Fatin A

23 Juli 2024 14:56

Iklan

Fatin A

23 Juli 2024 14:56

Pertanyaan

Apa sejarah Pancasila

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

24

:

13

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

27 Juli 2024 10:16

Jawaban terverifikasi

<p>Sejarah Pancasila melibatkan proses panjang yang dimulai dari masa awal kemerdekaan Indonesia hingga pembentukan ideologi negara yang diakui dan diterima secara resmi. Berikut adalah garis besar sejarah Pancasila:</p><p>1. <strong>Latar Belakang dan Awal Mula</strong></p><ul><li><strong>1945</strong>: Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, ideologi dan dasar negara Indonesia mulai dirumuskan. Menjelang proklamasi kemerdekaan, para pemimpin Indonesia merasa penting untuk memiliki dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan keinginan rakyat.</li></ul><p>2. <strong>Proses Perumusan</strong></p><p><strong>1 Juni 1945</strong>: Presiden Soekarno, dalam pidato di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), mengemukakan lima dasar negara yang dikenal dengan nama "Pancasila". Pancasila ini terdiri dari:</p><ul><li><strong>Ketuhanan Yang Maha Esa</strong></li><li><strong>Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</strong></li><li><strong>Persatuan Indonesia</strong></li><li><strong>Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan</strong></li><li><strong>Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</strong></li></ul><p><strong>22 Juni 1945</strong>: Panitia Sembilan, yang terdiri dari anggota BPUPKI, menyusun naskah "Piagam Jakarta" (dokumen yang merumuskan dasar negara). Piagam Jakarta merupakan hasil revisi dari pidato Soekarno yang mencakup perubahan dan penambahan pada lima sila.</p><p><strong>18 Agustus 1945</strong>: Setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan "Piagam Jakarta" dan mengubahnya menjadi Pancasila yang disesuaikan dengan konsensus yang lebih luas. Pancasila resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia, dengan perubahan pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" menggantikan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dalam Piagam Jakarta.</p><p>3. <strong>Implementasi dan Pengembangan</strong></p><p><strong>1945-1949</strong>: Selama periode awal kemerdekaan, Pancasila diadopsi sebagai ideologi negara, dan berbagai perundang-undangan serta kebijakan pemerintah mulai mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila.</p><p><strong>1959</strong>: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang kembali ke UUD 1945 dan memperkuat posisi Pancasila sebagai dasar negara setelah periode demokrasi liberal dan pergeseran politik.</p><p><strong>1966</strong>: Di era Orde Baru, Pancasila dicanangkan sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Orde Baru menguatkan posisi Pancasila melalui berbagai kebijakan dan lembaga.</p><p>4. <strong>Pancasila dalam Konteks Modern</strong></p><p><strong>1998 dan Setelahnya</strong>: Setelah reformasi 1998, Pancasila tetap menjadi dasar negara yang diakui dan diterima secara luas. Namun, ada penekanan baru pada penegakan nilai-nilai Pancasila dalam konteks demokrasi dan hak asasi manusia.</p><p><strong>Pendidikan dan Sosialisasi</strong>: Pemerintah Indonesia terus menerus mensosialisasikan dan mendidik masyarakat tentang Pancasila melalui kurikulum pendidikan dan berbagai program nasional.</p>

Sejarah Pancasila melibatkan proses panjang yang dimulai dari masa awal kemerdekaan Indonesia hingga pembentukan ideologi negara yang diakui dan diterima secara resmi. Berikut adalah garis besar sejarah Pancasila:

1. Latar Belakang dan Awal Mula

  • 1945: Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, ideologi dan dasar negara Indonesia mulai dirumuskan. Menjelang proklamasi kemerdekaan, para pemimpin Indonesia merasa penting untuk memiliki dasar negara yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan keinginan rakyat.

2. Proses Perumusan

1 Juni 1945: Presiden Soekarno, dalam pidato di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), mengemukakan lima dasar negara yang dikenal dengan nama "Pancasila". Pancasila ini terdiri dari:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

22 Juni 1945: Panitia Sembilan, yang terdiri dari anggota BPUPKI, menyusun naskah "Piagam Jakarta" (dokumen yang merumuskan dasar negara). Piagam Jakarta merupakan hasil revisi dari pidato Soekarno yang mencakup perubahan dan penambahan pada lima sila.

18 Agustus 1945: Setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan "Piagam Jakarta" dan mengubahnya menjadi Pancasila yang disesuaikan dengan konsensus yang lebih luas. Pancasila resmi diakui sebagai dasar negara Indonesia, dengan perubahan pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" menggantikan "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dalam Piagam Jakarta.

3. Implementasi dan Pengembangan

1945-1949: Selama periode awal kemerdekaan, Pancasila diadopsi sebagai ideologi negara, dan berbagai perundang-undangan serta kebijakan pemerintah mulai mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila.

1959: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang kembali ke UUD 1945 dan memperkuat posisi Pancasila sebagai dasar negara setelah periode demokrasi liberal dan pergeseran politik.

1966: Di era Orde Baru, Pancasila dicanangkan sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Orde Baru menguatkan posisi Pancasila melalui berbagai kebijakan dan lembaga.

4. Pancasila dalam Konteks Modern

1998 dan Setelahnya: Setelah reformasi 1998, Pancasila tetap menjadi dasar negara yang diakui dan diterima secara luas. Namun, ada penekanan baru pada penegakan nilai-nilai Pancasila dalam konteks demokrasi dan hak asasi manusia.

Pendidikan dan Sosialisasi: Pemerintah Indonesia terus menerus mensosialisasikan dan mendidik masyarakat tentang Pancasila melalui kurikulum pendidikan dan berbagai program nasional.


Iklan

Rendi R

Community

29 September 2024 23:54

Jawaban terverifikasi

<p><strong>Sejarah Pancasila</strong> sebagai dasar negara Indonesia merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai peristiwa penting, terutama pada masa perjuangan kemerdekaan. Pancasila disusun oleh para pendiri bangsa melalui serangkaian diskusi dan musyawarah untuk menciptakan dasar negara yang bisa menyatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, dan budaya. Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah Pancasila:</p><p>1. <strong>Latar Belakang Penjajahan dan Perjuangan Kemerdekaan</strong></p><p>Sebelum kemerdekaan, Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda selama lebih dari tiga abad. Pada awal abad ke-20, muncul gerakan nasionalis yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Gerakan ini memunculkan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang mulai memikirkan dasar dan ideologi negara Indonesia merdeka. Salah satu isu penting yang harus diselesaikan adalah menyusun dasar negara yang bisa menyatukan bangsa yang sangat beragam.</p><p>2. <strong>Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)</strong></p><p>Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang membentuk <strong>BPUPKI</strong> (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai langkah untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.</p><p>3. <strong>Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945)</strong></p><p>Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah satu agenda utama sidang ini adalah merumuskan dasar negara Indonesia. Pada sidang inilah, berbagai gagasan tentang dasar negara diusulkan oleh beberapa tokoh:</p><p><strong>Muhammad Yamin</strong> (29 Mei 1945): Yamin mengusulkan lima dasar negara dalam pidatonya, yaitu:</p><ol><li>Peri Kebangsaan</li><li>Peri Kemanusiaan</li><li>Peri Ketuhanan</li><li>Peri Kerakyatan</li><li>Kesejahteraan Rakyat</li></ol><p><strong>Prof. Dr. Soepomo</strong> (31 Mei 1945): Soepomo mengusulkan dasar negara berdasarkan <strong>paham integralistik</strong>, yaitu paham yang menekankan pada persatuan dan kesatuan antara rakyat dan negara. Ia menekankan bahwa negara harus dibangun atas dasar kebersamaan dan gotong royong.</p><p><strong>Ir. Soekarno</strong> (1 Juni 1945): Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, <strong>Ir. Soekarno</strong> menyampaikan pidato yang dikenal dengan nama <strong>"Lahirnya Pancasila"</strong>. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang kemudian disebut sebagai <strong>Pancasila</strong>, yaitu:</p><ol><li>Kebangsaan Indonesia</li><li>Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan</li><li>Mufakat atau Demokrasi</li><li>Kesejahteraan Sosial</li><li>Ketuhanan Yang Maha Esa</li></ol><p>4. <strong>Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)</strong></p><p>Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah <strong>Panitia Sembilan</strong> yang diketuai oleh Soekarno untuk merumuskan kembali dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati sebuah dokumen penting yang dikenal sebagai <strong>Piagam Jakarta</strong>. Piagam Jakarta ini berisi lima prinsip dasar negara yang pada dasarnya mirip dengan Pancasila, namun dengan perbedaan pada sila pertama yang berbunyi:</p><p>"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."</p><p>Namun, frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian dihapus karena adanya keberatan dari perwakilan non-Muslim di Indonesia, terutama dari Indonesia Timur. Hal ini dilakukan demi menjaga persatuan nasional.</p><p>5. <strong>Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)</strong></p><p>Pada sidang kedua BPUPKI, dilakukan pembahasan lanjutan mengenai dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada sidang ini, akhirnya disepakati rancangan UUD yang memuat <strong>Pancasila</strong> sebagai dasar negara Indonesia.</p><p>6. <strong>Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan Pengesahan UUD 1945</strong></p><p>Pada tanggal <strong>17 Agustus 1945</strong>, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, pada tanggal <strong>18 Agustus 1945</strong>, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan <strong>UUD 1945</strong> yang di dalamnya tercantum <strong>Pancasila</strong> sebagai dasar negara. Sila-sila Pancasila yang disepakati dan ditetapkan pada saat itu adalah:</p><ol><li>Ketuhanan Yang Maha Esa</li><li>Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</li><li>Persatuan Indonesia</li><li>Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan</li><li>Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia</li></ol><p>7. <strong>Perkembangan Pancasila Setelah Kemerdekaan</strong></p><p>Setelah kemerdekaan, Pancasila tetap dijadikan dasar negara yang mendasari seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi ideologi negara yang tidak hanya menjadi dasar konstitusional, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.</p><p><strong>Orde Lama</strong> (Era Soekarno): Pancasila digunakan untuk menekankan pentingnya persatuan dan keberagaman dalam rangka memperkuat bangsa. Pada masa ini, muncul konsep <strong>Manipol-USDEK</strong> (Manifesto Politik UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) yang mencoba memadukan Pancasila dengan nilai-nilai sosialis.</p><p><strong>Orde Baru</strong> (Era Soeharto): Pada masa ini, Pancasila ditegaskan kembali sebagai ideologi negara melalui <strong>Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)</strong> yang digunakan sebagai alat untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, Pancasila juga digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat kekuasaan dan legitimasi politik.</p><p><strong>Era Reformasi dan Setelahnya</strong>: Setelah era Orde Baru berakhir, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi bangsa. Namun, dalam era ini, Pancasila dipandang lebih sebagai pedoman etis dan moral untuk menjaga persatuan dan keadilan sosial di tengah dinamika demokrasi yang lebih terbuka.</p><p>Kesimpulan:</p><p>Pancasila merupakan hasil dari proses panjang perumusan dan perdebatan yang melibatkan berbagai pemikiran dari para tokoh bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, menjadikan Pancasila sebagai landasan yang mampu mengakomodasi keberagaman Indonesia. Hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang multikultural.</p>

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai peristiwa penting, terutama pada masa perjuangan kemerdekaan. Pancasila disusun oleh para pendiri bangsa melalui serangkaian diskusi dan musyawarah untuk menciptakan dasar negara yang bisa menyatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam suku, agama, dan budaya. Berikut adalah tahapan penting dalam sejarah Pancasila:

1. Latar Belakang Penjajahan dan Perjuangan Kemerdekaan

Sebelum kemerdekaan, Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda selama lebih dari tiga abad. Pada awal abad ke-20, muncul gerakan nasionalis yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Gerakan ini memunculkan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang mulai memikirkan dasar dan ideologi negara Indonesia merdeka. Salah satu isu penting yang harus diselesaikan adalah menyusun dasar negara yang bisa menyatukan bangsa yang sangat beragam.

2. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah pendudukan Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai langkah untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. BPUPKI bertugas merumuskan dasar negara dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

3. Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah satu agenda utama sidang ini adalah merumuskan dasar negara Indonesia. Pada sidang inilah, berbagai gagasan tentang dasar negara diusulkan oleh beberapa tokoh:

Muhammad Yamin (29 Mei 1945): Yamin mengusulkan lima dasar negara dalam pidatonya, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945): Soepomo mengusulkan dasar negara berdasarkan paham integralistik, yaitu paham yang menekankan pada persatuan dan kesatuan antara rakyat dan negara. Ia menekankan bahwa negara harus dibangun atas dasar kebersamaan dan gotong royong.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang dikenal dengan nama "Lahirnya Pancasila". Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang kemudian disebut sebagai Pancasila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

4. Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno untuk merumuskan kembali dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati sebuah dokumen penting yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini berisi lima prinsip dasar negara yang pada dasarnya mirip dengan Pancasila, namun dengan perbedaan pada sila pertama yang berbunyi:

"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Namun, frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian dihapus karena adanya keberatan dari perwakilan non-Muslim di Indonesia, terutama dari Indonesia Timur. Hal ini dilakukan demi menjaga persatuan nasional.

5. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)

Pada sidang kedua BPUPKI, dilakukan pembahasan lanjutan mengenai dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada sidang ini, akhirnya disepakati rancangan UUD yang memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

6. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) dan Pengesahan UUD 1945

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum Pancasila sebagai dasar negara. Sila-sila Pancasila yang disepakati dan ditetapkan pada saat itu adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

7. Perkembangan Pancasila Setelah Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, Pancasila tetap dijadikan dasar negara yang mendasari seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi ideologi negara yang tidak hanya menjadi dasar konstitusional, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Orde Lama (Era Soekarno): Pancasila digunakan untuk menekankan pentingnya persatuan dan keberagaman dalam rangka memperkuat bangsa. Pada masa ini, muncul konsep Manipol-USDEK (Manifesto Politik UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) yang mencoba memadukan Pancasila dengan nilai-nilai sosialis.

Orde Baru (Era Soeharto): Pada masa ini, Pancasila ditegaskan kembali sebagai ideologi negara melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang digunakan sebagai alat untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, Pancasila juga digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat kekuasaan dan legitimasi politik.

Era Reformasi dan Setelahnya: Setelah era Orde Baru berakhir, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi bangsa. Namun, dalam era ini, Pancasila dipandang lebih sebagai pedoman etis dan moral untuk menjaga persatuan dan keadilan sosial di tengah dinamika demokrasi yang lebih terbuka.

Kesimpulan:

Pancasila merupakan hasil dari proses panjang perumusan dan perdebatan yang melibatkan berbagai pemikiran dari para tokoh bangsa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, menjadikan Pancasila sebagai landasan yang mampu mengakomodasi keberagaman Indonesia. Hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yang multikultural.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

1. Apakah kalian tahu mengapa tumbuhan tidak selamanya mempunyai klorofil, mengapa? 2. Apa yang kamu ketahui tentang kloroplas, dan bagaimana dengan tumbuhan yang tidak mempunyai kloroplas?

7

5.0

Jawaban terverifikasi