Bulan A

25 Juli 2024 22:43

Iklan

Bulan A

25 Juli 2024 22:43

Pertanyaan

1. Jelaskan tantangan pemanfaatan ruang! 2. Jelaskan prinsip pemanfaatan ruang! 3. Jelaskan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang! 4. Jelaskan klasifikasi penataan ruang! 5. Tuliskanlah prinsip-prinsip pengembangan wilayah! 6. Isilah 8 target MDGs di bawah ini ! 7. Tulislah 8 misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

05

:

09

:

14

Klaim

1

1

Jawaban terverifikasi

Iklan

Nanda R

Community

26 Juli 2024 14:09

Jawaban terverifikasi

<p>1. Tantangan Pemanfaatan Ruang</p><p>Pemanfaatan ruang menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan keberlanjutannya. Berikut adalah beberapa tantangan utama:</p><p><strong>Pertumbuhan Populasi yang Cepat:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Pertumbuhan populasi yang pesat dapat menyebabkan tekanan pada pemanfaatan ruang, seperti kebutuhan perumahan dan infrastruktur yang meningkat.</li><li><strong>Dampak:</strong> Kenaikan permintaan terhadap lahan dan sumber daya, serta potensi pergeseran fungsi lahan dari ruang terbuka ke pemukiman atau industri.</li></ul><p><strong>Keterbatasan Sumber Daya Alam:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Sumber daya alam yang terbatas seperti tanah subur, air bersih, dan energi dapat menghambat pengembangan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.</li><li><strong>Dampak:</strong> Terbatasnya pilihan untuk penggunaan lahan dan potensi konflik penggunaan lahan.</li></ul><p><strong>Perubahan Iklim:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Perubahan iklim dapat mengubah pola cuaca dan dampaknya pada penggunaan lahan, seperti risiko banjir atau kekeringan.</li><li><strong>Dampak:</strong> Memerlukan penyesuaian dalam perencanaan dan pengelolaan ruang untuk mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.</li></ul><p><strong>Konflik Penggunaan Lahan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Terdapat konflik antara berbagai jenis penggunaan lahan, seperti antara kawasan industri, permukiman, dan konservasi.</li><li><strong>Dampak:</strong> Memerlukan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan untuk memastikan semua kepentingan dapat dipenuhi.</li></ul><p><strong>Urbanisasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Urbanisasi yang cepat sering kali menyebabkan konversi lahan pertanian atau hutan menjadi kawasan urban.</li><li><strong>Dampak:</strong> Dampak terhadap lingkungan dan kebutuhan perencanaan untuk mengelola pertumbuhan kota secara berkelanjutan.</li></ul><p><strong>Keterbatasan Infrastruktur:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Keterbatasan dalam infrastruktur seperti transportasi dan utilitas dapat membatasi pemanfaatan ruang yang efektif.</li><li><strong>Dampak:</strong> Pengembangan ruang menjadi kurang efisien dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan sosial.</li></ul><p>2. Prinsip Pemanfaatan Ruang</p><p>Prinsip pemanfaatan ruang adalah pedoman yang harus diikuti untuk memastikan bahwa penggunaan ruang dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil. Beberapa prinsip utama meliputi:</p><p><strong>Keseimbangan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pemanfaatan ruang.</li></ul><p><strong>Keberlanjutan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.</li></ul><p><strong>Efisiensi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menggunakan ruang secara efisien untuk menghindari pemborosan sumber daya dan ruang.</li></ul><p><strong>Integrasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Mengintegrasikan berbagai aspek perencanaan dan pengelolaan ruang, termasuk penggunaan lahan, transportasi, dan lingkungan.</li></ul><p><strong>Partisipasi Publik:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan mereka diperhatikan.</li></ul><p><strong>Adaptabilitas:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Merancang pemanfaatan ruang yang dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan kondisi lingkungan.</li></ul><p><strong>Keadilan Sosial:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Memastikan bahwa pemanfaatan ruang memberikan manfaat yang adil bagi semua kelompok masyarakat.</li></ul><p>3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Tata Ruang</p><p>Pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang adalah proses untuk memastikan bahwa penggunaan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ini meliputi:</p><p><strong>Monitoring dan Evaluasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tata ruang untuk memastikan bahwa kebijakan dan rencana diikuti.</li></ul><p><strong>Penegakan Regulasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan tata ruang.</li></ul><p><strong>Penyesuaian Rencana:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang berdasarkan hasil monitoring dan perubahan kondisi.</li></ul><p><strong>Koordinasi Lintas Sektor:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana tata ruang dengan berbagai sektor terkait untuk memastikan integrasi dan konsistensi.</li></ul><p><strong>Partisipasi Publik:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Melibatkan masyarakat dalam proses pengendalian untuk mendapatkan umpan balik dan memastikan kepatuhan terhadap rencana.</li></ul><p><strong>Penanganan Sengketa:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menangani sengketa atau konflik yang muncul terkait dengan penggunaan lahan dan pelaksanaan rencana.</li></ul><p>4. Klasifikasi Penataan Ruang</p><p>Klasifikasi penataan ruang mencakup pengelompokan atau pengaturan area berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Beberapa klasifikasi utama meliputi:</p><p><strong>Zona Permukiman:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang dirancang untuk penggunaan perumahan dan komunitas.</li></ul><p><strong>Zona Industri:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang ditetapkan untuk kegiatan industri dan manufaktur.</li></ul><p><strong>Zona Pertanian:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian dan produksi pangan.</li></ul><p><strong>Zona Komersial:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang dialokasikan untuk kegiatan perdagangan dan bisnis.</li></ul><p><strong>Zona Konservasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang dirancang untuk pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.</li></ul><p><strong>Zona Rekreasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang disediakan untuk kegiatan rekreasi dan olahraga.</li></ul><p><strong>Zona Transportasi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang digunakan untuk jaringan transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara.</li></ul><p><strong>Zona Pendidikan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Area yang diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah dan universitas.</li></ul><p>5. Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah</p><p>Prinsip-prinsip pengembangan wilayah adalah pedoman yang harus diikuti untuk memastikan pengembangan wilayah yang terencana dan berkelanjutan. Beberapa prinsip utamanya adalah:</p><p><strong>Keseimbangan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Mengintegrasikan pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengembangan wilayah.</li></ul><p><strong>Pemberdayaan Masyarakat:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Memberdayakan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan dan pengambilan keputusan.</li></ul><p><strong>Pengembangan Berkelanjutan:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menerapkan prinsip keberlanjutan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan.</li></ul><p><strong>Peningkatan Kualitas Hidup:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas.</li></ul><p><strong>Efisiensi Penggunaan Sumber Daya:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Mengelola sumber daya secara efisien untuk menghindari pemborosan dan dampak negatif.</li></ul><p><strong>Inovasi dan Teknologi:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Menggunakan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengembangan wilayah.</li></ul><p><strong>Perencanaan Jangka Panjang:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Mengembangkan rencana jangka panjang yang mencakup pertumbuhan dan perubahan di masa depan.</li></ul><p><strong>Kolaborasi Antar-Pihak:</strong></p><ul><li><strong>Deskripsi:</strong> Berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam proses pengembangan.</li></ul><p>6. 8 Target MDGs</p><p><strong>Millennium Development Goals (MDGs)</strong> adalah delapan tujuan global yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB untuk mengatasi kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya pada periode 2000-2015. Berikut adalah target-target tersebut:</p><p><strong>Menghapuskan Kemiskinan Ekstrem dan Kelaparan:</strong></p><ul><li>Target: Mengurangi setengah dari jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan kelaparan.</li></ul><p><strong>Mencapai Pendidikan Dasar Universal:</strong></p><ul><li>Target: Memastikan bahwa semua anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar.</li></ul><p><strong>Mendorong Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan:</strong></p><ul><li>Target: Menghapuskan ketidaksetaraan gender di semua tingkat pendidikan dan pekerjaan.</li></ul><p><strong>Mengurangi Angka Kematian Anak:</strong></p><ul><li>Target: Mengurangi dua pertiga angka kematian anak di bawah usia lima tahun.</li></ul><p><strong>Meningkatkan Kesehatan Ibu:</strong></p><ul><li>Target: Mengurangi tiga perempat angka kematian ibu saat melahirkan.</li></ul><p><strong>Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Lainnya:</strong></p><ul><li>Target: Menghentikan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta mengurangi angka kematian akibat malaria.</li></ul><p><strong>Menjamin Keberlanjutan Lingkungan Hidup:</strong></p><ul><li>Target: Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program serta membalikkan kerusakan lingkungan.</li></ul><p><strong>Mengembangkan Kemitraan Global untuk Pembangunan:</strong></p><ul><li>Target: Meningkatkan kerjasama internasional untuk dukungan keuangan dan teknis bagi negara berkembang.</li></ul><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

1. Tantangan Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi efektivitas dan keberlanjutannya. Berikut adalah beberapa tantangan utama:

Pertumbuhan Populasi yang Cepat:

  • Deskripsi: Pertumbuhan populasi yang pesat dapat menyebabkan tekanan pada pemanfaatan ruang, seperti kebutuhan perumahan dan infrastruktur yang meningkat.
  • Dampak: Kenaikan permintaan terhadap lahan dan sumber daya, serta potensi pergeseran fungsi lahan dari ruang terbuka ke pemukiman atau industri.

Keterbatasan Sumber Daya Alam:

  • Deskripsi: Sumber daya alam yang terbatas seperti tanah subur, air bersih, dan energi dapat menghambat pengembangan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
  • Dampak: Terbatasnya pilihan untuk penggunaan lahan dan potensi konflik penggunaan lahan.

Perubahan Iklim:

  • Deskripsi: Perubahan iklim dapat mengubah pola cuaca dan dampaknya pada penggunaan lahan, seperti risiko banjir atau kekeringan.
  • Dampak: Memerlukan penyesuaian dalam perencanaan dan pengelolaan ruang untuk mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.

Konflik Penggunaan Lahan:

  • Deskripsi: Terdapat konflik antara berbagai jenis penggunaan lahan, seperti antara kawasan industri, permukiman, dan konservasi.
  • Dampak: Memerlukan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan untuk memastikan semua kepentingan dapat dipenuhi.

Urbanisasi:

  • Deskripsi: Urbanisasi yang cepat sering kali menyebabkan konversi lahan pertanian atau hutan menjadi kawasan urban.
  • Dampak: Dampak terhadap lingkungan dan kebutuhan perencanaan untuk mengelola pertumbuhan kota secara berkelanjutan.

Keterbatasan Infrastruktur:

  • Deskripsi: Keterbatasan dalam infrastruktur seperti transportasi dan utilitas dapat membatasi pemanfaatan ruang yang efektif.
  • Dampak: Pengembangan ruang menjadi kurang efisien dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan sosial.

2. Prinsip Pemanfaatan Ruang

Prinsip pemanfaatan ruang adalah pedoman yang harus diikuti untuk memastikan bahwa penggunaan ruang dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan adil. Beberapa prinsip utama meliputi:

Keseimbangan:

  • Deskripsi: Menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pemanfaatan ruang.

Keberlanjutan:

  • Deskripsi: Memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Efisiensi:

  • Deskripsi: Menggunakan ruang secara efisien untuk menghindari pemborosan sumber daya dan ruang.

Integrasi:

  • Deskripsi: Mengintegrasikan berbagai aspek perencanaan dan pengelolaan ruang, termasuk penggunaan lahan, transportasi, dan lingkungan.

Partisipasi Publik:

  • Deskripsi: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan mereka diperhatikan.

Adaptabilitas:

  • Deskripsi: Merancang pemanfaatan ruang yang dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan kondisi lingkungan.

Keadilan Sosial:

  • Deskripsi: Memastikan bahwa pemanfaatan ruang memberikan manfaat yang adil bagi semua kelompok masyarakat.

3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Tata Ruang

Pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang adalah proses untuk memastikan bahwa penggunaan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ini meliputi:

Monitoring dan Evaluasi:

  • Deskripsi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana tata ruang untuk memastikan bahwa kebijakan dan rencana diikuti.

Penegakan Regulasi:

  • Deskripsi: Menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan tata ruang.

Penyesuaian Rencana:

  • Deskripsi: Melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang berdasarkan hasil monitoring dan perubahan kondisi.

Koordinasi Lintas Sektor:

  • Deskripsi: Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana tata ruang dengan berbagai sektor terkait untuk memastikan integrasi dan konsistensi.

Partisipasi Publik:

  • Deskripsi: Melibatkan masyarakat dalam proses pengendalian untuk mendapatkan umpan balik dan memastikan kepatuhan terhadap rencana.

Penanganan Sengketa:

  • Deskripsi: Menangani sengketa atau konflik yang muncul terkait dengan penggunaan lahan dan pelaksanaan rencana.

4. Klasifikasi Penataan Ruang

Klasifikasi penataan ruang mencakup pengelompokan atau pengaturan area berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Beberapa klasifikasi utama meliputi:

Zona Permukiman:

  • Deskripsi: Area yang dirancang untuk penggunaan perumahan dan komunitas.

Zona Industri:

  • Deskripsi: Area yang ditetapkan untuk kegiatan industri dan manufaktur.

Zona Pertanian:

  • Deskripsi: Area yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian dan produksi pangan.

Zona Komersial:

  • Deskripsi: Area yang dialokasikan untuk kegiatan perdagangan dan bisnis.

Zona Konservasi:

  • Deskripsi: Area yang dirancang untuk pelestarian lingkungan dan perlindungan sumber daya alam.

Zona Rekreasi:

  • Deskripsi: Area yang disediakan untuk kegiatan rekreasi dan olahraga.

Zona Transportasi:

  • Deskripsi: Area yang digunakan untuk jaringan transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara.

Zona Pendidikan:

  • Deskripsi: Area yang diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan seperti sekolah dan universitas.

5. Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah

Prinsip-prinsip pengembangan wilayah adalah pedoman yang harus diikuti untuk memastikan pengembangan wilayah yang terencana dan berkelanjutan. Beberapa prinsip utamanya adalah:

Keseimbangan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan:

  • Deskripsi: Mengintegrasikan pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengembangan wilayah.

Pemberdayaan Masyarakat:

  • Deskripsi: Memberdayakan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan dan pengambilan keputusan.

Pengembangan Berkelanjutan:

  • Deskripsi: Menerapkan prinsip keberlanjutan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan masa depan.

Peningkatan Kualitas Hidup:

  • Deskripsi: Fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas.

Efisiensi Penggunaan Sumber Daya:

  • Deskripsi: Mengelola sumber daya secara efisien untuk menghindari pemborosan dan dampak negatif.

Inovasi dan Teknologi:

  • Deskripsi: Menggunakan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengembangan wilayah.

Perencanaan Jangka Panjang:

  • Deskripsi: Mengembangkan rencana jangka panjang yang mencakup pertumbuhan dan perubahan di masa depan.

Kolaborasi Antar-Pihak:

  • Deskripsi: Berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam proses pengembangan.

6. 8 Target MDGs

Millennium Development Goals (MDGs) adalah delapan tujuan global yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB untuk mengatasi kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya pada periode 2000-2015. Berikut adalah target-target tersebut:

Menghapuskan Kemiskinan Ekstrem dan Kelaparan:

  • Target: Mengurangi setengah dari jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan kelaparan.

Mencapai Pendidikan Dasar Universal:

  • Target: Memastikan bahwa semua anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar.

Mendorong Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan:

  • Target: Menghapuskan ketidaksetaraan gender di semua tingkat pendidikan dan pekerjaan.

Mengurangi Angka Kematian Anak:

  • Target: Mengurangi dua pertiga angka kematian anak di bawah usia lima tahun.

Meningkatkan Kesehatan Ibu:

  • Target: Mengurangi tiga perempat angka kematian ibu saat melahirkan.

Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Lainnya:

  • Target: Menghentikan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya serta mengurangi angka kematian akibat malaria.

Menjamin Keberlanjutan Lingkungan Hidup:

  • Target: Mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program serta membalikkan kerusakan lingkungan.

Mengembangkan Kemitraan Global untuk Pembangunan:

  • Target: Meningkatkan kerjasama internasional untuk dukungan keuangan dan teknis bagi negara berkembang.

 

 


Bulan A

01 Agustus 2024 02:30

No.7 belum kak?

Iklan

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

Perhatikan pernyataan berikut! 1. penetapan kawasan strategis nasional 2. peraturan zonasi sistem nasional 3. rencana pola ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya 4. keterpaduan perkembangan antarwilayah provinsi 5. dasar pembuatan rencana pembangunan jangka panjang nasional Rencana tata ruang wilayah nasional memuat beberapa kebijakan yang ditunjukkan oleh angka ....

18

3.0

Jawaban terverifikasi

MRT, Moda Baru untuk Harapan Baru Jumat, 3 November 2017 16:40 WIB Jakarta (ANTARA News) - Boks girder terakhir telah terpasang di jalur Layang MRT di Jalan Kartini, Jakarta Selatan pada 31 Oktober Lalu. Pemasangan boks girder terakhir itu menandakan bahwa jalur Layang MRT sudah seluruhnya tersambung dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI). Artinya, penantian masyarakat untuk segera menikmati moda transportasi baru di Indonesia itu tidak Lama Lagi. Direktur PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan bahwa sa at i ni progres kontruksi proyek Tahap I MRT sudah mencapai 83,07 persen, dengan rincian untuk struktur Layang sudah sampai 7 4,64 persen, sementara untuk struktur bawah tanah sebesar 91,57 persen. Total panjang jalur Layang itu sendiri, yaitu 9,8 kilometer yang akan melewati Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Karena itu, menurut dia, diperlukan jenis pembangunan jembatan khusus atau special bn"dge sepanjang 174,5 meter yang akan dibangun dengan menggunakan metode balance cantilever. Ia optimistis pada akhir tahun ini progres akan mencapai 90 persen, artinya target penyelesaian seluruh konstruksi Tahap I pada Juli 2018 bisa tercapai. "Target 90 person sampai akhir tahun karena kereta akan datang pada tahun depan," kata William. Terkait status pembebasan lahan di Jalan Fatmawati, yakni di area Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nadi, saat ini masih menunggu dokumen putusan dari kasasi Mahkamah Agung, namun pemilik lahan Rashmee Mahesh Laimalani sudah mengizinkan MRT melaksanakan kegiatan konstruksi per 20 Oktober 2017. Selain itu, pemilik lahan Heriyantomo juga sudah mengizinkan MRT melaksanakan pekerjaan per 26 Oktober 2017. Pemberian izin tersebut setidaknya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar proyek Tahap I MRT bisa segera rampung. "Kami harap tanah lain bisa dieksekusi agar bisa selesai," ujarnya. "Sehingga, pekerjaan selanjutnya bisa terfokus untuk depo dan stasiun, di mana terdapat tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah." Terkait faktor keamanan dan keselamatan, Direktur Konstruksi MRT Jakarta Silvia Halim menuturkan saat ini pihaknya telah memasang pintu khusus untuk mencegah masuknya air ketika musim hujan yang berpotensi menimbulkan genangan di stasiun bawah tanah. Dari 13 stasiun, sedikitnya empat stasiun yang lokasinya dinilai lebih rendah akan dipasang empat pintu khusus tersebut. "Pintu itu berfungsi untuk mencegah air yang masuk, telah dipasang diem pat stasiun karena setelah kita cek, daerahnya lebih rendah," kata Silvia. Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan alat pemadam kebakaran serta pengajuan agar sepanjang jalur MRT menjadi kawasan objek vital guna menadapatkan pengamanan khusus untuk menangkal dari ancaman kejahatan. "Dikebut" Sebagaimana hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang di Tokyo beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Jepang ingin proyek Tahap I MRT diakselerasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, sedangkan delegasi Jepang dipimpin oleh Wakil Menteri untuk Hubungan Internasional Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, Hiroshi Narahira. Pemerintah Jepang menginginkan adanya akselerasi guna penerapan teknologi yang diharapkan bisa dilaksanakan sesuai target pada Desember 2017. Bukan hanya karena penerapan teknologi, melainkan juga terkait pembayaran pinjaman yang juga akan dilakukan pada Desember 2017. Investasi Proyek MRT Tahap I itu sendiri bernilai Rp16 trilliun . Menanggapi hal tersebut, Sugihardjo menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, namun karena adanya penyesuaian harga akibat adanya perubahan desain dan perpanjangan waktu konstruksi, maka perlu dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, diyakini target pembayaran bulan Desember 2017 dapat terpenuhi. Sedangkan untuk pembangunan jalur KA MRT lintas Utara-Selatan tahap II dan MRT lintas Timur-Barat, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akselerasi. Pihak Indonesia juga menyampaikan bahwa untuk skema finansial pada pembangunan MRT lintas Utara-Selatan tahap II, pembagian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta akan sama dengan skema MRT lintas Utara-Selatan tahap I di mana Pemerintah Pusat akan menanggung *beban sebesar 49 persen dan Pemerintah DKI Jakarta akan menanggung *beban sebesar 51 persen. Selain kerja sama bidang intrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama bidang perangkat lunak yaitu terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. Terkait hal itu, William menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan SDM yang dikerahkan untuk pengoperasian MRT Jakarta, yaitu per 25 Oktober 2017 telah melatih 32 calon masinis dan 63 orang stat perawatan. "Agar Berkelanjutan" Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Angkutan Umum Massal Kereta Api (Mass Rapid Transit) Nomor 22 Than 2017, PT MRT Jakarta telah ditunjuk sebagai penyelenggara saran yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, pengusahaan, serta penyelenggaraan kawasan berbasis transportasi (TOD). Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana MRT diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 30 tahun sejak tanggal penetapan izin dan data diperpanjang untuk setiap kali waktu dengan durasi terlama 20 tahun. Menurut Komisaris MRT Jakarta yang juga menjabat sebagai Stat Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan adanya penugasan tersebut, maka akan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan salah satunya, yaitu multioperator. Pasalnya, saat ini PT Kereta Api Indonesia melalui anak perusahaannya PT KAI Communuter Indonesia sudah kewalahan menampung 1,1 juta orang setiap harinya. "Karena itu, dibutuhkan alternatit selain agar penumpang bisa beralih ke moda lain, juga perusahaan bisa lebih kompetitit, " kata Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan itu. Namun, untuk menarik penumpang beralih moda ke MRT dan mencapai target keterisian (ridership) sebanyak 173.000 orang per harinya, dibutuhkan penghitungan tarit yang sesuai. Direktur Keuangan MRT Jakarta Tuhiyat menyebutkan hitungan tarit, yaitu tidak lebih dari satu hingga 1,5 dolar AS, tau Rp13.000-Rp20.000, namun itu belum termasuk suntikan subsidi atau PSO dari Pemprov DKI Jakarta. Kalau idealnya Rp lO.OOO, artinya Pemda DKI harus memberikan PSO sekitar Rp8.000, kalau Rp12.000 subsidinya Rp6.000," katanya. Dongkrak dengan TOD Menurut, Guru Besar Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Danang Parikesit agar bisnis transportasi bisa berkelanjutan, maka suatu perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari tiket. Berkaca dari pengoperasian Mass Transit Railway (MTR) Hong Kong yang dinilai salah satu yang paling sukses di Asia, karena mengembangkan k(lwasan TOD di titik-titik stasiunnya. Sebuah studi, lanjut Danang, juga menunjukkan bahwa potensi terbesar MRT adalah pada kemampuan membangun wilayah. Pada awal pengoperasian MTR Hong Kong pada 1980-1990, menunjukkan kerugian, namun seiring dengan berkembangnya pembangunan TOD di kawasan sekitar stasiun, keuntungan yang didapat dari situ meroket dalam 10 tahun dan semakin jauh melampaui laba dari perusahaannya sendiri. "Artinya, kalaupun MTR Hong Kong ini menggratiskan penumpangnya, mereka masih untung," katanya. Padahal, MTR di sana tidak disubsidi dan harga tiket antarstasiun hanya sekitar Rp2 .500, meskipun pendapatan rata-rata penduduk Hong Kong lima sampai enam kali penduduk Jakarta. "Artinya bagaimana mengembalikan investasi MRT Jakarta Rp16 trilliun itu menjadi dua kali lipatnya yaitu Rp32 triliun, salah satu caranya, yaitu dengan TOD," ujar dia. Oanang mengatakan, dengan dikembangkannya TOD, peran moda transportasi lebih dari sekadar memindahkan orang, tetapi juga mendongkrak perekonomian daerah. PT MRT Jakarta sendiri telah ditugaskan untuk mengembangkan TOD Fase I berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pengembangan Koridor MRT Jakarta Tahap 1 bahwa seluruh kawasan di sekitar stasiun MRT Jakarta Tahap 1 akan menjadi kawasan TOD. Terdapat dua rencana induk yang MRT Jakarta persiapkan, yaitu Fase I yang meliputi Dukuh Atas, Blok M-Sisingamangaraja, Koridor Fatmawati Raya (Cipete, Blok A dan Haji Nawi) dan Fatmawati. Sementara itu, untuk Fast II, di antaranya Bundara HI, Setiabudi, Bendungan Hilir dan Istora-Senayan. Diharapkan dengan hadirnya MRT, tidak hanya menjadi alternatif moda yang turut serta mengurai kemacetan Ibukota, tetapi juga mempercepat gerak roda perekonomian negara. (Oleh Juwita Trisna Rahayu, Editor: Gilang Galiartha, COPYRIGHT © ANTARA 2017) 12. Kerjakan tugas-tugas berikut ini secara mandiri! d. Identifikasi informasi-informasi yang merupakan fakta!

2

1.0

Jawaban terverifikasi

MRT, Moda Baru untuk Harapan Baru Jumat, 3 November 2017 16:40 WIB Jakarta (ANTARA News) - Boks girder terakhir telah terpasang di jalur Layang MRT di Jalan Kartini, Jakarta Selatan pada 31 Oktober Lalu. Pemasangan boks girder terakhir itu menandakan bahwa jalur Layang MRT sudah seluruhnya tersambung dari Lebak Bulus sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI). Artinya, penantian masyarakat untuk segera menikmati moda transportasi baru di Indonesia itu tidak Lama Lagi. Direktur PT MRT Jakarta, William Sabandar, mengatakan bahwa sa at i ni progres kontruksi proyek Tahap I MRT sudah mencapai 83,07 persen, dengan rincian untuk struktur Layang sudah sampai 7 4,64 persen, sementara untuk struktur bawah tanah sebesar 91,57 persen. Total panjang jalur Layang itu sendiri, yaitu 9,8 kilometer yang akan melewati Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). Karena itu, menurut dia, diperlukan jenis pembangunan jembatan khusus atau special bridge sepanjang 174,5 meter yang akan dibangun dengan menggunakan metode balance cantilever. Ia optimistis pada akhir tahun ini progres akan mencapai 90 persen, artinya target penyelesaian seluruh konstruksi Tahap I pada Juli 2018 bisa tercapai. "Target 90 person sampai akhir tahun karena kereta akan datang pada tahun depan," kata William. Terkait status pembebasan lahan di Jalan Fatmawati, yakni di area Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nadi, saat ini masih menunggu dokumen putusan dari kasasi Mahkamah Agung, namun pemilik lahan Rashmee Mahesh Laimalani sudah mengizinkan MRT melaksanakan kegiatan konstruksi per 20 Oktober 2017. Selain itu, pemilik lahan Heriyantomo juga sudah mengizinkan MRT melaksanakan pekerjaan per 26 Oktober 2017. Pemberian izin tersebut setidaknya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa agar proyek Tahap I MRT bisa segera rampung. "Kami harap tanah lain bisa dieksekusi agar bisa selesai," ujarnya. "Sehingga, pekerjaan selanjutnya bisa terfokus untuk depo dan stasiun, di mana terdapat tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah." Terkait faktor keamanan dan keselamatan, Direktur Konstruksi MRT Jakarta Silvia Halim menuturkan saat ini pihaknya telah memasang pintu khusus untuk mencegah masuknya air ketika musim hujan yang berpotensi menimbulkan genangan di stasiun bawah tanah. Dari 13 stasiun, sedikitnya empat stasiun yang lokasinya dinilai lebih rendah akan dipasang empat pintu khusus tersebut. "Pintu itu berfungsi untuk mencegah air yang masuk, telah dipasang diem pat stasiun karena setelah kita cek, daerahnya lebih rendah," kata Silvia. Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan alat pemadam kebakaran serta pengajuan agar sepanjang jalur MRT menjadi kawasan objek vital guna menadapatkan pengamanan khusus untuk menangkal dari ancaman kejahatan. "Dikebut" Sebagaimana hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang di Tokyo beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Jepang ingin proyek Tahap I MRT diakselerasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, sedangkan delegasi Jepang dipimpin oleh Wakil Menteri untuk Hubungan Internasional Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata, Hiroshi Narahira. Pemerintah Jepang menginginkan adanya akselerasi guna penerapan teknologi yang diharapkan bisa dilaksanakan sesuai target pada Desember 2017. Bukan hanya karena penerapan teknologi, melainkan juga terkait pembayaran pinjaman yang juga akan dilakukan pada Desember 2017. Investasi Proyek MRT Tahap I itu sendiri bernilai Rp16 trilliun . Menanggapi hal tersebut, Sugihardjo menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, namun karena adanya penyesuaian harga akibat adanya perubahan desain dan perpanjangan waktu konstruksi, maka perlu dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, diyakini target pembayaran bulan Desember 2017 dapat terpenuhi. Sedangkan untuk pembangunan jalur KA MRT lintas Utara-Selatan tahap II dan MRT lintas Timur-Barat, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akselerasi. Pihak Indonesia juga menyampaikan bahwa untuk skema finansial pada pembangunan MRT lintas Utara-Selatan tahap II, pembagian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta akan sama dengan skema MRT lintas Utara-Selatan tahap I di mana Pemerintah Pusat akan menanggung *beban sebesar 49 persen dan Pemerintah DKI Jakarta akan menanggung *beban sebesar 51 persen. Selain kerja sama bidang intrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama bidang perangkat lunak yaitu terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. Terkait hal itu, William menyebutkan pihaknya juga sudah menyiapkan SDM yang dikerahkan untuk pengoperasian MRT Jakarta, yaitu per 25 Oktober 2017 telah melatih 32 calon masinis dan 63 orang stat perawatan. "Agar Berkelanjutan" Berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Angkutan Umum Massal Kereta Api (Mass Rapid Transit) Nomor 22 Than 2017, PT MRT Jakarta telah ditunjuk sebagai penyelenggara saran yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, pengusahaan, serta penyelenggaraan kawasan berbasis transportasi (TOD). Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana MRT diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 30 tahun sejak tanggal penetapan izin dan data diperpanjang untuk setiap kali waktu dengan durasi terlama 20 tahun. Menurut Komisaris MRT Jakarta yang juga menjabat sebagai Stat Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan adanya penugasan tersebut, maka akan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan salah satunya, yaitu multioperator. Pasalnya, saat ini PT Kereta Api Indonesia melalui anak perusahaannya PT KAI Communuter Indonesia sudah kewalahan menampung 1,1 juta orang setiap harinya. "Karena itu, dibutuhkan alternatit selain agar penumpang bisa beralih ke moda lain, juga perusahaan bisa lebih kompetitit, " kata Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan itu. Namun, untuk menarik penumpang beralih moda ke MRT dan mencapai target keterisian (ridership) sebanyak 173.000 orang per harinya, dibutuhkan penghitungan tarit yang sesuai. Direktur Keuangan MRT Jakarta Tuhiyat menyebutkan hitungan tarif, yaitu tidak lebih dari satu hingga 1,5 dolar AS, tau Rp13.000-Rp20.000, namun itu belum termasuk suntikan subsidi atau PSO dari Pemprov DKI Jakarta. Kalau idealnya Rp lO.OOO, artinya Pemda DKI harus memberikan PSO sekitar Rp8.000, kalau Rp12.000 subsidinya Rp6.000," katanya. Dongkrak dengan TOD Menurut, Guru Besar Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Danang Parikesit agar bisnis transportasi bisa berkelanjutan, maka suatu perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari tiket. Berkaca dari pengoperasian Mass Transit Railway (MTR) Hong Kong yang dinilai salah satu yang paling sukses di Asia, karena mengembangkan k(lwasan TOD di titik-titik stasiunnya. Sebuah studi, lanjut Danang, juga menunjukkan bahwa potensi terbesar MRT adalah pada kemampuan membangun wilayah. Pada awal pengoperasian MTR Hong Kong pada 1980-1990, menunjukkan kerugian, namun seiring dengan berkembangnya pembangunan TOD di kawasan sekitar stasiun, keuntungan yang didapat dari situ meroket dalam 10 tahun dan semakin jauh melampaui laba dari perusahaannya sendiri. "Artinya, kalaupun MTR Hong Kong ini menggratiskan penumpangnya, mereka masih untung," katanya. Padahal, MTR di sana tidak disubsidi dan harga tiket antarstasiun hanya sekitar Rp2 .500, meskipun pendapatan rata-rata penduduk Hong Kong lima sampai enam kali penduduk Jakarta. "Artinya bagaimana mengembalikan investasi MRT Jakarta Rp16 trilliun itu menjadi dua kali lipatnya yaitu Rp32 triliun, salah satu caranya, yaitu dengan TOD," ujar dia. Oanang mengatakan, dengan dikembangkannya TOD, peran moda transportasi lebih dari sekadar memindahkan orang, tetapi juga mendongkrak perekonomian daerah. PT MRT Jakarta sendiri telah ditugaskan untuk mengembangkan TOD Fase I berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pengembangan Koridor MRT Jakarta Tahap 1 bahwa seluruh kawasan di sekitar stasiun MRT Jakarta Tahap 1 akan menjadi kawasan TOD. Terdapat dua rencana induk yang MRT Jakarta persiapkan, yaitu Fase I yang meliputi Dukuh Atas, Blok M-Sisingamangaraja, Koridor Fatmawati Raya (Cipete, Blok A dan Haji Nawi) dan Fatmawati. Sementara itu, untuk Fast II, di antaranya Bundara HI, Setiabudi, Bendungan Hilir dan Istora-Senayan. Diharapkan dengan hadirnya MRT, tidak hanya menjadi alternatif moda yang turut serta mengurai kemacetan Ibukota, tetapi juga mempercepat gerak roda perekonomian negara. (Oleh Juwita Trisna Rahayu, Editor: Gilang Galiartha, COPYRIGHT © ANTARA 2017) 12. Kerjakan tugas-tugas berikut ini secara mandiri! b. Identifikasi permasalahan yang mendasari penulisan artikel tersebut!

2

0.0

Jawaban terverifikasi