Awalya N

03 Desember 2025 12:44

Iklan

Awalya N

03 Desember 2025 12:44

Pertanyaan

?

 

alt

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

21

:

40

:

05

Klaim

2

2


Iklan

Xiao Y

10 Desember 2025 02:38

Empat kali amandemen UUD NRI 1945 menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia memiliki sifat dinamis, fleksibel (supel), dan terbuka, yang memungkinkan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, tuntutan perkembangan masyarakat, serta penyempurnaan sistem ketatanegaraan terkait demokrasi, HAM, dan pembagian kekuasaan tanpa harus diganti seluruhnya. Jadi, benar jawaban nya adalah fleksibel.


Iklan

Nobila S

17 Mei 2026 13:21

<p>Sebuah konstitusi dikatakan memiliki sifat <strong>fleksibel</strong> (luwes) apabila:</p><ul><li><strong>Dapat mengikuti perkembangan zaman:</strong> Konstitusi tersebut dapat diubah atau disesuaikan dengan tuntutan perkembangan aspirasi masyarakat dan situasi politik/sosial yang berubah.</li><li><strong>Prosedur perubahannya tidak sulit:</strong> Cara mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang sangat istimewa atau berat jika dibandingkan dengan pembuatan undang-undang biasa.</li></ul><p>Sebaliknya, istilah lain dalam pilihan tersebut memiliki arti sebagai berikut:</p><ul><li><strong>Rigid/Kaku:</strong> Sulit untuk diubah dan memerlukan prosedur yang sangat rumit.</li><li><strong>Statis:</strong> Tetap dan tidak mengalami perubahan sama sekali.</li><li><strong>Moderat:</strong> Berada di tengah-tengah atau tidak memihak secara ekstrem.</li></ul><p>Karena UUD 1945 telah berhasil diamendemen sebanyak empat kali (1999–2002) untuk menyempurnakan aturan dasar negara, maka hal ini membuktikan bahwa UUD 1945 bersifat <strong>fleksibel</strong>.</p><p>&nbsp;</p>

Sebuah konstitusi dikatakan memiliki sifat fleksibel (luwes) apabila:

  • Dapat mengikuti perkembangan zaman: Konstitusi tersebut dapat diubah atau disesuaikan dengan tuntutan perkembangan aspirasi masyarakat dan situasi politik/sosial yang berubah.
  • Prosedur perubahannya tidak sulit: Cara mengubahnya tidak memerlukan prosedur yang sangat istimewa atau berat jika dibandingkan dengan pembuatan undang-undang biasa.

Sebaliknya, istilah lain dalam pilihan tersebut memiliki arti sebagai berikut:

  • Rigid/Kaku: Sulit untuk diubah dan memerlukan prosedur yang sangat rumit.
  • Statis: Tetap dan tidak mengalami perubahan sama sekali.
  • Moderat: Berada di tengah-tengah atau tidak memihak secara ekstrem.

Karena UUD 1945 telah berhasil diamendemen sebanyak empat kali (1999–2002) untuk menyempurnakan aturan dasar negara, maka hal ini membuktikan bahwa UUD 1945 bersifat fleksibel.

 


Mau jawaban yang terverifikasi?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada tiga cara penyelesaian konflik secara sederhana (pendekatan kultur atau budaya, diaspora, fan hubungan bilateral), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya dari 5 penyelesaian konflik secara internasional (negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya

9

0.0

Jawaban terverifikasi