Iklan
Pertanyaan
Tindakan korupsi yang dilakukan pejabat, merupakan bentuk tindakan kejahatan yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan jenis perampokan atau pelakunya disebut dengan malin karena….
maling merupakan julukan seseorang yang mengambil sesuatu dari seseorang, sedangkan korupsi pelakunya memiliki julukan koruptor
maling tindakannya hanya meliputi satu pihak yaitu korban, sedangkan korupsi tindakannya merugikan rakyat (semua pihak)
merampok identik dengan tindakan untuk menambah jumlah kekayaan pelakunya, sedangkan korupsi mengutamakan kejahatan lembaga
korupsi bisa terjadi di level korporat dan pejabat yang merusak alam sedangkan pada kelas menengah kebawah tindakan kejahatan lebih bersifat merugikan orang lain
pelaku korupsi memiliki kesempatan untuk menyewa pengacara dan pelaku kejahatan akan otomatis mendapat hukuman sesuai pasal yang dituliskan pada undang-undang
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
11
:
55
:
00
Iklan
R. Rgfreelanceseratusempattujuh
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia