Iklan

Iklan

Pertanyaan

Wilayah perairan yang pengelolaan potensi sumber dayanya diatur melalui perjanjian internasional antara Indonesia dan negara lain adalah ….

Wilayah perairan yang pengelolaan potensi sumber dayanya diatur melalui perjanjian internasional antara Indonesia dan negara lain adalah ….

  1. Selat Malaka

  2. Laut Sulu

  3. Laut Andaman

  4. Laut Timor

  5. Laut China Selatan

Iklan

I. Handayani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.

Iklan

Pembahasan

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer. Indonesiamemiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG), dan Timor Leste. Perbatasan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluhnegara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Permasalahan mengenai batas laut ini kemudian diselesaikan dengan cara perjanjian bilateral antarnegara yang bersangkutan. Salah satu yang sudah menghasilkan kesepakatan mengenai batas negara ini adalah antara Indonesia dengan Malaysia. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer. Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG), dan Timor Leste. Perbatasan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Permasalahan mengenai batas laut ini kemudian diselesaikan dengan cara perjanjian bilateral antarnegara yang bersangkutan. Salah satu yang sudah menghasilkan kesepakatan mengenai batas negara ini adalah antara Indonesia dengan Malaysia. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia