dasar hukum dan alasan dibuatnya undang-undang.
  • Contoh: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang: ..."

Batang Tubuh:

  • Terdiri dari bab, bagian, paragraf, dan pasal-pasal yang mengatur materi hukum.
  • Setiap bab diberi judul yang mencerminkan isinya.
  • Setiap pasal diberi nomor urut dan diikuti oleh ayat-ayat jika diperlukan.
  • Contoh:
    • BAB I: Ketentuan Umum
    • Pasal 1: Definisi
    • Ayat (1): Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan...
    • Ayat (2): ...

Penutup:

  • Berisi ketentuan penutup, seperti pernyataan bahwa undang-undang mulai berlaku, dan tanggal pengesahan.
  • Contoh: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Pengesahan dan Penandatanganan:

  • Menyebutkan tempat, tanggal, dan pejabat yang mengesahkan undang-undang.
  • Contoh: "Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Juli 2024. Presiden Republik Indonesia, [Nama Presiden]".

Penomoran dan Penempatan di Lembaran Negara:

  • Menyebutkan bahwa undang-undang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Contoh: "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, [Nama Menteri]."

Iklan

Raul I

01 Juli 2024 14:52

Jawaban terverifikasi

<p>Menulis undang-undang (UU) adalah proses yang kompleks dan formal yang melibatkan beberapa langkah dan aturan yang harus dipatuhi. Berikut adalah panduan lebih rinci tentang cara menulis UU yang benar:</p><p><strong>Tahap Persiapan:</strong></p><p><strong>1. Identifikasi Masalah:</strong></p><ul><li><strong>Tetapkan isu atau permasalahan yang ingin diatasi dengan UU.</strong></li><li><strong>Pertimbangkan dampak dan implikasinya terhadap masyarakat, negara, dan sektor terkait.</strong></li></ul><p><strong>2. Penelitian dan Analisis:</strong></p><ul><li><strong>Lakukan penelitian mendalam tentang isu yang ingin dibahas.</strong></li><li><strong>Kumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan.</strong></li><li><strong>Analisis data dan informasi untuk memahami akar permasalahannya.</strong></li></ul><p><strong>3. Konsultasi dan Partisipasi:</strong></p><ul><li><strong>Libatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembuatan UU.</strong></li><li><strong>Lakukan konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.</strong></li><li><strong>Kumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk memperkaya rancangan UU.</strong></li></ul><p><strong>Penyusunan Rancangan UU:</strong></p><p><strong>4. Penyusunan Naskah Akademik:</strong></p><ul><li><strong>Buat naskah akademik yang berisi penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan alasan pembuatan UU.</strong></li><li><strong>Jelaskan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan.</strong></li><li><strong>Paparkan dampak dan implikasi UU yang diharapkan.</strong></li></ul><p><strong>5. Penyusunan Rancangan UU:</strong></p><ul><li><strong>Susun rancangan UU yang memuat pasal-pasal dan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang ingin diatur dalam UU.</strong></li><li><strong>Pastikan rumusan pasal-pasal jelas, tegas, dan mudah dipahami.</strong></li><li><strong>Gunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.</strong></li></ul><p><strong>6. Penomoran dan Sistematika:</strong></p><ul><li><strong>Beri nomor dan susun sistematika UU yang logis dan terstruktur.</strong></li><li><strong>Gunakan sistematika yang memudahkan pembaca untuk memahami isi UU.</strong></li></ul><p><strong>7. Peninjauan Kembali:</strong></p><ul><li><strong>Lakukan peninjauan kembali terhadap rancangan UU untuk memastikan kesesuaiannya dengan:</strong><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</strong></li><li><strong>Teknik Penyusunan Undang-Undang</strong></li><li><strong>Kaidah Bahasa Indonesia</strong></li></ul></li></ul><p><strong>Pembahasan dan Pengesahan:</strong></p><p><strong>8. Pengajuan Rancangan UU:</strong></p><ul><li><strong>Ajukan rancangan UU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan dikaji.</strong></li><li><strong>Sertakan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.</strong></li></ul><p><strong>9. Pembahasan di DPR:</strong></p><ul><li><strong>DPR akan membahas rancangan UU dalam rapat-rapat dengar pendapat dan pembahasan.</strong></li><li><strong>Masyarakat dan berbagai pihak terkait dapat memberikan masukan dan saran.</strong></li><li><strong>DPR dapat melakukan perubahan dan perbaikan terhadap rancangan UU.</strong></li></ul><p><strong>10. Pengesahan UU:</strong></p><ul><li><strong>Jika DPR menyetujui rancangan UU, maka UU tersebut disahkan menjadi UU yang berlaku secara resmi.</strong></li><li><strong>Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR.</strong></li></ul><p><strong>Penandatanganan dan Pengundangan:</strong></p><p><strong>11. Penandatanganan UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah disahkan ditandatangani oleh Presiden dan Ketua DPR.</strong></li><li><strong>Penandatanganan UU dilakukan dalam acara resmi.</strong></li></ul><p><strong>12. Pengundangan UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah ditandatangani diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.</strong></li><li><strong>Pengundangan UU dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).</strong></li></ul><p><strong>Sosialisasi dan Implementasi:</strong></p><p><strong>13. Sosialisasi UU:</strong></p><ul><li><strong>Sosialisasi UU dilakukan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dipahami.</strong></li><li><strong>Sosialisasi UU dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti:</strong><ul><li><strong>Seminar</strong></li><li><strong>Lokakarya</strong></li><li><strong>Publikasi</strong></li><li><strong>Media massa</strong></li></ul></li></ul><p><strong>14. Implementasi UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah diundangkan diimplementasikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.</strong></li><li><strong>Pemerintah perlu menyusun peraturan turunan dan mekanisme pelaksanaan UU.</strong></li><li><strong>Masyarakat perlu aktif dalam mengawasi dan mendukung implementasi UU.</strong></li></ul><p><strong>Pedoman dan Aturan:</strong></p><p>Dalam menulis UU, penting untuk mengikuti pedoman dan aturan yang telah ditetapkan, seperti:</p><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:</strong> Merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi acuan utama dalam pembuatan UU.</li><li><strong>Teknik Penyusunan Undang-Undang:</strong> Merupakan pedoman teknis dalam menyusun naskah akademik dan rancangan UU.</li><li><strong>Kaidah Bahasa Indonesia:</strong> Digunakan untuk memastikan bahasa yang digunakan dalam UU mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.</li></ul><p><strong>Sumber Daya:</strong></p><p>Terdapat berbagai sumber daya yang dapat membantu dalam menulis UU, seperti:</p><ul><li><strong>Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):</strong> Menyediakan berbagai informasi dan pelatihan terkait pembuatan UU.</li><li><strong>Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):</strong> Menyediakan berbagai informasi dan data terkait UU yang telah diundangkan.</li><li><strong>Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum:</strong> Menyediakan berbagai masukan dan saran dalam pembuatan UU.</li></ul>

Menulis undang-undang (UU) adalah proses yang kompleks dan formal yang melibatkan beberapa langkah dan aturan yang harus dipatuhi. Berikut adalah panduan lebih rinci tentang cara menulis UU yang benar:

Tahap Persiapan:

1. Identifikasi Masalah:

  • Tetapkan isu atau permasalahan yang ingin diatasi dengan UU.
  • Pertimbangkan dampak dan implikasinya terhadap masyarakat, negara, dan sektor terkait.

2. Penelitian dan Analisis:

  • Lakukan penelitian mendalam tentang isu yang ingin dibahas.
  • Kumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan.
  • Analisis data dan informasi untuk memahami akar permasalahannya.

3. Konsultasi dan Partisipasi:

  • Libatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembuatan UU.
  • Lakukan konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
  • Kumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk memperkaya rancangan UU.

Penyusunan Rancangan UU:

4. Penyusunan Naskah Akademik:

  • Buat naskah akademik yang berisi penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan alasan pembuatan UU.
  • Jelaskan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan.
  • Paparkan dampak dan implikasi UU yang diharapkan.

5. Penyusunan Rancangan UU:

  • Susun rancangan UU yang memuat pasal-pasal dan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang ingin diatur dalam UU.
  • Pastikan rumusan pasal-pasal jelas, tegas, dan mudah dipahami.
  • Gunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

6. Penomoran dan Sistematika:

  • Beri nomor dan susun sistematika UU yang logis dan terstruktur.
  • Gunakan sistematika yang memudahkan pembaca untuk memahami isi UU.

7. Peninjauan Kembali:

  • Lakukan peninjauan kembali terhadap rancangan UU untuk memastikan kesesuaiannya dengan:
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Teknik Penyusunan Undang-Undang
    • Kaidah Bahasa Indonesia

Pembahasan dan Pengesahan:

8. Pengajuan Rancangan UU:

  • Ajukan rancangan UU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan dikaji.
  • Sertakan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

9. Pembahasan di DPR:

  • DPR akan membahas rancangan UU dalam rapat-rapat dengar pendapat dan pembahasan.
  • Masyarakat dan berbagai pihak terkait dapat memberikan masukan dan saran.
  • DPR dapat melakukan perubahan dan perbaikan terhadap rancangan UU.

10. Pengesahan UU:

  • Jika DPR menyetujui rancangan UU, maka UU tersebut disahkan menjadi UU yang berlaku secara resmi.
  • Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Penandatanganan dan Pengundangan:

11. Penandatanganan UU:

  • UU yang telah disahkan ditandatangani oleh Presiden dan Ketua DPR.
  • Penandatanganan UU dilakukan dalam acara resmi.

12. Pengundangan UU:

  • UU yang telah ditandatangani diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Pengundangan UU dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sosialisasi dan Implementasi:

13. Sosialisasi UU:

  • Sosialisasi UU dilakukan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dipahami.
  • Sosialisasi UU dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti:
    • Seminar
    • Lokakarya
    • Publikasi
    • Media massa

14. Implementasi UU:

  • UU yang telah diundangkan diimplementasikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.
  • Pemerintah perlu menyusun peraturan turunan dan mekanisme pelaksanaan UU.
  • Masyarakat perlu aktif dalam mengawasi dan mendukung implementasi UU.

Pedoman dan Aturan:

Dalam menulis UU, penting untuk mengikuti pedoman dan aturan yang telah ditetapkan, seperti:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi acuan utama dalam pembuatan UU.
  • Teknik Penyusunan Undang-Undang: Merupakan pedoman teknis dalam menyusun naskah akademik dan rancangan UU.
  • Kaidah Bahasa Indonesia: Digunakan untuk memastikan bahasa yang digunakan dalam UU mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.

Sumber Daya:

Terdapat berbagai sumber daya yang dapat membantu dalam menulis UU, seperti:

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Menyediakan berbagai informasi dan pelatihan terkait pembuatan UU.
  • Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Menyediakan berbagai informasi dan data terkait UU yang telah diundangkan.
  • Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum: Menyediakan berbagai masukan dan saran dalam pembuatan UU.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

sertakan cara yang simple yaa ka master teacher ๐Ÿค

2

4.0

Jawaban terverifikasi

Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat melakukan kebijakan moneter .... a. Ekspansif dengan menaikkan reserve requirement ratio b. Ekspansif dengan menurunkan reserve requirement ratio c. Kontraktif dengan menaikkan reserve requirement ratio d. Kontraktif dengan menurunkan reserve requirement ratio e. Ekspansif dengan menaikkan tingkat diskonto Bila Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ekspansif, ceteris paribus maka .... a. Menimbulkan inflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas b. Menimbulkan deflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas c. Tingkat bunga meningkat di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas d. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas e. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) vertikal Kebijakan fiskal kontraktif dilakukan dengan cara .... a. Menurunkan pengeluaran pemerintah (G), menambah pembayaran transfer (Tr) dan meningkatkan pemungutan pajak (Tx) b. Menurunkan G, mengurangi Tr, dan meningkatkan Tx c. Menurunkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx d. Meningkatkan G, mengurangi Tr, dan menurunkan Tx e. Meningkatkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx Cara yang dilakukan kebijakan tingkat diskonto oleh Bank Sentral dalam melakukan kebijakan moneter adalah .... a. Mengatur jumlah pemberian kredit b. Menetapkan harga surat-surat berharga di pasar uang c. Menetapkan giro wajib minimum (reserved requirement ratio) d. Mengatur tingkat bunga tabungan e. Mengatur tingkat bunga pinjaman bank sentral kepada bank umum Perhatikan beberapa pernyataan berikut. 1). Menaikkan tarif pajak. 2). Diversifikasi pajak. 3). Menaikkan suku bunga. 4). Politik pasar terbuka. 5). Mengadakan diskriminasi harga. Yang termasuk kebijakan fiskal adalah .... a. 1) dan 2) b. 2) dan 3) c. 3) dan 4) d. 3) dan 5) e. 4) dan 5) Investasi bank lesu, daya beli melemah akan berdampak kepada apresiasi rupiah terhadap mata uang asing memburuk. Kebijakan moneter yang paling tepat dilakukan pemerintah adalah .... a. Menaikkan suku bunga bank b. Membeli surat berharga c. Memberikan subsidi kepada masyarakat d. Membatasi pengeluaran negara e. Menaikkan pajak penghasilan Akibat yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal ekspansif bila tidak diikuti dengan kebijakan moneter yang ekspansif adalah .... a. Output bertambah, suku bunga tetap b. Output bertambah, suku bunga turun c. Output bertambah, suku bunga naik d. Output turun, suku bunga naik e. Output turun, suku bunga turun Di bawah ini yang tidak termasuk jenis kebijakan moneter berhubungan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat, adalah .... a. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary Expansive Policy) b. Operasi pasar terbuka (Open Market Operation) c. Kebijakan moneter kontraktif (Monetary Contractive Policy)/ Tight Money Policy d. Fasilitas diskonto (Discount Rate) e. Meningkatkan jumlah barang di pasar output Pada saat nilai rupiah terhadap dolar mengalami pelemahan dari Rp10.500,00 menjadi Rp11.760,00 harga barang impor mengalami kenaikan. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah .... a. Memborong dolar Amerika di pasar uang untuk membayar utang b. Meningkatkan produksi barang dan jasa bagi masyarakat c. Membeli surat berharga jangka panjang di pasar modal d. Menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan e. Menurunkan suku bunga tabungan dan pinjaman Ketika kebutuhan kedelai meningkat dan petani gagal panen karena terserang hama maka pemerintah harus mengimpor kedelai dari luar negeri yang harganya lebih mahal. Kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah .... a. Menentukan tarif pajak kedelai lebih rendah dari sebelumnya b. Menentukan standar harga kedelai dari yang rendah sampai mahal c. Memberikan subsidi kepada petani yang menghasilkan kedelai d. Meningkatkan produktivitas kedelai dengan mengganti tanaman padi e. Membatasi impor kedelai dan meningkatkan ekspor ke luar negeri Operasi pasar terbuka dalam pengendalian uang yang beredar dalam masyarakat dapat dilakukan dengan cara .... a. Membeli surat berharga pemerintah dan Menjual surat-surat berharga pemerintah b. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menjual surat-surat berharga pemerintah c. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah d. Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah e. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum Perhatikan pernyataan berikut. 1). Politik diskonto 2). Menaikkan pajak 3). Politik pasar terbuka 4). Menaikkan cash ratio 5). Meningkatkan impor 6). Meningkatkan pinjaman Dari cara yang diterapkan pemerintah tersebut, yang merupakan kebijakan moneter adalah .... a. 1), 2), dan 3) b. 1), 3), dan 4) c. 2), 4), dan 5) d. 3), 4), dan 5) e. 4), 5), dan 6) Kondisi saat pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter adalah .... a. Ekonomi mengalami deflasi b. Perekonomian berada dibawah output potensialnya c. Tidak terjadi inflasi dan tingkat pengangguran berada dibawah target tingkat pengangguran d. Tingkat pengangguran berada diatas target tingkat pengangguran e. Ekonomi mengalami inflasi Bank sentral memasok dana ke dalam cadangan perbankan sebesar Rp10 triliun, pada saat yang sama bank sentral menetapkan rasio kebutuhan cadangan sebesar 2%. Dari proses penciptaan uang, jumlah uang yang beredar dapat bertambah sebesar .... a. Rp10,2 triliun b. Rp12 triliun c. Rp50 triliun d. Rp102 triliun e. Rp500 triliun Bank X menerima tambahan deposit Rp500 juta dan menyalurkannya sebagai kredit pada nasabah A setelah dikurangi cadangan wajib perbankan 10%. Bila A menyimpan pinjamannya pada Bank Y dan bank ini menyisihkan cadangan dengan rasio yang sama, dan menyalurkan sebagai kredit, begitu seterusnya. Jumlah uang yang beredar adalah .... a. 50 juta b. 500 juta c. 1.000 juta d. 5.000 juta e. 50.000 juta Apabila GWM atau reserve requirement bank-bank umum sebesar 5%, maka multiplier deposit adalah sebesar .... a. 5 b. 10 c. 15 d. 20 e. 25 Jika GWM dinaikkan dari 5% menjadi 10 %, maka .... a. Multiplier naik menjadi 10 kali b. Multiplier turun menjadi 10 kali c. Multiplier tetap d. Multiplier naik menjadi 50 kali e. Multiplier turun menjadi 5 kali Jika defisit riil senilai Rp100 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 7.5% dan defisit nominal senilai Rp400 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp1 Triliun b. Rp2 Triliun c. Rp3 Triliun d. Rp4 Triliun e. Rp5 Triliun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,- Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, pemerintah dalam hal ini Bank Sentral dapat menggunakan berbagai macam kebijakan moneter. Ketika terjadi inflasi salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan/persediaan kas (cash ratio policy). Dampak dari penerapan kebijakan tersebut adalah .... a. Jumlah uang yang beredar akan bertambah sehingga harga barang akan mengalami penurunan b. Harga barang akan mengalami penurunan sebagai akibat jumlah uang yang beredar berkurang c. Penambah cadangan pada bank umum menimbulkan jumlah uang semakin banyak beredar d. Jumlah barang akan semakin banyak beredar sebagai akibat dari kelangkaan jumlah uang e. Penambahan jumlah barang tidak dapat dihindari karena modal perusahaan semakin bertambah Apabila diketahui bahwa Indonesia mengalami defisit anggaran nominal (nominal deficit) sebesar Rp400 Triliun, defisit anggaran riil (real deficit) sebesar Rp360 Triliun, dan total utang Indonesia mencapai Rp2.000 Triliun, maka tingkat inflasi Indonesia mencapai .... a. 0,5% b. 1,0% c. 1,5% d. 2,0% e. 2,5% Jika defisit riil senilai Rp200 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 10% dan defisit nominal senilai Rp800 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp3 Triliun b. Rp4 Triliun c. Rp5 Triliun d. Rp6 Triliun e. Rp8 Triliun Berikut ini adalah berbagai kebijakan yang dapat dilakukan oleh institusi Bank Indonesia sebagai bank sentral, kecuali .... a. Operasi pasar terbuka b. Menetapkan giro wajib minimum c. Menjual saham d. Kebijakan tingkat diskonto e. Pengawasan kredit secara selektif Apabila tingkat inflasi pada 2020 adalah 10 % dan kemudian pada 2021 menjadi 7 %, manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat? a. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga turun b. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga naik c. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga tetap d. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga naik e. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga turun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,-

15

0.0

Jawaban terverifikasi