Fadelia B

04 Juni 2022 06:47

Iklan

Fadelia B

04 Juni 2022 06:47

Pertanyaan

Adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian Perekonomian Negara”, kemudian mengualifikasikan sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi. Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 UU PTPK, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh Hakim atau aparat penegak hukum lainnya, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa frasa “dapat merugikan Keuangan Negara atau dimaksudkan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan rafsiran Mahkamah di atas (conditionally constitutional). Karena itu, kata “dapat” sebagaimana uraian pertimbangan MK yang dikemukakan di atas, tidak dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan dalam rangka penaggulangan tindak pidana korupsi, maka permohonan Pemohon tentang hal itu tidak beralasan dan tidak dapat dikabulkan. Dan pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut, dapat pula diketahui bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak perlu benar-benar telah menderita kerugian.perlu benar-benar telah menderita kerugian. (sumber: Jurnal Konstusi volume 7 nomor 3 Juni 2010, TafsirJuni 2010, Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan Hakim Atas Pengujian UU PTPK, Abdul Latif disesuaikan seperlunya) Pikiran utama dalam paragraf (2) adalah .... A. Frasa "dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara" tidaklah bertentangan dengan hak ataskepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran Mahkamah di atas (conditionally constitutional). B. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan , dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 4 UU PTPK. C. Kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik (oleh Hakim atau aparat penegak hukum lainnya , dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma). D. Pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. E. Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak perlu benar-benar telah menderita kerugian.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

23

:

22

:

00

Klaim

2

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

N. Nurrohmah

11 Juni 2022 06:52

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar adalah B. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 4 UU PTPK. Soal menanyakan pikiran utama paragraf kedua pada kutipan teks di atas. Pikiran utama adalah ide yang disampaikan oleh penulis menjadi suatu pokok pembahasan dalam sebuah paragraf. Sebagai pokok pembahasan, gagasan utama biasanya akan didukung dengan gagasan penjelas. Istilah lain pikiran utama bisa berupa gagasan utama, pokok pikiran, maupun ide pokok. Perlu diperhatikan, jumlah pikiran utama yang diizinkan dalam satu paragraf hanyalah satu. Pikiran utama ini bisa berada di awal, akhir, atau bahkan awal dan akhir kalimat. Ada lima langkah mudah yang bisa kamu ikuti untuk mencari ide pokok dalam suatu paragraf. Langkah-langkah tersebut, di antaranya: 1. Baca seluruh paragraf dengan cermat. 2. Menentukan jenis paragraf dan kalimat utama. 3. Mengubah kalimat utama menjadi kalimat kompleks. 4. Tandai informasi penting pada kalimat utama. 5. Baca kembali wacana. Berdasarkan penjelasan di atas, pikiran utama paragraf kedua tersebut adalah faktor kerugian dalam penjatuhan pidana. Kalimat utama pada paragraf tersebut terdapat pada awal paragraf yang berbunyi “Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan , dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 4 UU PTPK.” sedangkan kalimat lain pada paragraf tersebut berfungsi sebagai kalimat penjelas dari kalimat utama (kalimat awal). Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan , dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 4 UU PTPK.


Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Assalamu’alaikum Wr. Wb Yang kami hormati bapak dan ibu serta para hadirirn sekalian yang berbahagia. Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan dan karunia-Nya kita bisa berkumpul di sini. Salawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad saw, karena beliau menyiarkan agama yang haq, yakni agama islam, agama yang diridai oleh Allah swt. Semoga kita sekalian termasuk ke dalam umat-Nya yang diberkahi. Amin ya rabbal alamin. Hadirin sekalian yang berbahagia! Dirasa amat penting sekali jiwa sosial untuk diterapkan di lingkungan keluarga, sanak saudara, bahkan juga di masyarakat luas. Karena dengan jiwa sosial, maka terjalinlah di antara kita saling tolong-menolong, dan kasih sayang. Sehngga orang-orang yang butuh akan pertolongan kita, akan mendapatkan haq-Nya. Perhatikan kalimat berikut! Puji syukur kita sanjungkan kehadirat Allah swt, karena dengan limpahan karuniaNya kita bisa berkumpul di sini. Kalimat tersebut termasuk …. A. salam pembuka B. ucapan terima kasih C. pengenalan topik D. tema E. judul

60

0.0

Jawaban terverifikasi