Shintia L

28 Agustus 2024 13:38

Iklan

Shintia L

28 Agustus 2024 13:38

Pertanyaan

Bagaimana jika kita akan menjumlahkan hinga suku ke 100 dibutuhkan bentuk umum untuk mencari jumlah hinga suku ke n atau suku ke Sn

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

01

:

13

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Ramadhana R

Community

28 Agustus 2024 13:43

Jawaban terverifikasi

<p>Barisan aritmatika bisa menggunakan rumus</p><p>Sn= n /2 .( a+ un)</p>

Barisan aritmatika bisa menggunakan rumus

Sn= n /2 .( a+ un)


Iklan

Rendi R

Community

28 Agustus 2024 23:22

<p>1. <strong>Deret Aritmetika:</strong></p><ul><li><strong>Bentuk Umum Suku ke-n:</strong> Dalam deret aritmetika, setiap suku bertambah dengan nilai tetap yang disebut "beda tetap" atau "beda aritmetika." Suku ke-n dapat ditemukan dengan menambahkan beda tetap tersebut ke suku pertama, sebanyak n-1 kali.</li><li><strong>Rumus untuk Jumlah hingga Suku ke-n:</strong> Untuk mencari jumlah hingga suku ke-n dalam deret aritmetika, kita bisa menghitung rata-rata dari suku pertama dan suku ke-n, lalu mengalikannya dengan jumlah suku yang ingin dihitung (dalam hal ini, n).</li></ul><p>2. <strong>Deret Geometri:</strong></p><ul><li><strong>Bentuk Umum Suku ke-n:</strong> Dalam deret geometri, setiap suku diperoleh dengan mengalikan suku sebelumnya dengan rasio tetap (disebut "rasio geometri"). Suku ke-n bisa dihitung dengan mengalikan suku pertama dengan rasio tetap sebanyak n-1 kali.</li><li><strong>Rumus untuk Jumlah hingga Suku ke-n:</strong> Untuk deret geometri, jumlah hingga suku ke-n dapat dihitung dengan mengambil suku pertama, dikalikan dengan rasio tersebut sebanyak n kali, dikurangi satu, lalu dibagi dengan rasio dikurangi satu.</li></ul><p>Dengan menggunakan metode ini, kita dapat menghitung jumlah hingga suku ke-100 dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan jenis deret yang kita hadapi, apakah itu aritmetika atau geometri.</p>

1. Deret Aritmetika:

  • Bentuk Umum Suku ke-n: Dalam deret aritmetika, setiap suku bertambah dengan nilai tetap yang disebut "beda tetap" atau "beda aritmetika." Suku ke-n dapat ditemukan dengan menambahkan beda tetap tersebut ke suku pertama, sebanyak n-1 kali.
  • Rumus untuk Jumlah hingga Suku ke-n: Untuk mencari jumlah hingga suku ke-n dalam deret aritmetika, kita bisa menghitung rata-rata dari suku pertama dan suku ke-n, lalu mengalikannya dengan jumlah suku yang ingin dihitung (dalam hal ini, n).

2. Deret Geometri:

  • Bentuk Umum Suku ke-n: Dalam deret geometri, setiap suku diperoleh dengan mengalikan suku sebelumnya dengan rasio tetap (disebut "rasio geometri"). Suku ke-n bisa dihitung dengan mengalikan suku pertama dengan rasio tetap sebanyak n-1 kali.
  • Rumus untuk Jumlah hingga Suku ke-n: Untuk deret geometri, jumlah hingga suku ke-n dapat dihitung dengan mengambil suku pertama, dikalikan dengan rasio tersebut sebanyak n kali, dikurangi satu, lalu dibagi dengan rasio dikurangi satu.

Dengan menggunakan metode ini, kita dapat menghitung jumlah hingga suku ke-100 dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan jenis deret yang kita hadapi, apakah itu aritmetika atau geometri.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kondisi masyarakat adat Besipae, NTT. mereka hidup dibawah pohon sebagai bentuk protes atau sikap pemerintah yang menggusur hutan adat pubabu. dimana dalam pengakuan mereka, hutan adat tersebut memiliki manfaat bukan hanya untuk berlangsung hidup, melainkan sebagai simbol akan keberadaan para leluhur dan nenek moyang mereka karena itu untuk alasan apapun, mereka menolak penggusuran hutan adat . pertanyaan: 1) menurut pendapat kalian, bagaimana sikap dan tindakan tepat yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam merespon atau menanggapi penolakan tersebut?

2

0.0

Jawaban terverifikasi

(1) Orang-orang miskin di jalan, yang tinggal di dalam selokan, yang kalah di dalam pergulatan, yang diledek oleh impian, janganlah mereka ditinggalkan. (2) Angin membawa bau baju mereka. Rambut mereka melekat di bulan purnama. Wanita-wanita bunting berbaris di cakrawala, mengandung buah jalan raya. (3) Orang-orang miskin. Orang-orang berdosa. Bayi gelap dalam batin. Rumput dan lumut jalan raya. Tak bisa kamu abaikan. (4) Bila kamu remehkan mereka, di jalan kamu akan diburu bayangan. Tidurmu akan penuh igauan, dan bahasa anak-anakmu sukar kamu terka. (5) Jangan kamu bilang negara ini kaya karna orang-orang miskin berkembang di kota dan di desa. Jangan kamu bilang dirimu kaya bila tetanggamu memakan bangkai kucingnya. Lambang negara ini mestinya trompah dan blacu. Dan perlu diusulkan agar ketemu presiden tak perlu berdasi seperti Belanda. Dan tentara di jalan jangan bebas memukul mahasiswa. (6) Orang-orang miskin di jalan masuk ke dalam tidur malammu. Perempuan-perempuan bunga raya menyuapi putra-putramu. Tangan-tangan kotor dari jalanan meraba-raba kaca jendelamu. Mereka tak bisa kamu hindarkan. (7) Jumlah mereka tak bisa kamu mistik jadi nol. Mereka akan menjadi pertanyaan yang mencegat ideologimu. Gigi mereka yang kuning akan meringis di muka agamamu. Kuman-kuman sipilis dan TBC dari gang-gang gelap akan hinggap di gorden presidenan dan buku programma gedung kesenian. (8) Orang-orang miskin berbaris sepanjang sejarah, bagai udara panas yang selalu ada, bagai gerimis yang selalu membayang. Orang-orang miskin mengangkat pisau-pisau tertuju ke dada kita, atau ke dada mereka sendiri. O, kenangkanlah: orang-orang miskin juga berasal dari kemah Ibrahim Dalam bait pertama puisi tersebut terdapat kata "trompah dan blacu." Kata tersebut berarti A. Alas kaki B. Sandagan C. Barang serbaguna D. Barang kurang berguna Bantu kasih pembahasan Makasii

3

0.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

1) Apa perbedaan antara minimal usia kerja dan maksimal usia kerja? Jelaskan! (Jika perlu) 2) Perhatikan kutipan berita berikut! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7). Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) yang menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan. Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Karena itu, kata Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif. "Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," katanya. Namun, satu hakim konstitusi yaitu M Guntur Hamzah punya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon mestinya dikabulkan sebagian. Menurut dia, bunyi Pasal 35 Ayat (1) dapat diubah dan ditambahkan, sehingga pemberi kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Guntur menyebut jika dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji oleh pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat dari kacamata keadilan (sense of justice), Guntur melihat norma Pasal 35 Ayat (1) potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait dengan larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan. Menurut dia, Pasal 35 Ayat (10) sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya, dalam frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" yang diletakkan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Guntur berpandangan persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga tak masalah berapapun usia calon pekerja, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud. Berdasarkan kutipan diatas : • Apa saja penyebab sektor formal hanya dikhususkan anak pemuda usia 18-25 tahun? • Apakah hanya Negara Indonesia saja yang menerapkan batas usia 25 tahun? (Dibandingkan negara lain) Jelaskan situasi! (Jika perlu) • Mengapa batas usia bukan diskriminasi oleh MK dan mengapa batas usia di negara lain cenderung diskriminasi? Jelaskan perbandingannya! (Jika perlu) 3) Apa jadinya kalau batas usia kerja Indonesia dihapus sepenuhnya &amp; merekut tenaga kerja di semua umur? Jelaskan dampaknya!

5

5.0

Jawaban terverifikasi

[1] Gaya hidup sedentari alias kurang gerak atau mager (malas gerak) adalah masalah yang sering dialami oleh penduduk perkotaan. [2] Bekerja di depan layar komputer sepanjang hari, kelamaan terjebak macet di jalan,atau hobi main gim tanpa diimbangi olahraga merupakan bentuk dari gaya hidup sedentari. [3] Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering melakukan berbagai rutinitas tersebut, Anda harus waspada. [4] Pasalnya, gaya hidup sedentari sangat berbahaya karena membuat Anda berisiko terkena diabetes tipe 2. [5] Gaya hidup sedentari menyebabkan masyarakat, terutama penduduk kota, malas bergerak. [6] Coba ingat-ingat, dalam sehari ini, sudah berapa kali Anda dalam menggunakan aplikasi online untuk memenuhi kebutuh Anda? [7] Selain itu, tilik juga berapa banyak langkah yang sudah Anda dapatkan pada hari ini? [8] Seiring dengan pengembangan teknologi yang makin canggih, apa pun yang Anda butuhkan kini bisa langsung diantar ke ruangan kantor Anda atau depan rumah. [9] Selain hemat waktu, Anda pun jadi tak perlu mengeluarkan energi untuk mendapatkan apa yang Anda mau. [10] Namun, tahukah Anda bahwa segala kemudahan tersebut menyimpan bahaya bagi tubuh Anda? [11] Minimnya aktifitas fisik karena gaya hidup ini membuatmu berisiko lebih tinggi terkena berbagai penyakit kronis, termasuk diabetes. [12] Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa gaya hidup ini juga termasuk 1 dari 10 penyebab kematian terbanyak di dunia. [13] Selain itu, data terbaru dari Riskedas 2018 menguak bahwa DKI Jakarta merupakan provinsi dengan tingkat diabetes melitus tertinggi di Indonesia. [14] Ini menunjukkan bahwa gaya hidup mager amat erat kaitannya dengan tingkat diabetes di perkotaan. Bentuk bahasa yang sejenis dengan mager pada kalimat 1 adalah.... a. magang b. oncom c. rudal d. pugar

4

5.0

Jawaban terverifikasi