Ocha I

23 Juli 2024 10:05

Iklan

Ocha I

23 Juli 2024 10:05

Pertanyaan

Apa kaitan konvensi Montevideo dengan kemerdekaan Indonesia ? apakah Indonesia sudah sesuai dengan syarat konvensi Montevideo dan mengapa Indonesia sudah merdeka tetapi Belanda masih ada di Indonesia?

Apa kaitan konvensi Montevideo dengan kemerdekaan Indonesia ? apakah Indonesia sudah sesuai dengan syarat konvensi Montevideo dan mengapa Indonesia sudah merdeka tetapi Belanda masih ada di Indonesia?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

56

:

41

Klaim

2

2

Jawaban terverifikasi

Iklan

BimBim B

24 Juli 2024 02:47

Jawaban terverifikasi

<p>Konvensi Montevideo adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1933 di Montevideo, Uruguay, yang menetapkan kriteria bagi sebuah entitas untuk dianggap sebagai negara berdaulat. Menurut konvensi ini, sebuah entitas harus memenuhi empat syarat dasar untuk diakui sebagai negara:</p><ol><li>Harus memiliki <strong>penduduk</strong> yang menetap.</li><li>Harus memiliki <strong>wilayah</strong> yang jelas dan tetap.</li><li>Harus memiliki <strong>pemerintahan</strong> yang efektif.</li><li>Harus mampu mengadakan <strong>hubungan diplomatik</strong> dengan negara lain.</li></ol><p>&nbsp;</p><p>Meskipun Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, <strong>pengakuan internasional atas kemerdekaan Indonesia tidak segera terjadi</strong>. Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia setelah Perang Dunia II, yang menyebabkan konflik bersenjata dan perjuangan diplomatik yang dikenal sebagai Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949).</p><p>&nbsp;</p><p>Pengakuan internasional secara resmi atas kemerdekaan Indonesia oleh Belanda baru terjadi pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 27 Desember 1949, di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Meskipun demikian, pengaruh Belanda dan sisa-sisa kekuasaan kolonial masih terasa di berbagai aspek kehidupan hingga beberapa tahun setelahnya.</p><p>&nbsp;</p><p><strong><u>Kesimpulan</u></strong></p><p>Indonesia memenuhi syarat Konvensi Montevideo sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, proses untuk mendapatkan pengakuan internasional penuh dan mengakhiri kehadiran kolonial Belanda memerlukan perjuangan militer dan diplomatik yang panjang hingga pengakuan resmi pada tahun 1949.</p>

Konvensi Montevideo adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1933 di Montevideo, Uruguay, yang menetapkan kriteria bagi sebuah entitas untuk dianggap sebagai negara berdaulat. Menurut konvensi ini, sebuah entitas harus memenuhi empat syarat dasar untuk diakui sebagai negara:

  1. Harus memiliki penduduk yang menetap.
  2. Harus memiliki wilayah yang jelas dan tetap.
  3. Harus memiliki pemerintahan yang efektif.
  4. Harus mampu mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

 

Meskipun Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pengakuan internasional atas kemerdekaan Indonesia tidak segera terjadi. Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia setelah Perang Dunia II, yang menyebabkan konflik bersenjata dan perjuangan diplomatik yang dikenal sebagai Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949).

 

Pengakuan internasional secara resmi atas kemerdekaan Indonesia oleh Belanda baru terjadi pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 27 Desember 1949, di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Meskipun demikian, pengaruh Belanda dan sisa-sisa kekuasaan kolonial masih terasa di berbagai aspek kehidupan hingga beberapa tahun setelahnya.

 

Kesimpulan

Indonesia memenuhi syarat Konvensi Montevideo sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, proses untuk mendapatkan pengakuan internasional penuh dan mengakhiri kehadiran kolonial Belanda memerlukan perjuangan militer dan diplomatik yang panjang hingga pengakuan resmi pada tahun 1949.


Iklan

Fajar M

23 Juli 2024 12:41

<p>Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara-Negara adalah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay pada tahun 1933. Konvensi ini menetapkan kriteria yang diperlukan untuk diakui sebagai negara berdaulat. Kriteria-kriteria tersebut meliputi memiliki wilayah yang tetap, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.<br><br>Kaitan Konvensi Montevideo dengan kemerdekaan Indonesia adalah bahwa kemerdekaan Indonesia diakui berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo. Indonesia memenuhi syarat-syarat tersebut setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, termasuk memiliki wilayah yang tetap, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.<br><br>Meskipun Indonesia telah merdeka, Belanda masih memiliki kepentingan dan kekuasaan di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Hal ini terkait dengan sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia dan upaya Belanda untuk mempertahankan kendali atas wilayah tersebut. Konflik antara Indonesia dan Belanda terkait dengan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia berlangsung selama beberapa tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, termasuk Perang Kemerdekaan Indonesia dan Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949.<br><br>Meskipun Indonesia telah merdeka dan diakui sebagai negara berdaulat sesuai dengan Konvensi Montevideo, hubungan antara Indonesia dan Belanda tetap kompleks dan terkadang tegang. Upaya untuk menyelesaikan sisa-sisa masalah sejarah dan memperkuat hubungan bilateral terus dilakukan oleh kedua negara.</p>

Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara-Negara adalah sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay pada tahun 1933. Konvensi ini menetapkan kriteria yang diperlukan untuk diakui sebagai negara berdaulat. Kriteria-kriteria tersebut meliputi memiliki wilayah yang tetap, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Kaitan Konvensi Montevideo dengan kemerdekaan Indonesia adalah bahwa kemerdekaan Indonesia diakui berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo. Indonesia memenuhi syarat-syarat tersebut setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, termasuk memiliki wilayah yang tetap, penduduk yang tetap, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Meskipun Indonesia telah merdeka, Belanda masih memiliki kepentingan dan kekuasaan di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Hal ini terkait dengan sejarah kolonialisme Belanda di Indonesia dan upaya Belanda untuk mempertahankan kendali atas wilayah tersebut. Konflik antara Indonesia dan Belanda terkait dengan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia berlangsung selama beberapa tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, termasuk Perang Kemerdekaan Indonesia dan Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949.

Meskipun Indonesia telah merdeka dan diakui sebagai negara berdaulat sesuai dengan Konvensi Montevideo, hubungan antara Indonesia dan Belanda tetap kompleks dan terkadang tegang. Upaya untuk menyelesaikan sisa-sisa masalah sejarah dan memperkuat hubungan bilateral terus dilakukan oleh kedua negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke Forum

Biar Robosquad lain yang jawab soal kamu

Tanya ke Forum

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

kapan kemerdekaan Indonesia di akui oleh PBB secara de facto

14

0.0

Jawaban terverifikasi