Shela G

31 Agustus 2022 01:32

Iklan

Shela G

31 Agustus 2022 01:32

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan pelaku bisnis menurut UU perlindungan konsumen pasal 1 ayat 3

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

09

:

01

:

54

Klaim

1

1


Iklan

Unknown U

16 Desember 2023 11:44

<p>Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, pelaku bisnis adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Pelaku bisnis dapat berupa perusahaan, perorangan, koperasi, atau badan usaha lainnya yang menjalankan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan memperoleh keuntungan dari penjualan produk atau jasa.</p>

Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, pelaku bisnis adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Pelaku bisnis dapat berupa perusahaan, perorangan, koperasi, atau badan usaha lainnya yang menjalankan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan memperoleh keuntungan dari penjualan produk atau jasa.


Iklan

Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

35. Salah satu tujuan promosi diantaranya... A Membuat pemilik usaha menjadi terkenal B. Memperbanyak reseller C. Untuk menyebarkan informasi produk kepada masyarakat D. Untuk mengetahui konsumen E. Untuk mengetahui pesaing

12

0.0

Jawaban terverifikasi