Iklan

Pertanyaan

Transaksi jual beli barang dagangan dengan syarat penyerahan FOB Destination Point artinya ....

Transaksi jual beli barang dagangan dengan syarat penyerahan FOB Destination Point artinya .... 

  1. penjual menanggung biaya angkut sampai di luar gudang penjualundefined 

  2. penjual menanggung biaya angkut mulai dari gudang penjual sampai ketempat pembeliundefined 

  3. penjual menanggung biaya angkut mulai di luar gudang penjualundefined 

  4. penjual menanggung biaya angkut dalam perjalanan ke pembeliundefined 

  5. penjual menanggung biaya angkut di tempat pembeli sendiriundefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

00

:

41

:

08

Klaim

Iklan

M. Makhrisza

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah poin B.

jawaban yang tepat adalah poin B.undefined 

Pembahasan

FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli. Proses pencatatan atau penjurnalan persediaan barang terhadap pembelian barang dapat dicatat ketika barang dagang tersebut sudah sampai kepada pihak pembeli. Dalam syarat penyerahan barang FOB Destination, besarnya biaya angkut pembelian barang tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli. Hal ini dikarenakan biaya angkut barang sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh pihak pembeli sehingga dalam pembukuan pada pihak pembeli tidak dicantumkan biaya angkut barang melainkan hanya ada pencatatan harga beli barang dagang tersebut. Jadi, jawaban yang tepat adalah poin B.

FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli. 

Proses pencatatan atau penjurnalan persediaan barang terhadap pembelian barang dapat dicatat ketika barang dagang tersebut sudah sampai kepada pihak pembeli. Dalam syarat penyerahan barang FOB Destination, besarnya biaya angkut pembelian barang tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli. Hal ini dikarenakan biaya angkut barang sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh pihak pembeli sehingga dalam pembukuan pada pihak pembeli tidak dicantumkan biaya angkut barang melainkan hanya ada pencatatan harga beli barang dagang tersebut.

Jadi, jawaban yang tepat adalah poin B.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Abdul Jabar

Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️ Bantu banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti

34 yeti ira verani

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Pihak yang menanggung beban biaya angkut barang dari kapal ke tempat pembeli jika menggunakan syarat penyerahan barang berupa FOB destination point adalah ….

1

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia