Iklan

Iklan

Pertanyaan

Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat (surat berharga yang dikeluarkan oleh bank) yang dapat di kliringkan!

Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat (surat berharga yang dikeluarkan oleh bank) yang dapat di kliringkan!  undefined 

  1. .... undefined 

  2. .... undefined 

Iklan

R. Anggriani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pengertian kliring Kliring merupakansebagai salah satu cara ataupun sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.Pengertian lain dari kliring adalah suatu bentuk pertukaran warkat ataupun data keuangan elektronik yang dilakukan pada setiap nasabah kliring, baik didalamnya mengatasnamakan peserta atau atas nama peserta nasabah yang setiap perhitungannya akan diselesaikan pada suatu waktu tertentu sesuai kesepakatan. Warkat - warkat yang dapat di kliring Warkat untuk kriling dapat berupa cek, bilyet giro,wesel bank,surat bukti transfer,atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Warkat sendiri diartikan sebagai surat berharga sarana pembayaran. Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk jenis-jenis cek seperti cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring disetujui oleh Bank Indonesia. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI). Wesel Bank untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh Bank khusus untuk sarana transfer. Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal. Nota Debet adalah Warkat yang digunakan untuk menagih dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menyampaikan Warkat tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Bank yang menyampaikan Nota Debet kepada Bank yang akan menerima Nota Debet tersebut. Nota Kredit adalah Warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menerima Warkat tersebut. Jadi, dengan begitu kliring merupakan jasa penyelesaian utang-piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan diselesaikan transaksinya di lembaga penyelesaian warkat untuk kriling dapat berupa cek, bilyet giro,wesel bank,surat bukti transfer,atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Warkat sendiri diartikan sebagai surat berharga sarana pembayaran.

Pengertian kliring

Kliring merupakan sebagai salah satu cara ataupun sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi. Pengertian lain dari kliring adalah suatu bentuk pertukaran warkat ataupun data keuangan elektronik yang dilakukan pada setiap nasabah kliring, baik didalamnya mengatasnamakan peserta atau atas nama peserta nasabah yang setiap perhitungannya akan diselesaikan pada suatu waktu tertentu sesuai kesepakatan.
 

Warkat - warkat yang dapat di kliring

Warkat untuk kriling dapat berupa cek, bilyet giro,wesel bank,surat bukti transfer,atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Warkat sendiri diartikan sebagai surat berharga sarana pembayaran. 

  1. Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk jenis-jenis cek seperti cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring disetujui oleh Bank Indonesia. 
  2. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
  3. Wesel Bank untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh Bank khusus untuk sarana transfer. 
  4. Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal. 
  5. Nota Debet adalah Warkat yang digunakan untuk menagih dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menyampaikan Warkat tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Bank yang menyampaikan Nota Debet kepada Bank yang akan menerima Nota Debet tersebut. 
  6. Nota Kredit adalah Warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menerima Warkat tersebut.

Jadi, dengan begitu kliring merupakan jasa penyelesaian utang-piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan diselesaikan transaksinya di lembaga penyelesaian warkat untuk kriling dapat berupa cek, bilyet giro,wesel bank,surat bukti transfer,atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Warkat sendiri diartikan sebagai surat berharga sarana pembayaran. 

space space space space 

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

92

Liv Al

Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Instrumen berbasis warkat/kertas (paper based payment) telah diatur dalam hukum dan dikenal dalam praktik perbankan di Indonesia seperti alat pembayaran yang meliputi ....

20

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia