Tata nama senyawa kimia adalah serangkaian aturan persenyawaan kimia yang disusun secara sistematis. Tata nama kimia disusun berdasarkan aturan IUPAC. Selain tata nama kimia berdasarkan aturan IUPAC, ada pula tata nama senyawa trivial. Tata nama trivial adalah nama dagang atau nama yang lebih sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dari senyawa tersebut.
Untuk senyawa kovalen (nonlogam + nonlogam), aturan penamaannya:
nama unsur nonlogam 1 (jumlah diberi awalan mono, di, dan seterusnya) + nama unsur nonlogam 2 (jumlah diberi awalan mono, di, dan seterusnya)
Untuk senyawa ionik (logam + nonlogam), aturan penamaannya:
nama kation/logam + nama anion/nonlogam (diberi akhiran -ida jika monoatomik). Untuk kation yang memiliki lebih dari satu jenis muatan (bilangan oksidasi), diberikan keterangan angka romawi di tengahnya sesuai besarnya muatan.
Berikut ini penentuan nama senyawa dari rumus kimia:
- Cl2O7: dikloro heptaoksida
- P2O5: difosforus pentaoksida
- CaO: kalsium oksida
- Cu2O: tembaga(I) oksida
- Ni2O3: nikel(III) oksida
Jadi, jawaban untuk pertanyaan a-e berturut-turut adalah dikloro heptaoksida, difosforus pentaoksida, kalsium oksida, tembaga(I) oksida, dan nikel(III) oksida.