Iklan

Pertanyaan

Tujuan pemerintah mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2011 adalah ….

Tujuan pemerintah mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2011 adalah …. undefined 

  1. Untuk mengatur dan mengawasi Bank Indonesia undefined 

  2. Untuk membentuk lembaga keuangan non bank undefined 

  3. Untuk melakukan merger bank-bank yang kesulitan dengan likuiditas keuangan undefined 

  4. Untuk mengatur, mengawasi dan melindungi menteri keuangan undefined 

  5. Untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

50

:

35

Klaim

Iklan

I. Yulia

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah E.

jawaban yang benar adalah E.  undefined 

Pembahasan

Pemerintah mendirikan OJK sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2011 adalah untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah E.

Pemerintah mendirikan OJK sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2011 adalah untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan.

Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah E.  undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Pertanyaan serupa

Latar belakang dibentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berawal dari ....

3

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia