Nisrina N

01 Juli 2024 02:31

Iklan

Nisrina N

01 Juli 2024 02:31

Pertanyaan

yang benar pake yang puebi atau eyd ya? apa sebelumnya pakai eyd lalu diganti jadi puebi lalu diganti lagi ke eyd kah?

yang benar pake yang puebi atau eyd ya? apa sebelumnya pakai eyd lalu diganti jadi puebi lalu diganti lagi ke eyd kah?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

10

:

47

:

27

Klaim

5

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

01 Juli 2024 13:20

Jawaban terverifikasi

<p>Saat ini, yang digunakan adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). PUEBI menggantikan Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Sejarahnya adalah sebagai berikut:</p><ol><li><strong>Ejaan yang Disempurnakan (EYD)</strong>: Digunakan sejak tahun 1972 dan menjadi standar dalam penulisan bahasa Indonesia selama beberapa dekade.</li><li><strong>Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)</strong>: Mulai diperkenalkan pada tahun 2015, menggantikan EYD. PUEBI tidak hanya memperbarui beberapa aturan ejaan tetapi juga menyertakan pedoman yang lebih rinci tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.</li></ol><p>Jadi, penggunaan yang benar sekarang adalah PUEBI.</p>

Saat ini, yang digunakan adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). PUEBI menggantikan Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Sejarahnya adalah sebagai berikut:

  1. Ejaan yang Disempurnakan (EYD): Digunakan sejak tahun 1972 dan menjadi standar dalam penulisan bahasa Indonesia selama beberapa dekade.
  2. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI): Mulai diperkenalkan pada tahun 2015, menggantikan EYD. PUEBI tidak hanya memperbarui beberapa aturan ejaan tetapi juga menyertakan pedoman yang lebih rinci tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Jadi, penggunaan yang benar sekarang adalah PUEBI.


Iklan

Raul I

01 Juli 2024 14:48

Jawaban terverifikasi

<p>Saat ini, <strong>Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)</strong> lah yang berlaku secara resmi untuk ejaan bahasa Indonesia.</p><p>Sebelumnya, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) digunakan dari tahun 1972 hingga 2015. Pada tahun 2015, EYD digantikan oleh PUEBI melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.</p><p>Perubahan dari EYD ke PUEBI bukan berarti terjadi dua kali pergantian ejaan. PUEBI merupakan penyempurnaan dan pembaruan dari EYD, dengan mempertimbangkan perkembangan bahasa Indonesia dan kebutuhan komunikasi modern.</p><p>PUEBI masih terus diperbarui secara berkala untuk memastikan ejaan bahasa Indonesia tetap sesuai dengan perkembangan zaman.</p><p>Sebagai pedoman resmi, PUEBI wajib digunakan dalam berbagai konteks, seperti:</p><ul><li><strong>Pendidikan:</strong> Di sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.</li><li><strong>Pemerintahan:</strong> Dalam dokumen resmi, peraturan, dan komunikasi pemerintah.</li><li><strong>Media massa:</strong> Dalam penulisan berita, artikel, dan publikasi media lainnya.</li><li><strong>Penerbitan:</strong> Dalam buku, jurnal, dan karya tulis lainnya.</li><li><strong>Komunikasi formal:</strong> Dalam surat lamaran, email formal, dan komunikasi resmi lainnya.</li></ul><p>Meskipun PUEBI telah menjadi pedoman resmi, EYD masih sering digunakan, terutama oleh generasi yang lebih tua dan dalam beberapa dokumen lama. Namun, dalam situasi formal dan profesional, <strong>PUEBI</strong> adalah yang direkomendasikan untuk digunakan.</p><p>Berikut beberapa contoh perbedaan antara EYD dan PUEBI:</p><ul><li><strong>Penggunaan huruf kapital:</strong> PUEBI membatasi penggunaan huruf kapital, sedangkan EYD lebih banyak menggunakannya.</li><li><strong>Penggunaan tanda baca:</strong> PUEBI memiliki aturan tanda baca yang lebih detail dan konsisten.</li><li><strong>Penulisan kata serapan:</strong> PUEBI memiliki aturan yang lebih konsisten untuk penulisan kata serapan dari bahasa lain.</li><li><strong>Penulisan kata majemuk:</strong> PUEBI memiliki aturan yang lebih jelas untuk penulisan kata majemuk.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>Kamu bisa mempelajari lebih lanjut tentang PUEBI di situs web resmi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/.</p>

Saat ini, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) lah yang berlaku secara resmi untuk ejaan bahasa Indonesia.

Sebelumnya, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) digunakan dari tahun 1972 hingga 2015. Pada tahun 2015, EYD digantikan oleh PUEBI melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.

Perubahan dari EYD ke PUEBI bukan berarti terjadi dua kali pergantian ejaan. PUEBI merupakan penyempurnaan dan pembaruan dari EYD, dengan mempertimbangkan perkembangan bahasa Indonesia dan kebutuhan komunikasi modern.

PUEBI masih terus diperbarui secara berkala untuk memastikan ejaan bahasa Indonesia tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagai pedoman resmi, PUEBI wajib digunakan dalam berbagai konteks, seperti:

  • Pendidikan: Di sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.
  • Pemerintahan: Dalam dokumen resmi, peraturan, dan komunikasi pemerintah.
  • Media massa: Dalam penulisan berita, artikel, dan publikasi media lainnya.
  • Penerbitan: Dalam buku, jurnal, dan karya tulis lainnya.
  • Komunikasi formal: Dalam surat lamaran, email formal, dan komunikasi resmi lainnya.

Meskipun PUEBI telah menjadi pedoman resmi, EYD masih sering digunakan, terutama oleh generasi yang lebih tua dan dalam beberapa dokumen lama. Namun, dalam situasi formal dan profesional, PUEBI adalah yang direkomendasikan untuk digunakan.

Berikut beberapa contoh perbedaan antara EYD dan PUEBI:

  • Penggunaan huruf kapital: PUEBI membatasi penggunaan huruf kapital, sedangkan EYD lebih banyak menggunakannya.
  • Penggunaan tanda baca: PUEBI memiliki aturan tanda baca yang lebih detail dan konsisten.
  • Penulisan kata serapan: PUEBI memiliki aturan yang lebih konsisten untuk penulisan kata serapan dari bahasa lain.
  • Penulisan kata majemuk: PUEBI memiliki aturan yang lebih jelas untuk penulisan kata majemuk.

 

Kamu bisa mempelajari lebih lanjut tentang PUEBI di situs web resmi Badan Bahasa Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Eno Bastian: "Selamat slang, Pak." Wakil Perusahaan: "Selamat siang, Mas. Mari, silakan duduk." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak." Wakil Perusahaan: "Sebenarnya, apa yang terjadi, Mas?" Eno Bastian: "Begini, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman buruh PT Sagara Food ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bapak." Wakil Perusahaan: "Silakan Anda sampaikan." Eno Bastian: "Terima kasih, Pak. Saya sebagai wakil dari teman-teman ingin menanyakan gaji kami sekarang, Pak." Wakil Perusahaan: "Maksud Anda?" Eno Bastian: "Menurut ketetapan gubernur, upah minimal Kabupaten Sukamaju sekarang mencapai Rp2.513.000,00, sedangkan gaji kami sekarang masih Rp2.250.000,00." Wakil Perusahaan: "Maaf, Mas. Biaya produksi awal tahun ini sedang melonjak. Harga kebutuhan pokok makin mahal. Karena itu, perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh." Eno Bastian: "Akan tetapi, kebutuhan pokok buruh sekarang juga mengalami kenaikan, Pak. Kalau memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan kami, terpaksa kami akan melakukan mogok kerja." Wakil Perusahaan: "Tidak bisa begitu. Kita harus mencari jalan tengah dalam mengatasi masalah ini." Eno Bastian: "Kami mohon kebijaksanaan, Bapak." Wakil Perusahaan: "Begini saja. Nanti saya akan berbicara dengan direktur perusahaan. Saya akan menyampaikan permintaan tersebut. Akan tetapi, saya hanya mengusulkan kenaikan upah paling besar menjadi Rp2.350.000,00." Eno Bastian: "Tolonglah, Pak. Kalau bisa, naikkan lebih dari itu. Kami butuh upah standar untuk dapat hidup layak." Wakil Perusahaan: "Baiklah, akan saya usahakan. Sekarang Anda tenangkan teman-teman. Kembalilah bekerja seperti semula." Eno Bastian: "Baiklah, Pak. Terima kasih, Pak. Selamat siang." Wakil Perusahaan: "Selamat siang." Tentukan struktur dari teks negosiasi tersebut.

5

5.0

Jawaban terverifikasi