Teks berita adalah tulisan yang berisi laporan kejadian, peristiwa, atau informasi mengenai sesuai yang sudah atau sedang terjadi. Unsur-unsur teks berita terdiri dari what (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana), dikenal dengan 5W + 1H. Keenam unsur tersebut juga disebut ADIKSIMBA. Penjelasan unsur-unsur ADIKSIMBA adalah sebagai berikut.
- Apa: berisi informasi yang berkaitan topik utama atau permasalahan
- Di mana: berisi informasi tempat terjadinya peristiwa
- Kapan: berisi waktu peristiwa, seperti tanggal, bulan, tahun, serta hari.
- Siapa: berisi informasi terkait pelaku, tokoh, atau subjek dalam peristiwa
- Mengapa: berisi sebab terjadinya peristiwa
- Bagaimana: berisi informasi yang berkaitan dengan sebab-akibat suatu peristiwa.
Berdasarkan soal, kutipan tersebut dimulai dengan unsur apa peristiwa yang terjadi? jawabannya adalah pelarangan pelaku usaha pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Selanjutnya unsur di mana peristiwa terjadi? jawabannya adalah di Ibu Kota. Unsur selanjutnya adalah kapan peristiwa terjadi? peristiwa terjadi saat pergantian tahun 2021. Unsur selanjutnya adalah siapa yang melarang? pihak yang melarang adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada kalimat selanjutnya terdapat unsur mengapa pelarangan itu terjadi? Karena adanya surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Unsur yang terakhir adalah bagaimana peristiwa itu terjadi? pelarangan terjadi tempat usaha yang nekad menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun maka akan disegel. Hal itu diperkuat pernyataan dari Kepala bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi bahwa sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa di segel. Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan secara terpadu atau gabungan serta pelaporan melalui warga atau media. Disparekraf DKI Jakarta juga tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru,meski melalui virtual.
Dengan demikian, unsur what (apa) berupa pelarangan pelaku usaha pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun 2021. Unsur where (di mana) adalah Ibu Kota. Unsur when (kapan) adalah saat pergantian tahun 2021. Unsur who (siapa) adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Unsur why (mengapa) adalah karena adanya surat Edaran Disparekraf DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai PSBB Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta. Unsur how (bagaimana) adalah pelarangan terjadi tempat usaha yang nekad menyelenggarakan acara pada malam pergantian tahun maka akan disegel. Hal itu diperkuat pernyataan dari Kepala bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi bahwa sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa di segel. Disparekraf melakukan beberapa upaya untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru. Upaya tersebut, yakni melakukan pengawasan secara terpadu atau gabungan serta pelaporan melalui warga atau media. Disparekraf DKI Jakarta juga tidak berencana untuk menggelar acara tahun baru,meski melalui virtual.