Arifah R
27 Agustus 2025 12:03
Iklan
Arifah R
27 Agustus 2025 12:03
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya meminum minuman yang haram jika dalam keadaan darurat?
3
2
Iklan
Asyifa P
28 Agustus 2025 05:46
Minum minuman haram tetap haram, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa dan tidak ada pilihan lain. Itu pun hanya boleh sekadar menyelamatkan diri, bukan untuk melampaui batas.
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang". (Q.S. Al-Baqarah:173)
· 5.0 (1)
Arifah R
30 Agustus 2025 12:48
Makasih Kak
Iklan
Fajar M
28 Agustus 2025 10:35
Dihalalkan jika sudah tidak bisa menemukan minuman yang halal
· 5.0 (1)
Fajar M
28 Agustus 2025 10:39
apabila sudah terpaksa: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَا لدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَا دٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!