Iklan
Pertanyaan
Undang-Undang Agraria yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1870 berisikan poin-poin berikut, yaitu ....
pemilik tanah wajib mengurus sertifikat tanah
pihak swasta non bumiputra dibatasi memiliki tanah di Hindia Belanda
pemilik tanah wajib membuka lapangan kerja untuk warga yang tidak memiliki tanah
pengelola tanah wajib menyerahkan hasil tanah garapan kepada pemerintah kolonial Belanda
bumiputra pemilik tanah menyewakan tanahnya kepada pemodal swasta Belanda selama 25 tahun
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
15
:
47
:
24
Iklan
R. Rastri
Master Teacher
1
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia