Nisrina N

Ditanya 4 hari yang lalu

Iklan

Iklan

Nisrina N

Ditanya 4 hari yang lalu

Pertanyaan

cara menulis undang-undang itu gimana ya yang benar?

cara menulis undang-undang itu gimana ya yang benar?


9

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

Nanda R

Gold

Dijawab 3 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Menulis undang-undang yang benar memerlukan ketelitian dan kepatuhan pada format serta kaidah yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan umum untuk menulis undang-undang yang benar:</p><p><strong>Judul</strong>:</p><ul><li>Berisi nama dan nomor undang-undang, serta tahun pengesahannya.</li><li>Contoh: <strong>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Nasional</strong>.</li></ul><p><strong>Pembukaan</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan dasar hukum dan alasan dibuatnya undang-undang.</li><li>Contoh: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang: ..."</li></ul><p><strong>Batang Tubuh</strong>:</p><ul><li>Terdiri dari bab, bagian, paragraf, dan pasal-pasal yang mengatur materi hukum.</li><li>Setiap bab diberi judul yang mencerminkan isinya.</li><li>Setiap pasal diberi nomor urut dan diikuti oleh ayat-ayat jika diperlukan.</li><li>Contoh:<ul><li><strong>BAB I: Ketentuan Umum</strong></li><li><strong>Pasal 1: Definisi</strong></li><li>Ayat (1): Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan...</li><li>Ayat (2): ...</li></ul></li></ul><p><strong>Penutup</strong>:</p><ul><li>Berisi ketentuan penutup, seperti pernyataan bahwa undang-undang mulai berlaku, dan tanggal pengesahan.</li><li>Contoh: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."</li></ul><p><strong>Pengesahan dan Penandatanganan</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan tempat, tanggal, dan pejabat yang mengesahkan undang-undang.</li><li>Contoh: "Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Juli 2024. Presiden Republik Indonesia, [Nama Presiden]".</li></ul><p><strong>Penomoran dan Penempatan di Lembaran Negara</strong>:</p><ul><li>Menyebutkan bahwa undang-undang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</li><li>Contoh: "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, [Nama Menteri]."</li></ul>

Menulis undang-undang yang benar memerlukan ketelitian dan kepatuhan pada format serta kaidah yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan umum untuk menulis undang-undang yang benar:

Judul:

  • Berisi nama dan nomor undang-undang, serta tahun pengesahannya.
  • Contoh: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendidikan Nasional.

Pembukaan:

  • Menyebutkan dasar hukum dan alasan dibuatnya undang-undang.
  • Contoh: "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang: ..."

Batang Tubuh:

  • Terdiri dari bab, bagian, paragraf, dan pasal-pasal yang mengatur materi hukum.
  • Setiap bab diberi judul yang mencerminkan isinya.
  • Setiap pasal diberi nomor urut dan diikuti oleh ayat-ayat jika diperlukan.
  • Contoh:
    • BAB I: Ketentuan Umum
    • Pasal 1: Definisi
    • Ayat (1): Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan...
    • Ayat (2): ...

Penutup:

  • Berisi ketentuan penutup, seperti pernyataan bahwa undang-undang mulai berlaku, dan tanggal pengesahan.
  • Contoh: "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Pengesahan dan Penandatanganan:

  • Menyebutkan tempat, tanggal, dan pejabat yang mengesahkan undang-undang.
  • Contoh: "Disahkan di Jakarta, pada tanggal 1 Juli 2024. Presiden Republik Indonesia, [Nama Presiden]".

Penomoran dan Penempatan di Lembaran Negara:

  • Menyebutkan bahwa undang-undang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Contoh: "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, [Nama Menteri]."

Iklan

Iklan

Raul I

Dijawab 3 hari yang lalu

Jawaban terverifikasi

<p>Menulis undang-undang (UU) adalah proses yang kompleks dan formal yang melibatkan beberapa langkah dan aturan yang harus dipatuhi. Berikut adalah panduan lebih rinci tentang cara menulis UU yang benar:</p><p><strong>Tahap Persiapan:</strong></p><p><strong>1. Identifikasi Masalah:</strong></p><ul><li><strong>Tetapkan isu atau permasalahan yang ingin diatasi dengan UU.</strong></li><li><strong>Pertimbangkan dampak dan implikasinya terhadap masyarakat, negara, dan sektor terkait.</strong></li></ul><p><strong>2. Penelitian dan Analisis:</strong></p><ul><li><strong>Lakukan penelitian mendalam tentang isu yang ingin dibahas.</strong></li><li><strong>Kumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan.</strong></li><li><strong>Analisis data dan informasi untuk memahami akar permasalahannya.</strong></li></ul><p><strong>3. Konsultasi dan Partisipasi:</strong></p><ul><li><strong>Libatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembuatan UU.</strong></li><li><strong>Lakukan konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.</strong></li><li><strong>Kumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk memperkaya rancangan UU.</strong></li></ul><p><strong>Penyusunan Rancangan UU:</strong></p><p><strong>4. Penyusunan Naskah Akademik:</strong></p><ul><li><strong>Buat naskah akademik yang berisi penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan alasan pembuatan UU.</strong></li><li><strong>Jelaskan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan.</strong></li><li><strong>Paparkan dampak dan implikasi UU yang diharapkan.</strong></li></ul><p><strong>5. Penyusunan Rancangan UU:</strong></p><ul><li><strong>Susun rancangan UU yang memuat pasal-pasal dan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang ingin diatur dalam UU.</strong></li><li><strong>Pastikan rumusan pasal-pasal jelas, tegas, dan mudah dipahami.</strong></li><li><strong>Gunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.</strong></li></ul><p><strong>6. Penomoran dan Sistematika:</strong></p><ul><li><strong>Beri nomor dan susun sistematika UU yang logis dan terstruktur.</strong></li><li><strong>Gunakan sistematika yang memudahkan pembaca untuk memahami isi UU.</strong></li></ul><p><strong>7. Peninjauan Kembali:</strong></p><ul><li><strong>Lakukan peninjauan kembali terhadap rancangan UU untuk memastikan kesesuaiannya dengan:</strong><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</strong></li><li><strong>Teknik Penyusunan Undang-Undang</strong></li><li><strong>Kaidah Bahasa Indonesia</strong></li></ul></li></ul><p><strong>Pembahasan dan Pengesahan:</strong></p><p><strong>8. Pengajuan Rancangan UU:</strong></p><ul><li><strong>Ajukan rancangan UU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan dikaji.</strong></li><li><strong>Sertakan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.</strong></li></ul><p><strong>9. Pembahasan di DPR:</strong></p><ul><li><strong>DPR akan membahas rancangan UU dalam rapat-rapat dengar pendapat dan pembahasan.</strong></li><li><strong>Masyarakat dan berbagai pihak terkait dapat memberikan masukan dan saran.</strong></li><li><strong>DPR dapat melakukan perubahan dan perbaikan terhadap rancangan UU.</strong></li></ul><p><strong>10. Pengesahan UU:</strong></p><ul><li><strong>Jika DPR menyetujui rancangan UU, maka UU tersebut disahkan menjadi UU yang berlaku secara resmi.</strong></li><li><strong>Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR.</strong></li></ul><p><strong>Penandatanganan dan Pengundangan:</strong></p><p><strong>11. Penandatanganan UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah disahkan ditandatangani oleh Presiden dan Ketua DPR.</strong></li><li><strong>Penandatanganan UU dilakukan dalam acara resmi.</strong></li></ul><p><strong>12. Pengundangan UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah ditandatangani diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.</strong></li><li><strong>Pengundangan UU dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).</strong></li></ul><p><strong>Sosialisasi dan Implementasi:</strong></p><p><strong>13. Sosialisasi UU:</strong></p><ul><li><strong>Sosialisasi UU dilakukan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dipahami.</strong></li><li><strong>Sosialisasi UU dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti:</strong><ul><li><strong>Seminar</strong></li><li><strong>Lokakarya</strong></li><li><strong>Publikasi</strong></li><li><strong>Media massa</strong></li></ul></li></ul><p><strong>14. Implementasi UU:</strong></p><ul><li><strong>UU yang telah diundangkan diimplementasikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.</strong></li><li><strong>Pemerintah perlu menyusun peraturan turunan dan mekanisme pelaksanaan UU.</strong></li><li><strong>Masyarakat perlu aktif dalam mengawasi dan mendukung implementasi UU.</strong></li></ul><p><strong>Pedoman dan Aturan:</strong></p><p>Dalam menulis UU, penting untuk mengikuti pedoman dan aturan yang telah ditetapkan, seperti:</p><ul><li><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:</strong> Merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi acuan utama dalam pembuatan UU.</li><li><strong>Teknik Penyusunan Undang-Undang:</strong> Merupakan pedoman teknis dalam menyusun naskah akademik dan rancangan UU.</li><li><strong>Kaidah Bahasa Indonesia:</strong> Digunakan untuk memastikan bahasa yang digunakan dalam UU mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.</li></ul><p><strong>Sumber Daya:</strong></p><p>Terdapat berbagai sumber daya yang dapat membantu dalam menulis UU, seperti:</p><ul><li><strong>Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):</strong> Menyediakan berbagai informasi dan pelatihan terkait pembuatan UU.</li><li><strong>Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):</strong> Menyediakan berbagai informasi dan data terkait UU yang telah diundangkan.</li><li><strong>Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum:</strong> Menyediakan berbagai masukan dan saran dalam pembuatan UU.</li></ul>

Menulis undang-undang (UU) adalah proses yang kompleks dan formal yang melibatkan beberapa langkah dan aturan yang harus dipatuhi. Berikut adalah panduan lebih rinci tentang cara menulis UU yang benar:

Tahap Persiapan:

1. Identifikasi Masalah:

  • Tetapkan isu atau permasalahan yang ingin diatasi dengan UU.
  • Pertimbangkan dampak dan implikasinya terhadap masyarakat, negara, dan sektor terkait.

2. Penelitian dan Analisis:

  • Lakukan penelitian mendalam tentang isu yang ingin dibahas.
  • Kumpulkan data dan informasi yang akurat dan relevan.
  • Analisis data dan informasi untuk memahami akar permasalahannya.

3. Konsultasi dan Partisipasi:

  • Libatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembuatan UU.
  • Lakukan konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
  • Kumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak untuk memperkaya rancangan UU.

Penyusunan Rancangan UU:

4. Penyusunan Naskah Akademik:

  • Buat naskah akademik yang berisi penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan alasan pembuatan UU.
  • Jelaskan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan.
  • Paparkan dampak dan implikasi UU yang diharapkan.

5. Penyusunan Rancangan UU:

  • Susun rancangan UU yang memuat pasal-pasal dan ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang ingin diatur dalam UU.
  • Pastikan rumusan pasal-pasal jelas, tegas, dan mudah dipahami.
  • Gunakan bahasa yang baku dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

6. Penomoran dan Sistematika:

  • Beri nomor dan susun sistematika UU yang logis dan terstruktur.
  • Gunakan sistematika yang memudahkan pembaca untuk memahami isi UU.

7. Peninjauan Kembali:

  • Lakukan peninjauan kembali terhadap rancangan UU untuk memastikan kesesuaiannya dengan:
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Teknik Penyusunan Undang-Undang
    • Kaidah Bahasa Indonesia

Pembahasan dan Pengesahan:

8. Pengajuan Rancangan UU:

  • Ajukan rancangan UU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan dikaji.
  • Sertakan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

9. Pembahasan di DPR:

  • DPR akan membahas rancangan UU dalam rapat-rapat dengar pendapat dan pembahasan.
  • Masyarakat dan berbagai pihak terkait dapat memberikan masukan dan saran.
  • DPR dapat melakukan perubahan dan perbaikan terhadap rancangan UU.

10. Pengesahan UU:

  • Jika DPR menyetujui rancangan UU, maka UU tersebut disahkan menjadi UU yang berlaku secara resmi.
  • Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Penandatanganan dan Pengundangan:

11. Penandatanganan UU:

  • UU yang telah disahkan ditandatangani oleh Presiden dan Ketua DPR.
  • Penandatanganan UU dilakukan dalam acara resmi.

12. Pengundangan UU:

  • UU yang telah ditandatangani diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Pengundangan UU dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sosialisasi dan Implementasi:

13. Sosialisasi UU:

  • Sosialisasi UU dilakukan kepada masyarakat luas agar diketahui dan dipahami.
  • Sosialisasi UU dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti:
    • Seminar
    • Lokakarya
    • Publikasi
    • Media massa

14. Implementasi UU:

  • UU yang telah diundangkan diimplementasikan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait.
  • Pemerintah perlu menyusun peraturan turunan dan mekanisme pelaksanaan UU.
  • Masyarakat perlu aktif dalam mengawasi dan mendukung implementasi UU.

Pedoman dan Aturan:

Dalam menulis UU, penting untuk mengikuti pedoman dan aturan yang telah ditetapkan, seperti:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia dan menjadi acuan utama dalam pembuatan UU.
  • Teknik Penyusunan Undang-Undang: Merupakan pedoman teknis dalam menyusun naskah akademik dan rancangan UU.
  • Kaidah Bahasa Indonesia: Digunakan untuk memastikan bahasa yang digunakan dalam UU mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.

Sumber Daya:

Terdapat berbagai sumber daya yang dapat membantu dalam menulis UU, seperti:

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Menyediakan berbagai informasi dan pelatihan terkait pembuatan UU.
  • Website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Menyediakan berbagai informasi dan data terkait UU yang telah diundangkan.
  • Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum: Menyediakan berbagai masukan dan saran dalam pembuatan UU.

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A.Palsu B.Buatan C.Pabrikan D.Tiruan E.Olahan

6

0.0

Jawaban terverifikasi