Iklan

Pertanyaan

Untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, penegak hukum perlu melakukan tindakan …. (SBMTPN 2016 Kode 447) pre-emtif preventif represif restitutif

Untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas, penegak hukum perlu melakukan tindakan …. (SBMTPN 2016 Kode 447)

  1. pre-emtif
  2. preventif
  3. represif
  4. restitutif
  1. Jika jawaban (1), (2) dan (3) benar

  2. Jika jawaban (1) dan (3) benar

  3. Jika jawaban (2) dan (4) benar

  4. Jika jawaban (4) benar.

  5. Jika semua jawaban (1), (2), (3) dan (4) benar

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

11

:

55

:

39

Klaim

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berikut ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan menanamkan nilai/norma yang baik dalam berlalu lintas sehingga dapat terinternalisasi dalam diri seseorang. Preventif merupakan tindak lanjut dari pre-emtif yaitu pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran lalu lintas. Ditekankan dengan menghilangkan kesempatan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi pelanggaran dengan menjatuhkan hukuman. Restitutif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran namun tanpa adanya unsur tekanan melainkan memulihkan.

Berikut ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

  • Pre-emtif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan menanamkan nilai/norma yang baik dalam berlalu lintas sehingga dapat terinternalisasi dalam diri seseorang.
  • Preventif merupakan tindak lanjut dari pre-emtif yaitu pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran lalu lintas. Ditekankan dengan menghilangkan kesempatan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
  • Represif merupakan upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi pelanggaran dengan menjatuhkan hukuman.
  • Restitutif dilakukan setelah terjadinya pelanggaran namun tanpa adanya unsur tekanan melainkan memulihkan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

127

Iklan

Pertanyaan serupa

Penggunaan dengan sengaja bahan berbahaya pada kosmetik, berupa merkuri atau logam berat lainnya dengan tujuan agar harga julanya lebih murah, dapat dikategorikan sebagai kejahatan ....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia