Waktu pengumpulan laporan pertanggungjawaban APBN atau APBD kepada DPR/DPRD adalah ….
3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
4 bulan setelah tahun anggaran berakhir
5 bulan setelah tahun anggaran berakhir
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
7 bulan setelah tahun anggaran berakhir
W. Shanty
Master Teacher
Pemerintah pusat dan daerah harus mengumpulkan laporan pertanggungjawabannya kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah D.
39
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia