Iklan

Pertanyaan

Tuliskan prinsip kegiatan usaha perbankan!

Tuliskan prinsip kegiatan usaha perbankan! space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

21

:

07

:

17

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan berbeda dengan bank. Prinsip kegiatan usaha perbankan antara lain: prinsip kepercayaan ( fiduciary ), artinya kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank sehingga nasabah bersedia menyimpan uangnya untuk dikelola oleh pihak bank secara aman dan jujur. Ketika nasabah meminta kembali uangnya, pihak bank mampu menyediakan, prinsip kehati-hatian ( prudential ), artinya prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha perbankan dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan kepada bank, prinsip kerahasiaan ( confidential ), artinya bank tidak boleh membocorkan data nasabah dan harus menjaga privasi data nasabah kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku, prinsip mengenal nasabah, artinya bank memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal identitas nasabah serta memantau transaksi keuangan nasabah.

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan berbeda dengan bank. Prinsip kegiatan usaha perbankan antara lain:

  • prinsip kepercayaan (fiduciary), artinya kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank sehingga nasabah bersedia menyimpan uangnya untuk dikelola oleh pihak bank secara aman dan jujur. Ketika nasabah meminta kembali uangnya, pihak bank mampu menyediakan,
  • prinsip kehati-hatian (prudential), artinya prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha perbankan dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan kepada bank,
  • prinsip kerahasiaan (confidential), artinya bank tidak boleh membocorkan data nasabah dan harus menjaga privasi data nasabah kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku,
  • prinsip mengenal nasabah, artinya bank memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal identitas nasabah serta memantau transaksi keuangan nasabah. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia