Iklan

Iklan

Pertanyaan

Tuan Agung seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, ia memiliki istri dan 3 orang anak dengan penghasilan bersih perbulan sebesar Rp25.000.000,00. Ketentuan tarif pajak dan PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 adalah ....

Tuan Agung seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta, ia memiliki istri dan 3 orang anak dengan penghasilan bersih perbulan sebesar Rp25.000.000,00. Ketentuan tarif pajak dan PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 adalah .... space 

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Agung adalah Rp21.120.000. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan adalah 5% untuk maksimal Rp50.000.000 dan 15% untuk sisanya.

berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Agung adalah Rp21.120.000. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan adalah 5% untuk maksimal Rp50.000.000 dan 15% untuk sisanya. space 

Iklan

Pembahasan

Diketahui: Wajib pajak mempunyaiistri dan 3 orang anak Penghasilan bersih perbulan sebesar Rp25.000.000,00 Ditanya: Ketentuan tarif pajak dan PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Jawab: Total penghasilan bersih per tahun. Penghasilan per tahun Penghasilan per tahun ​ = = ​ 25.000.000 × 12 300.000.000 ​ Karena Tuan Agung sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak, maka status wajib pajak adalah K/3.PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 adalah Rp 21.2120.000,00. Oleh karena itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan adalah sebagai berikut. PKP ​ = = = ​ Total penghasilan bersih per tahun − PTKP 300.000.000 − 21.120.000 278.880.000 ​ Sedangkan PPh yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut. PPh terutang ​ = = = ​ ( 5% × 50.000.000 ) + ( 15% × 228.880.000 ) 2.500.000 + 34.332.000 36.832.000 ​ Dengan demikian berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Agung adalah Rp21.120.000. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan adalah 5% untuk maksimal Rp50.000.000 dan 15% untuk sisanya.

Diketahui:

  • Wajib pajak mempunyai istri dan 3 orang anak
  • Penghasilan bersih perbulan sebesar Rp25.000.000,00

Ditanya:
Ketentuan tarif pajak dan PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.

Jawab:
Total penghasilan bersih per tahun.

 

Karena Tuan Agung sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak, maka status wajib pajak adalah K/3. PTKP berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 adalah Rp 21.2120.000,00.

Oleh karena itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan adalah sebagai berikut. 

Sedangkan PPh yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

 

Dengan demikian berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 besar Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan Agung adalah Rp21.120.000. Sedangkan tarif pajak yang dikenakan adalah 5% untuk maksimal Rp50.000.000 dan 15% untuk sisanya. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

32

Nazwa kaila safa

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia