Iklan
Pertanyaan
Tujuan pemerintah mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2011 adalah ….
Untuk mengatur dan mengawasi Bank Indonesia
Untuk membentuk lembaga keuangan non bank
Untuk melakukan merger bank-bank yang kesulitan dengan likuiditas keuangan
Untuk mengatur, mengawasi dan melindungi menteri keuangan
Untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan
Iklan
I. Yulia
Master Teacher
7
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia