Edwin S

11 Januari 2022 22:11

Iklan

Edwin S

11 Januari 2022 22:11

Pertanyaan

apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

44

:

34

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

D. Haryadhi

14 Januari 2022 04:26

Jawaban terverifikasi

Hai Edwin, terima kasih sudah bertanya. Kaka bantu jawab ya Jawabannya adalah sebagai berikut : - Pertama, invensi bersifat baru. Terkait hal ini, invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukanlah sekadar beda, namun juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features) pula. - Kedua, penemuan yang inventif atau mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. - Ketiga, invensi bersifat aplikatif. Maksudnya, invensi dapat diterapkan dalam industri. Penjelasan Pasal 8 UU Paten menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Kemudian, jika invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik. ------------------- Pembahasan : ------------------- Pasal 1 angka 1 UU Paten menerangkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu agar dapat menggunakan invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan invensinya. Dengan paten, seseorang dapat melindungi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari invensi atau hasil penemuannya, terutama ketika digunakan oleh pihak lain. Keuntungan yang dimaksud berupa royalti. Sebagai informasi, royalti merupakan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten. Ada 3 syarat karya intelektual dapat dipatenkan, antara lain : - Pertama, invensi bersifat baru. Terkait hal ini, invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaan invensi tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukanlah sekadar beda, namun juga harus ditinjau dari sisi fungsi ciri teknis (features) pula. - Kedua, penemuan yang inventif atau mengandung langkah inventif. Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya. - Ketiga, invensi bersifat aplikatif. Maksudnya, invensi dapat diterapkan dalam industri. Penjelasan Pasal 8 UU Paten menerangkan bahwa invensi berupa produk yang dapat diterapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Kemudian, jika invensi yang diciptakan berupa proses, maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik. Jadi, jawabannya seperti yang sudah dipaparkan di atas. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami ya. Semangat belajar 💪😊


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

35. Salah satu tujuan promosi diantaranya... A Membuat pemilik usaha menjadi terkenal B. Memperbanyak reseller C. Untuk menyebarkan informasi produk kepada masyarakat D. Untuk mengetahui konsumen E. Untuk mengetahui pesaing

6

0.0

Jawaban terverifikasi