Yusman bekerja pada PT Buyung dengan memperoleh upah/gaji tahun I Rp500.000,00, tahun II Rp600.000,00, tahun III Rp700.000,00. Kenaikan upah tersebut karena Yusman sangat berprestasi dan dapat menaikkan laba perusahaan. Hal ini berarti kenaikan pajak Yusman termasuk dalam kategori ….
H. Utami
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
Kenaikan pajak yusman termasuk dalam kategori pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.
188
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia