Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks diskusi berikut, kemudian jawablah pertanyan yang menyertainya!
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah
Menurut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi. Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah atau PLTSa adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume sampah secara signifikan serta teruji.
Pembangunan PLTSa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengubah sampah menjadi sumber energi, meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk meningkatkan peran listrik nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Selain itu, pengolahan sampah menjadi listrik ini juga merupakan upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana yang telah disepakati dalam konferensi Paris (COP21) pada akhir 2015.
Namun, upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah volume sampah, emisi karbon, dan memanfaatkan besarnya energi yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan PLTSa tidak berjalan dengan mulus, Hingga kini masih terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai pembangunan PLTSa ini.
Mereka berpendapat bahwa secara keseluruhan PLTSa membahayakan lingkungan dan nyawa manusia. Hal ini disebabkan PLTSa menggunakan incinerator yang dapat memperparah polusi udara dan menghasilkan zat beracun berupa dioxin yang dapat membahayakan sistem saraf dan menyebabkan kanker bagi masyarakat.
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan bahwa PLTSa tidak layak dioperasikan di Indonesia adalah tidak siapnya lahan tidak adanya rencana induk persampahan adanya prosedur kebijakan dan mekanisme lelang yang tidak transparan, biaya pembangunan dan beban tipping fee yang tinggi, dan pengalaman buruk yang terjadi di negara lain.
Pembangunan PLTSa sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah volume sampah, emisi karbon, dan memanfaatkan energi yang dihasilkan sebagai energi listrik memperoleh penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Untuk itu, sebaiknya diadakan kajian yang lebih mendalam mengenai pembangunan PLTSa di Indonesia mengingat tidak semua negara berhasil memanfaatkan PLTSa sebagai salah satu sumber energi listrik.
Tuliskan argumen/pendapat yang menentang/bertentangan pada teks diskusi tersebut!
Iklan
R. Trihandayani
Master Teacher
9
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia