Fadelia B

22 Agustus 2022 07:17

Iklan

Fadelia B

22 Agustus 2022 07:17

Pertanyaan

Bacalah teks berikut! (1) Mafia tanah diperingatkan agar jangan main-main dengan sengketa tanah sebab bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. (2) Persoalan tanah harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, warga dengan pengusaha, bahkan warga dengan aparat keamanan. (3) Melihat tingginya kasus tanah dan potensi konflik di berbagai daerah, usul pembentukan tim terpadu kasus sengketa tanah perlu direspons. (4) Tim dibentuk untuk membuat pola penyelesaian masalah, menginventarisasi, dan memetakan kasus-kasus pertanahan. (5) Bila sudah dapat dipetakan, langkah berikutnya adalah mencari solusi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bersama (6) Untuk kasus-kasus yang dapat memicu konflik langsung ditangani agar tidak menjadi konflik terbuka. (7) Berbagai pihak menyebutkan bahwa mencuatnya persoalan pertanahan tidak terlepas dari ketidaktegasan pemerintah serta tidak adanya instrumen hukum yang jelas. (8) Praktisi hukum selalu mempertayakan alasan rakyat menggarap tanah: apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya? (9) Oleh karena itu, seharusnya sudah dibuatkan instrumen hukum sehingga ada pedoman dalam menyelesaikan kasus tanah garapan. (10) Mengingat tingginya potensi konflik persoalan tanah, masyarakat yakin jika seluruh komponen yang ada di tengah masyarakat bersatu dan memiliki tekad yang sama dalam menyelesaikan persoalan, masalah sengketa lahan akan dapat diselesaikan. (15) Masyarakat juga yakin bahwa meskipun penyelesaian kasus tanah belum menemukan solusi konkret, namun adanya tekad para petinggi untuk kembali mendudukkan masalah tanah merupakan langkah maju dan didukung oleh semua pihak. (12) Kita tidak ingin persoalan tanah memicu konflik berkepanjangan sehingga mengganggu stabilitas keamanan yang pada akhirnya dapat mengganggu aktivitas pembangunan. (13) Begitu pula soal tanah dikaitkan dengan keterlibatan mafia tanah. (14) Kalau jelas terbukti dan mengarah ke tindak pidana, seharusnya diberi tindakan yang tegas sehingga tidak ada peluang bagi mafia tanah untuk ikut bermain yang dapat memicu konflik berkepanjangan. Kesalahan penggunaan ejaan ditemukan pada kalimat .... A. 1 dan 9 B. 2 dan 8 C. 3 dan 6 D. 4 dan 10 E. 5 dan 12

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

30

:

32

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

B. Lisa

Mahasiswa/Alumni Universitas Airlangga

27 September 2022 07:23

Jawaban terverifikasi

<p>Jawaban yang tepat adalah B.</p><p>&nbsp;</p><p>Simak pembahasan berikut.</p><p>&nbsp;</p><p>Penggunaan ejaan dan tanda baca dalam bahasa Indonesia diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.</p><p>&nbsp;</p><p>Dalam teks di atas, kesalahan penggunaan ejaan terdapat pada kalimat (2) dan (8).</p><p>&nbsp;</p><p>(2) Persoalan tanah harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, warga dengan pengusaha, bahkan warga dengan aparat keamanan.</p><p>Kesalahan dalam kalimat tersebut adalah penggunaan kata 'bahkan'. Kata 'bahkan' adalah konjungsi penegas yang berfungsi untuk mempertegas pernyataan sebelumnya. Kata yang tepat untuk menggantikannya adalah 'dan'.</p><p>Perbaikan kalimat tersebut adalah:</p><p><strong>Persoalan tanah harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, warga dengan pengusaha, dan warga dengan aparat keamanan.</strong></p><p>&nbsp;</p><p>(8) Praktisi hukum selalu mempertayakan alasan rakyat menggarap tanah: apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya?<br>Kesalahan dalam kalimat tersebut adalah penggunaan tanda titik dua dan tanda tanya. Dalam kalimat tersebut, klausa "apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya?" merupakan klausa penjelas/aposisi sehingga penulisannya harus menggunakan tanda koma. Kalimat tersebut tetap diakhiri dengan tanda titik karena inti kalimat tersebut bukanlah kalimat tanya.</p><p>Perbaikan kalimat tersebut adalah:</p><p><strong>Praktisi hukum selalu mempertayakan alasan rakyat menggarap tanah, apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya.</strong></p><p>&nbsp;</p><p>Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.</p>

Jawaban yang tepat adalah B.

 

Simak pembahasan berikut.

 

Penggunaan ejaan dan tanda baca dalam bahasa Indonesia diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

 

Dalam teks di atas, kesalahan penggunaan ejaan terdapat pada kalimat (2) dan (8).

 

(2) Persoalan tanah harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, warga dengan pengusaha, bahkan warga dengan aparat keamanan.

Kesalahan dalam kalimat tersebut adalah penggunaan kata 'bahkan'. Kata 'bahkan' adalah konjungsi penegas yang berfungsi untuk mempertegas pernyataan sebelumnya. Kata yang tepat untuk menggantikannya adalah 'dan'.

Perbaikan kalimat tersebut adalah:

Persoalan tanah harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan konflik antarwarga, warga dengan pengusaha, dan warga dengan aparat keamanan.

 

(8) Praktisi hukum selalu mempertayakan alasan rakyat menggarap tanah: apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya?
Kesalahan dalam kalimat tersebut adalah penggunaan tanda titik dua dan tanda tanya. Dalam kalimat tersebut, klausa "apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya?" merupakan klausa penjelas/aposisi sehingga penulisannya harus menggunakan tanda koma. Kalimat tersebut tetap diakhiri dengan tanda titik karena inti kalimat tersebut bukanlah kalimat tanya.

Perbaikan kalimat tersebut adalah:

Praktisi hukum selalu mempertayakan alasan rakyat menggarap tanah, apakah karena turun-temurun atau karena ada landasan hukumnya.

 

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

Roboguru Plus

Dapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!

Chat Tutor

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Negara tidak hadir dalam mengawasi dan menindak perusahaan batu bara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan aturan sehingga perusahaan tambang batu bara merasa leluasa mengoperasikan. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah mengemukakan hal tersebut kepada Mongabay Indonesia. "Kami (Walhi Bengkulu) akan menggugat negara, dalam hal ini pemerintah daerah, melalui jalur hukum. lni sangat perlu dilakukan. Tidak terlihat itikad pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi termasuk memulihkan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup, dan menegakkan aturan terhadap kejahatan lingkungan hidup," kata Bi:mi, Senin (8/05/2017). Kerusakan lingkungan hidup akibat limbah batu bara di sepanjang DAS Air Bengkulu hingga pesisir pantai di Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah yang terjadi sejak 1980-an hingga kini adalah nyata dan bukan kasat mata. Kendati demikian, pemerintah daerah tidak pernah berupaya menemukan perusahaan tambang untuk dimintai pertanggung jawaban. "lndikasi lainnya seperti lubang bekas tambang tidak direklamasi, kerusakan kawasan hutan, kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang tidak dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, masalah izin terindikasi masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706NII-PKH/2014 bertanggallO Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti," tambah Beni. Setidaknya, 12 IUP lzin Usaha Pertambangan tambang batu bara terindikator masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang tidak jelas tindak lanjutnya. "Misalnya, IUP terindikasi masuk hutan konservasi, apakah dicabut, tidak jelas. Begitu pula IUP terindikasi masuk hutan lindung, khususnya IUP operasi dan produksi, boleh jadi sudah berproduksi, kendati belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan. Kalau sudah produksi, tapi belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan, tentunya itu adalah pelanggaran aturan," kata Beni. Data Yayasan Genesis dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menunjukkan, hanya 8 perusahaan tambang batu bara yang menunaikan kewajiban membayar jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan tersebut yakni, PT Bumi Arma Sentosa, PT lnjatama, PT Kaltim Global, dan PT Rekasindo Guriang Tandang. [... ], empat perusahaan lainnya, yakni PT Bara Adhipratama, PT Firman Ketahun, PT Krida Darma Andika, dan PT Ferto Rejang hanya membayar jaminan reklamasi. "Banyak perusahaan tambang tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang. Padahal kewajiban itu diatur UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. lni bisa disebut pelanggaran aturan telah dilakukan," kata Manager Kampanye Yayasan Genesis Uli Arta Siagian, Jumat (28/04/2017). Sumber: https://www. mongabay. ca. id/2017/05/17/kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-batubara-terus-berlanjut-apa-soluslnya/ Kata yang tepat untuk melengkapi kalimat ketiga paragraf terakhir adalah .. .. A. sehingga B. meskipun C. selain itu D. sementara itu E. oleh karena itu

12

0.0

Jawaban terverifikasi

Libur panjang atau long weekend di akhir Oktober 2020 tinggal menghitung hari. Ada tebersit kekhawatiran libur panjang berpotensi melahirkan lonjakan kasus baru penularan virus Corona (COVID-19). Pemerintah menambah cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW., yangjatuh pada tanggal29 Oktober, sehingga total libur menjadi 3 hari, yaitu 28, 29, dan 30 Oktobe! 2020. Dengan demikian, ada libur pada Rabu, Kamis, dan Jumat. Kebijakan cuti bersama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020. Menghadapi rencana libur panjang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wejangan. Jokowi berpesan agar jangan sampai libur panjang berdampak kenaikan kasus Corona di Tanah Air. Wanti-wanti itu disampaikan Jokowi saat memimpin Ratas Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 yang disiarkan di kana! YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020). Jokowi kemudian mengingatkan lagi soal/ong weekend pada Agustus 2020 yang mengakibatkan kasus Corona meningkat. "Ratas hari ini kita berbicara antisipasi penyebaran COVID-19 berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober 2020. Mengingat kita punya pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan yang lalu, setelah itu terjadi kenaikan agak tinggi," ungkap Jokowi. Jokowi mengajak para menterinya menyusun strategi agar peristiwa itu tidak terjadi lagi. Jangan sampai kasus Corona di Indonesia naik akibat libur panjang. Sebelumnya pada Rabu, 2 September 2020, anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah pernah mengungkapkan kasus Corona (COVID-19) di Indonesia meningkat 32,9 persen dalam satu minggu di pekan terakhir yang kemungkinan disebabkan efek libur panjang atau long weekend. Dewi mengatakan kenaikan kasus Corona paling banyak di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Daerah-daerah tersebut menjadi daerah penyumbang kasus tertinggi di pekan terakhir. Padahal, kata Dewi, kenaikah kasus di daerah ini sebelumnya tidak terlalu tajam. Sumber: https://news.detik.com/berito/d-5220176/wanti-wanti-jokowi-agar-klaster-long-weekend-tak-terjadi-lagi?_ga=2.78509268.1596733021.1603069406-1316695339.1569816843 Berdasarkan paragraf terakhir, manakah simpulan yang paling mungkin apabila tidak ada libur panjang? A. Para pelancong tetap berwisata ke pulau lain. B. Pulau Jawa tidak akan mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tajam. C. Pulau Jawa akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus. D. Masyarakat akan tetap berlibur di tempat wisata berhari-hari. E. Para pelaku wisata akan berdemo karena tidak ada waktu untuk beristirahat.

8

5.0

Jawaban terverifikasi

Iklan

Upaya Indonesia memperbaiki tata kelola sumber daya alam melalui moratorium izin perikanan di laut dan izin perhutanan perlu diperbaiki. Langkah itu perlu segera dilakukan mengingat setiap kebijakan pemerintah karena berakhir dalam 1 sampai 2 bulan mendatang. "Moratorium tak hanya untuk Indonesia, tetapi juga komitmen bagi dunia global," kata Rizal Gamar. Country Director The Nature Covervancylndonesia di Jakarta. Saat ini, ancaman global perubahan iklim nyata. Itu bisa makin parah ketika hutan hujan tropis tidak dikelola dengan baik. Di hutan, masih terjadi tumpah tindih perizinan, pembalakan liar dan konflik sosial. Di sektor perikanan tangkap, pencurian, dan eksploitasi ikan membuat sebagian perairan Indonesia ada penangkapan berlebih. Selama ini perairan Indonesia menyuplai kebutuhan ikan di berbagai belahan dunia. Namun, sumber daya laut dan hutan yang menjadi modal alam Indonesia itu belum dimanfaatkan secara berkelanjutan. Pemerintah merespons kondisi itu dengan kebijakan moratorium izin kehutanan di hutan alam primer dan gambut sejak 2011 dan yang akan berakhir Mei 2015 yang lalu. November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan sementara izin perikanan tangkap yang berakhir pada April 2015. "Moratorium kehutanan belum dilakukan secara efektif. Namun, sayang kalau moratorium dihentikan, mengingat usahanya sudah sangat besar," kata Herlina Hartanto, Direktur Terestrial TNC Indonesia. la berharap moratorium kehutanan dilanjutkan dengan memperkuat aturan main. Itu bisa dilakukan dengan meningkatkan penegakan hukum serta meninjau izin-izin dengan tata ruang maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Selain itu, dalam negosiasi global dan konferensi PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC), moratorium kehutanan merupakan salah satu komitmen Indonesia dalam mencapai penurunan emisi 26 sampai 41 persen. "Moratorium adalah kesempatan, pemerintah mengatasi kerusakan hutan dan meningkatkan citra pemerintah," katanya. Di sektor perikanan, Direktur Perikanan Berkelanjutan TNC Indonesia, Peter Mous mengatakan, langkah moratorium izin perikanan tangkap oleh Menteri Susi Pudjiastuti sukses membawa efek kejut. "Moratorium memang dibutuhkan untuk melindungi, kemudian harus ada metode efektif yang tak keras, tetapi stok ikan bisa pulih," katanya. Moratorium perizinan diberlakukan bagi izin kapal besar berbobot lebih dari 30 gross ton. Selama moratorium kapal ikan eks asing, pemerintah memverifikasi kapal-kapal itu. 44. lstilah emisi pada bacaan di atas sama artinya dengan ... (A) pancaran (B) gas buang (C) perusakan (D) perpaduan (E) pencemaran

2

0.0

Jawaban terverifikasi

Bacalah teks berikut! Federica Bertocchini, peneliti dari Institute of Biomedicine and Biotechnology of Cantabria, Spanyol melakukan riset mengenai pengurai plastik secara biologis dengan memanfaatkan larva ngengat Galleria mellonella. Percobaan yang dilakukan Bertocchini menunjukkan bahwa ngengat tersebut dapat memecah ikatan plastik dengan cara seperti mereka mencerna Jilin sarang lebah. Secara alami, larva Galleria mellonella hidup di Jilin sarang lebah. Karena itulah kehadiran larva ini menjadi momok bagi peternak lebah di seluruh Eropa. Termasuk Bertocchini yang juga berprofesi sebagai peternak lebah. Pertama ia memulai penelitian tentang ngengat urai plastik ini karena ketidaksengajaan atas satu kejadian unik di sarang lebah di rumahnya. Kejadian itu terjadi saat dia meletakkan larva Galleria mellonella tersebut di kantong plastik, mengikatnya sampai tertutup, dan meletakkan kantong tersebut di kamar rumahnya sementara dia menyelesaikan pembersihan sarang. Saat kembali ke kamar ia menemukan larva-larva tersebut di mana-mana. Mereka berhasillolos dengan cara mengunyah kantong hingga bolong secara cepat. Kantong plastik tersebut penuh dengan lubang setelah larva Galleria mellonella terkurung di dalamnya selama sekitar 40 menit. Dalam tes laboratorium, peneliti menemukan bahwa 100 larva Galleria mellonella dapat melahap 92 mg polietilena dalam waktu 12 jam. Sumber: http s.//tirto.id/l ar va-go/leria-alias-ngengat-s ang-pengurai-p/astik-cs E5 Kata "urai" pada paragraf ke-2 akan lebih tepat jika diberikan imbuhan, sehingga menjadi .... A. menguraikan B. teruraikan C. mengurai D. pengurai E. terurai

3

0.0

Jawaban terverifikasi