Iklan

Pertanyaan

Tuliskan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana!

Tuliskan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

02

:

08

Klaim

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Tengtang Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, permerintah juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diantaranya, sebagai berikut. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 Tengtang Penanggulangan Bencana, penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, permerintah juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diantaranya, sebagai berikut.

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
  7. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Pertanyaan serupa

Indonesia dikenal sebagai laboratorium bencana. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus selalu waspada terhadap ancaman bencana. Tindakan pemerintah yang tepat untuk mengantisipasi bencana alam te...

8

4.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia