1. jelaskan dan beri contoh macam-macam bencana menurut undang-undang nomor 24 tahun 2014
2. sebutkan dan jelaskan 5 prinsip penanggulangan bencana
3. sebutkan dan jelaskan 4 langkah langkah penanggulangan bencana
4. sebutkan dan jelaskan 4 lembaga kebencanaan di Indonesia
5. pilihlah 1
- gempa bumi
- tsunami
- tanah longsor
- gunung meletus
uraikan 1 saja
a. penyebabnya
b. dampak negatif dan positif masing” 2
c. mitigasi bencana sebelum, saat, sesudah, terjadinya masing-masing 3
Tolong!!!!
1. 【Jawaban】: Bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana meliputi:
1. Bencana Alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan kekeringan.
2. Bencana Non-Alam, seperti kecelakaan transportasi, kebakaran, dan wabah penyakit.
3. Bencana Sosial, seperti kerusuhan dan terorisme.
4. Bencana Teknologi, seperti kebocoran gas dan kebocoran bahan kimia.
5. Bencana Lingkungan, seperti pencemaran air dan udara.
【Penjelasan】: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tentang penanggulangan bencana di Indonesia. Bencana dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan asal-usul dan penyebabnya. Bencana Alam adalah bencana yang disebabkan oleh fenomena alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan kekeringan. Bencana Non-Alam adalah bencana yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti kecelakaan transportasi, kebakaran, dan wabah penyakit. Bencana Sosial adalah bencana yang disebabkan oleh konflik sosial, seperti kerusuhan dan terorisme. Bencana Teknologi adalah bencana yang disebabkan oleh kegagalan teknologi, seperti kebocoran gas dan kebocoran bahan kimia. Bencana Lingkungan adalah bencana yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan, seperti pencemaran air dan udara. Semua jenis bencana ini memerlukan penanggulangan yang tepat dan terkoordinasi untuk mengurangi risiko dan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
【Jawaban】: 2. Prinsip-prinsip penanggulangan bencana meliputi:
a. Pencegahan dan Mitigasi
b. Kesiapsiagaan
c. Tanggap Darurat
d. Pemulihan
e. Rehabilitasi
3. Langkah-langkah penanggulangan bencana meliputi:
a. Identifikasi dan Penilaian Risiko
b. Perencanaan dan Koordinasi
c. Pelaksanaan dan Monitoring
d. Evaluasi dan Peninjauan Ulang
【Penjelasan】: 2. Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah pedoman yang digunakan untuk mengatur dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing prinsip:
a. Pencegahan dan Mitigasi: Upaya untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Ini melibatkan pengidentifikasian dan penilaian risiko, serta penerapan langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut.
b. Kesiapsiagaan: Upaya untuk mempersiapkan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi bencana. Ini melibatkan pelatihan, simulasi, dan penyusunan rencana tanggap darurat.
c. Tanggap Darurat: Upaya untuk merespons bencana saat terjadi. Ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, penyediaan bantuan, dan upaya evakuasi.
d. Pemulihan: Upaya untuk memulihkan kondisi pasca-bencana. Ini melibatkan rekonstruksi infrastruktur, pemberian bantuan psikologis, dan pemulihan ekonomi.
e. Rehabilitasi: Upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat pasca-bencana. Ini melibatkan penyediaan layanan kesehatan, pemulihan fasilitas kesehatan, dan program rehabilitasi lainnya.
3. Langkah-langkah penanggulangan bencana adalah proses yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing langkah:
a. Identifikasi dan Penilaian Risiko: Proses ini melibatkan pengidentifikasian potensi bencana dan penilaian risiko yang terkait dengan bencana tersebut. Ini melibatkan pengumpulan data, analisis, dan penilaian risiko.
b. Perencanaan dan Koordinasi: Proses ini melibatkan penyusunan rencana tanggap darurat dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana.
c. Pelaksanaan dan Monitoring: Proses ini melibatkan pelaksanaan rencana tanggap darurat dan pemantauan kondisi pasca-bencana. Ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, penyediaan bantuan, dan upaya evakuasi.
d. Evaluasi dan Peninjauan Ulang: Proses ini melibatkan evaluasi hasil dari penanggulangan bencana dan peninjauan ulang rencana tanggap darurat untuk perbaikan di masa depan.
4. 【Jawaban】: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
4. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
【Penjelasan】: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melakukan penanggulangan bencana. BNPB bertanggung jawab atas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penanggulangan bencana di Indonesia.
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melakukan pengamatan, penelitian, dan penyebarluasan informasi tentang cuaca, iklim, dan gempa bumi. Informasi ini sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana.
3. Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melakukan pengelolaan data dan informasi geospasial. Data dan informasi ini sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana.
4. Badan SAR Nasional (BASARNAS) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melakukan pencarian dan pertolongan korban bencana.
5. 【Jawaban】: Gempa Bumi
a. Penyebabnya: Gempa bumi terjadi karena pergerakan lempeng-lempeng tektonik di bawah permukaan bumi.
b. Dampak Negatif dan Positif:
- Negatif: Kerusakan infrastruktur, kehilangan nyawa, dan dampak psikologis bagi penduduk.
- Positif: Pembentukan sumber daya alam baru seperti mineral dan batu bara.
c. Mitigasi Bencana:
- Sebelum: Pendidikan dan pelatihan masyarakat, serta pemantauan aktivitas seismik.
- Saat: Evakuasi penduduk, penanganan korban, dan pemberian informasi.
- Sesudah: Rehabilitasi dan rekonstruksi, serta pemantauan aktivitas seismik untuk mencegah gempa berikutnya.
【Penjelasan】: Gempa bumi adalah fenomena alam yang terjadi akibat pergerakan lempeng-lempeng tektonik di bawah permukaan bumi. Ketika energi yang terakumulasi dari pergerakan lempeng ini dilepaskan, terjadi getaran yang merambat ke permukaan bumi, yang kita rasakan sebagai gempa bumi.
Dampak negatif dari gempa bumi sangat banyak, terutama bagi daerah yang berada di dekat pusat gempa. Kerusakan infrastruktur seperti bangunan, jalan, dan fasilitas umum lainnya adalah hal yang umum terjadi. Selain itu, gempa bumi juga bisa menyebabkan kehilangan nyawa dan dampak psikologis bagi penduduk yang mengalami gempa.
Namun, di sisi lain, gempa bumi juga memiliki dampak positif. Salah satunya adalah pembentukan sumber daya alam baru seperti mineral dan batu bara yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi.
Untuk mitigasi bencana gempa bumi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Sebelum gempa terjadi, pendidikan dan pelatihan masyarakat sangat penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi gempa. Pemantauan aktivitas seismik juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Saat gempa terjadi, evakuasi penduduk, penanganan korban, dan pemberian informasi adalah langkah-langkah yang harus segera dilakukan. Setelah gempa, rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan untuk memulihkan kondisi daerah yang terkena dampak, serta pemantauan aktivitas seismik harus terus dilakukan untuk mencegah gempa berikutnya.
· 0.0 (0)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Iklan
NR
Nanda R
Community
24 Mei 2024 21:20
Jawaban terverifikasi
<p><strong>1. Macam-macam bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014:</strong></p><ul><li>Bencana alam: misalnya gempa bumi, banjir, tanah longsor.</li><li>Bencana non-alam: seperti kebakaran, kecelakaan transportasi, atau konflik sosial.</li></ul><p><strong>2. Prinsip penanggulangan bencana:</strong></p><ul><li>Pencegahan: upaya untuk mengurangi risiko dan kerentanan terhadap bencana.</li><li>Kesiapsiagaan: persiapan untuk menghadapi dan merespons bencana dengan cepat dan efektif.</li><li>Tanggap darurat: memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban segera setelah bencana terjadi.</li><li>Pemulihan: proses untuk mengembalikan kondisi normal atau membangun kembali setelah bencana.</li><li>Kolaborasi dan koordinasi: kerjasama antara berbagai pihak terkait dalam penanggulangan bencana.</li></ul><p><strong>3. Langkah-langkah penanggulangan bencana:</strong></p><ul><li>Identifikasi risiko: mengidentifikasi potensi bencana yang mungkin terjadi.</li><li>Pengurangan risiko: mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko bencana melalui mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan.</li><li>Respons darurat: memberikan bantuan segera kepada korban dan merespons keadaan darurat.</li><li>Pemulihan: melakukan upaya pemulihan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial pasca-bencana.</li></ul><p><strong>4. Lembaga kebencanaan di Indonesia:</strong></p><ul><li>Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): bertanggung jawab atas koordinasi penanggulangan bencana di tingkat nasional.</li><li>BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di tingkat daerah.</li><li>Basarnas (Badan SAR Nasional): bertanggung jawab atas pencarian dan penyelamatan korban bencana.</li><li>BPBDK (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kelurahan): bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di tingkat kelurahan.</li></ul><p><strong>Tanah longsor:</strong> a. <strong>Penyebabnya:</strong> Pemicu utama tanah longsor adalah hujan lebat yang membuat tanah tidak stabil, serta faktor-faktor seperti perubahan tata guna lahan dan aktivitas manusia. b. <strong>Dampak negatif:</strong> Kerugian materiil seperti kerusakan bangunan dan infrastruktur, serta korban jiwa dan luka-luka. Dampak positifnya mungkin terjadi jika tanah longsor memperbaiki kemiringan lereng yang sebelumnya tidak stabil. c. <strong>Mitigasi bencana:</strong></p><ul><li>Sebelum: Melakukan pemetaan risiko dan tindakan penguatan lereng.</li><li>Saat: Evakuasi cepat dan penyediaan tempat penampungan bagi korban.</li><li>Sesudah: Rehabilitasi daerah yang terkena dampak, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana.</li></ul>
1. Macam-macam bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014:
Bencana alam: misalnya gempa bumi, banjir, tanah longsor.
Bencana non-alam: seperti kebakaran, kecelakaan transportasi, atau konflik sosial.
2. Prinsip penanggulangan bencana:
Pencegahan: upaya untuk mengurangi risiko dan kerentanan terhadap bencana.
Kesiapsiagaan: persiapan untuk menghadapi dan merespons bencana dengan cepat dan efektif.
Tanggap darurat: memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban segera setelah bencana terjadi.
Pemulihan: proses untuk mengembalikan kondisi normal atau membangun kembali setelah bencana.
Kolaborasi dan koordinasi: kerjasama antara berbagai pihak terkait dalam penanggulangan bencana.
3. Langkah-langkah penanggulangan bencana:
Identifikasi risiko: mengidentifikasi potensi bencana yang mungkin terjadi.
Pengurangan risiko: mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko bencana melalui mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan.
Respons darurat: memberikan bantuan segera kepada korban dan merespons keadaan darurat.
Pemulihan: melakukan upaya pemulihan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial pasca-bencana.
4. Lembaga kebencanaan di Indonesia:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): bertanggung jawab atas koordinasi penanggulangan bencana di tingkat nasional.
BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Basarnas (Badan SAR Nasional): bertanggung jawab atas pencarian dan penyelamatan korban bencana.
BPBDK (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kelurahan): bertanggung jawab atas penanggulangan bencana di tingkat kelurahan.
Tanah longsor: a. Penyebabnya: Pemicu utama tanah longsor adalah hujan lebat yang membuat tanah tidak stabil, serta faktor-faktor seperti perubahan tata guna lahan dan aktivitas manusia. b. Dampak negatif: Kerugian materiil seperti kerusakan bangunan dan infrastruktur, serta korban jiwa dan luka-luka. Dampak positifnya mungkin terjadi jika tanah longsor memperbaiki kemiringan lereng yang sebelumnya tidak stabil. c. Mitigasi bencana:
Sebelum: Melakukan pemetaan risiko dan tindakan penguatan lereng.
Saat: Evakuasi cepat dan penyediaan tempat penampungan bagi korban.
Sesudah: Rehabilitasi daerah yang terkena dampak, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana.
· 0.0 (0)
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!