Iklan

Iklan

Pertanyaan

Teks untuk soal nomor 1 s.d. 3.


    Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan itu guna mencegah peningkatan kasus COVID-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang. Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," katanya. Sikap tegas pemerintah itu memberikan sebuah kepastian sehingga patut diapresiasi. Memberikan kepastian karena sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Ketegasan sikap pemerintah patut diapresiasi karena menempatkan keselamatan nyawa rakyat sebagai hukum tertinggi. Keputusan itu diantaranya didasari kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi. Sejauh ini, program penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah sudah berada di jalur yang benar. Kendati demikian, angka penularannya masih relatif tinggi.

Sumber: www.m.mediaindonesia.comspace 

Tuliskan fakta yang terdapat dalam teks tersebut!

Tuliskan fakta yang terdapat dalam teks tersebut!space 

Iklan

K. Khoirunnisa

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

f akta yang terdapat dalam teks di atas adalah:

fakta yang terdapat dalam teks di atas adalah: 

Iklan

Pembahasan

Fakta adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa dibuktikan. Adapun ciri-ciri fakta adalah sebagai berikut: Fakta memuat kejadian nyata yang disertai bukti; Fakta bersifat objektif; Fakta tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi; Fakta sudah teruji kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan; Fakta memiliki data yang akurat dan jelas; Fakta merupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi. Fakta yang terdapat dalam teks di atas adalah: Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kalimat tersebut merupakan fakta karena kalimat tersebut tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi dan hanya bersifat informasi. Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandlrl, dan juga seluruh masyarakat," katanya.Kalimat tersebut merupakan fakta karena merupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi. Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini.Kalimat tersebut merupakan fakta karenamerupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi, selain itu, kalimat tersebut hanya memuat informasi yang tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi. Dengan demikian, f akta yang terdapat dalam teks di atas adalah: Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandlrl, dan juga seluruh masyarakat," katanya. Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini .

Fakta adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa dibuktikan.

Adapun ciri-ciri fakta adalah sebagai berikut:

  1. Fakta memuat kejadian nyata yang disertai bukti;
  2. Fakta bersifat objektif;
  3. Fakta tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi;
  4. Fakta sudah teruji kebenarannya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. Fakta memiliki data yang akurat dan jelas;
  6. Fakta merupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi. 

Fakta yang terdapat dalam teks di atas adalah: 

  1. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kalimat tersebut merupakan fakta karena kalimat tersebut tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi dan hanya bersifat informasi.  
  2. Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandlrl, dan juga seluruh masyarakat," katanya. Kalimat tersebut merupakan fakta karena merupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi.
  3. Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Kalimat tersebut merupakan fakta karena merupakan kebenaran yang telah terjadi dan terverifikasi, selain itu, kalimat tersebut hanya memuat informasi yang tidak memuat pendapat atau sanggahan pribadi.

Dengan demikian, fakta yang terdapat dalam teks di atas adalah: 

  1. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.  
  2. Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, kemarin. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandlrl, dan juga seluruh masyarakat," katanya.
  3. Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

41

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tulislah kalimat yang berisi fakta dalam teks editorial tersebut!

24

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia