Iklan
Pertanyaan
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sementara itu, RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Berdasarkan persentase alokasi tersebut, kebijakan yang mungkin ditempuh oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk RTH publik adalah ....
Revitalisasi bantaran sungai dengan tanggul dan pembangunan jalan inspeksi di sekitar tanggul.
Membeli semua lahan kosong milik perusahaan yang gulung tikar untuk diubah menjadi taman kota.
Reklamasi pantai dan pembangunan pulau buatan untuk memenuhi kekurangan Ruang Terbuka Hijau.
Relokasi masyarakat di permukiman kumuh dan menggunakan lahan bangunan liar bekas gusuran tersebut untuk memenuhi target RTH.
Memperbanyak biopori di halaman-halaman sekolah dan revitalisasi semua kawasan lahan tidur untuk pembangunan pusat perbelanjaan.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
06
:
02
:
41
Iklan
W. Azahra
Master Teacher
8
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia