Edwin S

11 Januari 2022 22:11

Iklan

Iklan

Edwin S

11 Januari 2022 22:11

Pertanyaan

apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan


12

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Iklan

D. Haryadhi

14 Januari 2022 04:26

Jawaban terverifikasi

Hai Edwin, terima kasih sudah bertanya. Kaka bantu jawab ya Jawabannya adalah sebagai berikut : - Pertama, invensi bersifat baru. Terkait hal ini, invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukanlah sekadar beda, namun juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features) pula. - Kedua, penemuan yang inventif atau mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. - Ketiga, invensi bersifat aplikatif. Maksudnya, invensi dapat diterapkan dalam industri. Penjelasan Pasal 8 UU Paten menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Kemudian, jika invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik. ------------------- Pembahasan : ------------------- Pasal 1 angka 1 UU Paten menerangkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya. Dengan paten, seseorang dapat melindungi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari invensi atau hasil penemuannya, terutama ketika digunakan oleh pihak lain. Keuntungan yang dimaksud berupa royalti. Sebagai informasi, royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten. Ada 3 syarat karya intelektual dapat dipatenkan, antara lain : - Pertama, invensi bersifat baru. Terkait hal ini, invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukanlah sekadar beda, namun juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features) pula. - Kedua, penemuan yang inventif atau mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. - Ketiga, invensi bersifat aplikatif. Maksudnya, invensi dapat diterapkan dalam industri. Penjelasan Pasal 8 UU Paten menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Kemudian, jika invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik. Jadi, jawabannya seperti yang sudah dipaparkan di atas. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya. Semangat belajar 💪😊


Iklan

Iklan

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Jenis wirausaha sekaligus sebagai upaya melestarikan budaya adalah... A.Mendirikan restoran B.Mendirikan usaha batik C.Mendirikan pabrik mebel D.Mendirikan peternakan ayam

111

0.0

Jawaban terverifikasi