Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tuliskan objek pemungutan pajak penghasilan!

Tuliskan objek pemungutan pajak penghasilan! space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan usaha karena telah mendapatkan penghasilan tertentu. Terdapat beberapa objek yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan , yaitu: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. Laba usaha. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Keuntungan selisih kurs mata uang asing. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. Premi Asuransi. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surplus Bank Indonesia. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan usaha karena telah mendapatkan penghasilan tertentu. Terdapat beberapa objek yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan, yaitu:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  5. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  7. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  8. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  13. Premi Asuransi.
  14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  16. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
  17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  18. Surplus Bank Indonesia.
  19. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.  space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

23

Safa Chairunisa

Makasih ❤️

Ilham Daffa

Makasih banyak atas jawabannya Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️ Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini termasuk objek pajak penghasilan, kecuali ....

16

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia